Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Kericuhan demo May Day 2025 di Semarang berbuntut panjang. Dua mahasiswa Undip yang sempat menyekap seorang intel polisi kini resmi dituntut hukuman penjara.

T. Budianto
Last updated: September 23, 2025 4:39 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
JALANI PERSIDANGANl Dua mahasiswa Undip yang didakwa menyekap intel polisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (23/9). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aksi penyekapan intel polisi saat demo May Day 2025 berbuntut pandang. Dua mahasiswa yang menyekap kini dituntut hukuman penjara. Dua mahasiswa itu bernama Rizki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Mereka sama-sama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).

“Kami menuntut masing-masing terdakwa pidana 2 bulan 10 hari dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” kata Jaksa Ardhika Wisnu, Selasa (23/9). Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP. Pasal ini ngomong soal merampas kemerdekaan orang lain.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. Tapi jaksa juga nggak menutup mata. Ada faktor yang meringankan. Rizki dan Rafli menyesal, mengaku salah, masih muda, dan masih kuliah.

Memaafkan Pelaku

“Para terdakwa masih berusia muda sehingga masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih menempuh pendidikan tinggi sebagai penerus generasi bangsa,” ujar Dhika. Selain itu, suasana sempat mencair. Eka Romadona Febrianto, selaku polisi yang sempat disekap, sudah memaafkan keduanya di persidangan sebelumnya.

Catatan lain, kedua mahasiswa ini juga belum pernah punya catatan kriminal. Status mereka sekarang tahanan kota, bukan tahanan penjara penuh. Sidang belum selesai. Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi alias pembelaan dari kuasa hukum dan terdakwa. Jadwalnya Senin (29/9).

Sebagai pengingat, kerusuhan May Day di depan Kantor Gubernur-DPRD Jateng jadi awal masalah ini. Malam harinya, mahasiswa balas dendam: banyak kawan ditangkap, maka satu polisi ikut disekap. (bae)

You Might Also Like

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Dikabarkan Menghilang dari Rutan Jelang Lebaran, Simak Fakta Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Hukuman Diperberat, Andhi Pusing Mikir Cara Balikin Rp152 Miliar Duit Korupsi ke Pemda Cilacap

TAGGED:may day semarangundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan Sebut Bangga Prabowo Suarakan Palestina di PBB
Next Article Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Jokowi Dorong Relawan Menangkan Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan: Pemilu Masih Jauh

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

Kalapas Purwodadi Ajak WBP Hidup Sehat

Souvenir Wanginya Kebangetan, Nikahan Anak Soimah Malah Makin Ramai Dibahas

Jakarta Mulai Waspada, Hantavirus Diam-Diam Bikin Geger Warga

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gudang sepi di Wonolopo, Mijen, Kota Semarang yang dialihfungsikan sebagai pabrika narkoba. Skala produksinya capai 1 ton ekstasi.
Hukum

Gudang Sepi di Mijen Semarang Ternyata Pabrik Narkoba! Kapasitas Produksi 1 Ton Ekstasi

April 14, 2026
Hukum

Aktivis Semarang Diciduk: Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

November 28, 2025
Hukum

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Maret 15, 2026
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?