Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Kericuhan demo May Day 2025 di Semarang berbuntut panjang. Dua mahasiswa Undip yang sempat menyekap seorang intel polisi kini resmi dituntut hukuman penjara.

T. Budianto
Last updated: September 23, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGANl Dua mahasiswa Undip yang didakwa menyekap intel polisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aksi penyekapan intel polisi saat demo May Day 2025 berbuntut pandang. Dua mahasiswa yang menyekap kini dituntut hukuman penjara. Dua mahasiswa itu bernama Rizki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka sama-sama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami menuntut masing-masing terdakwa pidana 2 bulan 10 hari dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Jaksa Ardhika Wisnu, Selasa (23/9). Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP. Pasal ini ngomong soal merampas kemerdekaan orang lain.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. Tapi jaksa juga nggak menutup mata. Ada faktor yang meringankan. Rizki dan Rafli menyesal, mengaku salah, masih muda, dan masih kuliah.

Memaafkan Pelaku

“Para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa,” ujar Dhika. Selain itu, suasana sempat mencair. Eka Romadona Febrianto, selaku polisi yang sempat disekap, sudah memaafkan keduanya di persidangan sebelumnya.

Catatan lain, kedua mahasiswa ini juga belum pernah punya catatan kriminal. Status mereka sekarang tahanan kota, bukan tahanan penjara penuh. Sidang belum selesai. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi alias pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Jadwalnya Senin (29/9).

Sebagai pengingat, kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur-DPRD Jateng jadi awal masalah ini. Malam harinya, mahasiswa balas dendam: banyak kawan ditangkap, maka satu polisi ikut disekap. (bae)

You Might Also Like

Widi Eks-Ajudan Jokowi Masih Bertaji? Jampidmil Belum Berani Hadirkan Mantan Pangdam ke Sidang

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Founder Gojek Nadiem Makarim Kaya Raya, tapi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Jaksa Nggak Mau Bebaskan Terdakwa Korupsi Kakao UGM

TAGGED:may day semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan Sebut Bangga Prabowo Suarakan Palestina di PBB
Next Article Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Jokowi Dorong Relawan Menangkan Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

PENGENALAN DUNIA KERJA - PLN Icon Plus ajak siswa SLB B Yakut Purwokerto kenali ekosistem dunia kerja melalui program program BERDAYA.

PLN Icon Plus Ajak Siswa SLB B Yakut Purwokerto Kembangkan Kemampuan melalui Program Magang Industri

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho. (ist)

Perpres Ojol Jadi UMKM Disoal Mas Dewan RI, Andhika Soroti Perlindungan dan Jaminan Sosial

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Salinan surat pemanggilan saksi, berkop Kejaksaan Agung. Dalam surat itu, eks-Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono disebut sebagai tersangka kasus korupsi BUMD Cilacap.
Hukum

Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung

Februari 13, 2026
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

September 4, 2025
Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

Januari 30, 2026
Hukum

Di Lapas Semarang, Razia Narkoba Sampai 18 Kali Sebulan

April 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?