Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

Program yang niatnya bantu rakyat kecil, malah “disantap” pegawainya sendiri. Seorang mantri di salah satu bank BUMN Unit Semarang Barat, Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), diduga bikin 43 kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan ujung-ujungnya bikin negara rugi Rp2,2 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 6:52 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TERSANGKA KORUPSI: MRF, tersangka korupsi kredit salah satu bank BUMN unit Semarang Barat dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan, Selasa (11/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN di Semarang malah diselewengkan pegawainya sendiri. Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), mantri atau account officer bank Unit Semarang Barat, diduga mengorupsi fasilitas kredit hingga negara rugi Rp2,2 miliar.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,2 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (11/11).  Kejaksaan langsung menahan MRF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang. Sebelumnya, saat masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang, MRF tidak ditahan.

Kasus ini bermula dari aksi MRF yang mengatur 43 kredit fiktif KUR Mikro pada 2022. Ia bekerja sama dengan seseorang bernama BWS, yang kini buron. BWS bertugas mencari orang untuk dijadikan debitur palsu, dengan bayaran antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta per orang. Ia juga menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, dan surat keterangan usaha.

Lolos Verifikasi

MRF kemudian mengondisikan agar data itu lolos verifikasi dan disetujui pimpinan cabang. Setelah kredit cair, para debitur fiktif cuma menerima uang imbalan, sementara buku tabungan dan ATM mereka dikuasai MRF dan BWS.

Uang pinjaman yang seharusnya buat usaha mikro justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menjerat MRF dengan pasal-pasal korupsi di UU Tipikor dan KUHP. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Yang niat bantu usaha mikro malah bikin korupsi makro. Kadang bukan cuma rakyat kecil yang butuh kredit, tapi nurani juga butuh “disuntik” biar nggak bangkrut. (bae)

You Might Also Like

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Libur Usai, ASN Jambi Malah Kena Sanksi Tegas

Sate Maut Boyolali Kasusnya Mulai Terbuka!

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

TAGGED:departemen administrasi bisnis undipkejari kota semarangkur mikroundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari Dapur ke FYP: UMKM Jabungan Belajar Ngonten
Next Article Undip Bantu UMKM Jabungan Tentukan Harga Jual Produk

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Benarkah Petani Jateng Makin Sejahtera? NTP Juni 2026 Tembus 118,27

Harta Karun 134 Tahun Pulang ke Semarang, Pemkot Siapkan Museum Maritim

Bidik Relokasi Industri Vietnam, Jateng Bersolek Perkuat Pelabuhan

Semarang Pulangkan Jejak Sejarahnya

Tembok Baru Mahesa Jenar! PSIS Resmi Boyong Andy Setyo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi pajak.
Hukum

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

Januari 16, 2026
Ilustrasi kritik yang disampaikan melalui medsos. (grafis/wahyu)
Hukum

KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?

Januari 5, 2026
Dua dari tiga tersangka korupsi lahan Bulog Semarang diperiksa di Kejari Kota Semarang. (dok kejari)
Hukum

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Oktober 7, 2025
Hukum

Janji Ketemu Berujung Ricuh, Dini Hari Merden Geger

Juni 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?