Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah

Seorang pria berinisial S alias B (24) diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pelajar hingga mengalami luka serius. Korban bahkan dilaporkan sempat muntah darah akibat kejadian tersebut.

Nugroho P.
Last updated: April 1, 2026 9:05 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi aksi penganiayaan.
Ilustrasi aksi penganiayaan.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus penganiayaan yang dipicu rasa cemburu kembali terjadi dan bikin warga sekitar geger. Kali ini, peristiwa itu terjadi di kawasan Kalibening.

Seorang pria berinisial S alias B (24) diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang pelajar hingga mengalami luka serius. Korban bahkan dilaporkan sempat muntah darah akibat kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi, 27 Maret 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasinya cukup tersembunyi, yakni di bangunan setengah jadi di area kebun kopi belakang sekolah.

Kapolsek Kalibening, Saripin, menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.

Korban diketahui berinisial BN (20), warga Desa Sikumpul, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

Menurut keterangan polisi, pelaku awalnya mencari korban dengan bantuan seorang saksi untuk menunjukkan lokasi rumahnya.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban menuju lokasi dengan dalih ingin bertemu seseorang.

Namun sesampainya di tempat yang sepi itu, situasi berubah drastis. Pelaku diduga langsung melancarkan aksi kekerasan.

“Pelaku memukul korban di bagian ulu hati dan mengayunkan lutut ke arah tubuh korban,” jelas Saripin.

Korban sempat mencoba melarikan diri ketika ada upaya melerai. Tapi pelaku justru mengejar dan kembali melakukan penganiayaan.

Aksi kekerasan itu berlanjut hingga ke area kebun kopi dan tepi sungai di belakang sekolah.

Korban dipukul berulang kali sampai terjatuh. Bahkan, pelaku juga menginjak tubuh korban dan memukul menggunakan galon air.

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di wajah, luka di bibir, dan kondisi fisik yang cukup parah.

Korban sempat dirawat di fasilitas kesehatan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Banjarnegara untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga kuat karena rasa cemburu.

Pelaku disebut tersulut emosi karena korban diduga menjalin komunikasi dengan istrinya.

Hal ini memicu kemarahan yang berujung pada aksi kekerasan brutal tersebut.

Setelah kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Akhirnya, pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tuanya di Desa Joho, Kecamatan Bawang, tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua galon air ukuran 5 liter yang diduga digunakan saat penganiayaan.

Selain itu, satu jaket warna putih juga ikut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Banjarnegara.

Ia dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini jadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung fatal.

Apalagi jika dipicu oleh rasa cemburu yang tidak diselesaikan dengan cara yang sehat.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah pribadi.

Karena pada akhirnya, tindakan kekerasan justru membawa konsekuensi hukum yang berat. (*)

You Might Also Like

Moge Lepas Kendali, Bocah 10 Tahun Tewas Kesambar

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar

TAGGED:banjarnegarapenganiayaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi koruptor. Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka
Next Article Owabong Diserbu Libur Lebaran, Pengunjung Membludak Hampir Tiga Puluh Ribu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Joki UTBK Unesa Bikin Geleng Kepala, Santai Banget

April 23, 2026
Hukum

Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

April 1, 2026
Pejabat di lingkungan Pemkab Pati mengikuti sosialisasi pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/4/2026).
Hukum

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

April 17, 2026
Hukum

Notaris Diawasi, Warga Dapat Kepastian Hukum

September 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?