Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp444 juta. Angka ini muncul dari selisih keuangan yang ditemukan dalam pembukuan.

Nugroho P.
Last updated: April 1, 2026 9:01 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat dari daerah, kali ini datang dari sektor keuangan desa. Seorang bendahara BUMDesma harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan dana ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara resmi menetapkan FYD (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMDesma UPK Batur. Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit mengungkap adanya kerugian negara yang tidak kecil.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp444 juta. Angka ini muncul dari selisih keuangan yang ditemukan dalam pembukuan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Ilham Ferdiady, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Proses penyelidikan melibatkan audit dari Inspektorat daerah yang menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.

Meski sudah berstatus tersangka, FYD tidak langsung ditahan di dalam rutan. Ia justru menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan.

Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kondisi pribadi juga jadi alasan. Tersangka diketahui masih menyusui anak balitanya.

Permohonan dari kuasa hukum juga ikut dipertimbangkan dalam keputusan penahanan tersebut.

Untuk memastikan tersangka tetap dalam pengawasan, kejaksaan memasang alat pemantau khusus.

Dengan alat ini, pergerakan tersangka bisa tetap dipantau meskipun tidak berada di dalam tahanan.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan cukup mencengangkan.

Dana angsuran dari nasabah BUMDesma diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk membayar cicilan pinjaman online atau pinjol.

Aksi ini disebut berlangsung sepanjang tahun 2024 tanpa terdeteksi.

Kasus mulai terungkap saat tersangka mengambil cuti melahirkan.

Posisi bendahara kemudian diisi oleh petugas lain untuk sementara waktu.

Saat dilakukan pembukuan ulang, ditemukan selisih antara laporan keuangan dan saldo rekening.

Temuan ini langsung memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Audit resmi kemudian dilakukan oleh inspektorat daerah untuk memastikan adanya pelanggaran.

Hasilnya menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penanganan pun berlanjut hingga akhirnya tersangka resmi ditetapkan.

Kini, FYD harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Karena begitu ada celah, potensi penyalahgunaan bisa terjadi kapan saja.

Apalagi jika pengawasan internal tidak berjalan maksimal.

Publik pun berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa tebang pilih.

Selain itu, langkah pencegahan ke depan juga dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Dan satu hal yang pasti, kasus ini kembali membuka mata soal pentingnya pengawasan keuangan di tingkat desa. (*)

You Might Also Like

Klik Undangan, Duit Rp1,3 Miliar di Rekening Junaenah, Wakil Ketua DPRD Batang Amblas

Siber Polda Jateng Ungkap Ilegal Akses Cheat Platfom Mobile Legends

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Vonis Tipis Kasus MHS Bikin Pertanyaan Keadilan Makin Nyaring

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

TAGGED:BaturbundesmaPINJOL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi BPJS Kesehatan. Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi
Next Article Ilustrasi aksi penganiayaan. Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Didampingi Mahasiswa SCU, UMKM di Semarang Kewalahan Terima Order

Cordova Edupartment Lanjut Dampingi PSIS Arungi Musim 2026/27

TBRS Hidup Lagi! Sepekan Bulan Bung Karno Disulap Jadi Panggung Seni, Literasi, dan Aksi Sosial

Semarang Punya Banyak Seniman Hebat, Jangan Sampai Namanya Tinggal Cerita

PERTUNJUKAN TEATER--Kelompok Teater Lingkar sedang tampil di acara Peringatan Bulan Bung Karno, di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Selasa (30/6/2026). (bae)

Bulan Bung Karno Diperingati Lewat Musik, Teater, dan Puisi di TBRS Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jejak Dadan dan Dua Rekannya Disebut Cari Cuan Bareng

Juni 4, 2026
BANTAH TERIMA--Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat membantah menerima uang di kasus TPPU BUMD Cilacap. Ia mengatakan itu di sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/6/2026). (bae)
Hukum

Dituding Kebagian Uang Korupsi Rp2 M, Ketua DPRD Cilacap: Enggak!

Juni 11, 2026
Apel Operasi Keselamatan Candi 2026 di Mapolda Jateng, Senin (2/2/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

Februari 2, 2026
Direktur LBH Semarang, Syamsuddin Arief (pegang mik) paparan tentang kerja-kerja advokasi organisasinya, Rabu (21/1/2026). (bae)
Hukum

Curhat LBH Semarang: Katanya Jateng Mau Jadi Lumbung Pangan, Kok Kriminalisasi Petani

Januari 22, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?