Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Sidang belum masuk bab utama, tensi sudah keburu panas. Jaksa dan kubu Nadiem Makarim saling lempar argumen di ruang sidang Tipikor. Intinya satu: jaksa pengin perkara lanjut, eksepsi diminta minggir dulu.

T. Budianto
Last updated: Januari 9, 2026 7:43 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan alias eksepsi yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersama tim kuasa hukumnya.

Permintaan itu disampaikan jaksa Roy Riady dalam sidang Kamis (8/1). Menurut jaksa, surat dakwaan dengan nomor perkara PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 sudah disusun rapi, jelas, dan lengkap sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Artinya, nggak ada alasan buat bilang dakwaannya kabur.

“Meminta majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar jaksa di hadapan hakim. JPU juga mendorong sidang langsung gas ke pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Baca juga: Dari Gojek ke Penjara: Jejak Nadiem Makarim yang Menggugah Kesadaran Generasi Muda

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara jumbo, tembus Rp2,1 triliun. Angka itu berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai Rp1,56 triliun, plus pengadaan CDM yang dinilai tak perlu dan minim manfaat dengan nilai sekitar 44 juta dollar AS atau setara Rp621 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut mengacu pada laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.

Pertanyakan Dakwaan

Di sisi lain, Nadiem lewat eksepsinya justru mempertanyakan dakwaan jaksa, terutama soal tudingan dirinya menerima keuntungan pribadi Rp809 miliar. Ia mengaku heran karena menurutnya tidak ada bukti yang bisa menguatkan angka tersebut.

“Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber kekayaan saya, yang sebenarnya bisa dengan mudah ditelusuri lewat laporan pajak,” kata Nadiem dalam sidang sebelumnya, Senin (5/1).

Baca juga: Dibalik Digitalisasi Pendidikan, Ini Peran Kunci Nadiem Makarim yang Dibidik Kejagung

Ia menegaskan, sumber kekayaannya berasal dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurutnya, jaksa tidak menjelaskan hubungan antara angka Rp809 miliar dengan laporan kekayaannya, sehingga tidak ada benang merah yang jelas.

“Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan tidak cermat karena tidak memuat hubungan sebab akibat yang terang,” tegasnya. Sidang masih di bab pembuka, tapi angka triliunan sudah beterbangan. Tinggal tunggu palu hakim: lanjut ke inti cerita, atau balik ke halaman pertama. (tebe)

You Might Also Like

Partai Orba ‘Ngotot’ Pilkada Balik ke DPRD, Ini Parpol yang Merapat Masuk Barisan

Prabowo Reshuffle Lagi! Erick Thohir Pindah Haluan Dari Menteri BUMN ke Menpora

Reshuffle atau Rechef? Saat Dapur Kabinet Prabowo Mulai Kebakaran Gas Politik

Polisi Tangkap Bjorka, tapi Gak Yakin Sosok Itu ‘Bjorka’ yang Pernah Hebohkan Indonesia

Skandal Whoosh Warisan Era Jokowi, KPK Cium Korupsi Tanah Negara

TAGGED:headlinekasus korupsi laptopNadiem Makarim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Taman Gajahmungkur Kini Dijaga Patung Polisi Istimewa
Next Article Pengendara motor menerjang banjir di Jl WR Supratman, Semarang, Jum'at (9/1/2026). (dul) Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan WR Supratman Kalibanteng Tergenang, Warga Mulai Waswas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi judi online (judol).
Hukum

Uang Rumah Sakit Raib Diam-Diam, Pegawai Boyolali Main Judi Online

Mei 21, 2026
Info

50 Biksu Jalan Kaki Lintas Kota ke Borobudur

Mei 7, 2026
Bella Puspita Sari didampingi penasihat hukumnya menjalani sidang pemeriksaan PK di PN Semarang, Senin (4/5/2026). (bae)
Hukum

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Mei 4, 2026
Ekonomi

Nataru Bikin Bandara Ahmad Yani Full Senyum

Januari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?