Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp444 juta. Angka ini muncul dari selisih keuangan yang ditemukan dalam pembukuan.

Nugroho P.
Last updated: April 1, 2026 9:01 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat dari daerah, kali ini datang dari sektor keuangan desa. Seorang bendahara BUMDesma harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyalahgunakan dana ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara resmi menetapkan FYD (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMDesma UPK Batur. Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit mengungkap adanya kerugian negara yang tidak kecil.

Menurut pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp444 juta. Angka ini muncul dari selisih keuangan yang ditemukan dalam pembukuan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eka Ilham Ferdiady, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Proses penyelidikan melibatkan audit dari Inspektorat daerah yang menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.

Meski sudah berstatus tersangka, FYD tidak langsung ditahan di dalam rutan. Ia justru menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan.

Keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya karena tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Selain itu, kondisi pribadi juga jadi alasan. Tersangka diketahui masih menyusui anak balitanya.

Permohonan dari kuasa hukum juga ikut dipertimbangkan dalam keputusan penahanan tersebut.

Untuk memastikan tersangka tetap dalam pengawasan, kejaksaan memasang alat pemantau khusus.

Dengan alat ini, pergerakan tersangka bisa tetap dipantau meskipun tidak berada di dalam tahanan.

Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan cukup mencengangkan.

Dana angsuran dari nasabah BUMDesma diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan dana tersebut adalah untuk membayar cicilan pinjaman online atau pinjol.

Aksi ini disebut berlangsung sepanjang tahun 2024 tanpa terdeteksi.

Kasus mulai terungkap saat tersangka mengambil cuti melahirkan.

Posisi bendahara kemudian diisi oleh petugas lain untuk sementara waktu.

Saat dilakukan pembukuan ulang, ditemukan selisih antara laporan keuangan dan saldo rekening.

Temuan ini langsung memicu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak terkait.

Audit resmi kemudian dilakukan oleh inspektorat daerah untuk memastikan adanya pelanggaran.

Hasilnya menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penanganan pun berlanjut hingga akhirnya tersangka resmi ditetapkan.

Kini, FYD harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini jadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Karena begitu ada celah, potensi penyalahgunaan bisa terjadi kapan saja.

Apalagi jika pengawasan internal tidak berjalan maksimal.

Publik pun berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa tebang pilih.

Selain itu, langkah pencegahan ke depan juga dinilai penting agar kasus serupa tidak terulang.

Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan.

Dan satu hal yang pasti, kasus ini kembali membuka mata soal pentingnya pengawasan keuangan di tingkat desa. (*)

You Might Also Like

Dua Jasad Ditemukan di Rumah Sepi di Banyumas

Hampir Sepuluh Jam Diperiksa, Sony Pilih Irit Bicara Usai Keluar Kejagung

Jaksa KPK Kulik Biaya Nyaleg, Sudewo: Tanya ke Rumput yang Bergoyang

Rumah Elit di Semarang Jadi Markas Penjual Janji Manis Internasional

Parah Banget, Bos Sritex Kibuli Bank Sampe Negara Rugi Rp1 Triliun

TAGGED:BaturbundesmaPINJOL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi BPJS Kesehatan. Mulai April Ada Daftar Baru, BPJS Nggak Tanggung Semua Lagi
Next Article Ilustrasi aksi penganiayaan. Cemburu Meledak di Kalibening, Pelajar Dihajar Sampai Parah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

OTT Sudewo: Jabatan Desa Diduga Pakai Price List

Januari 20, 2026
Hukum

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Oktober 7, 2025
Hukum

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Januari 19, 2026
Hukum

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Desember 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?