Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri

Program yang niatnya bantu rakyat kecil, malah “disantap” pegawainya sendiri. Seorang mantri di salah satu bank BUMN Unit Semarang Barat, Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), diduga bikin 43 kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan ujung-ujungnya bikin negara rugi Rp2,2 miliar.

T. Budianto
Last updated: November 11, 2025 6:52 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
TERSANGKA KORUPSI: MRF, tersangka korupsi kredit salah satu bank BUMN unit Semarang Barat dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan, Selasa (11/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN di Semarang malah diselewengkan pegawainya sendiri. Muhammad Rifky Fadhillah (MRF), mantri atau account officer bank Unit Semarang Barat, diduga mengorupsi fasilitas kredit hingga negara rugi Rp2,2 miliar.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp2,2 miliar,” kata Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (11/11).  Kejaksaan langsung menahan MRF selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang. Sebelumnya, saat masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang, MRF tidak ditahan.

Kasus ini bermula dari aksi MRF yang mengatur 43 kredit fiktif KUR Mikro pada 2022. Ia bekerja sama dengan seseorang bernama BWS, yang kini buron. BWS bertugas mencari orang untuk dijadikan debitur palsu, dengan bayaran antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta per orang. Ia juga menyiapkan dokumen palsu seperti KTP, KK, dan surat keterangan usaha.

Lolos Verifikasi

MRF kemudian mengondisikan agar data itu lolos verifikasi dan disetujui pimpinan cabang. Setelah kredit cair, para debitur fiktif cuma menerima uang imbalan, sementara buku tabungan dan ATM mereka dikuasai MRF dan BWS.

Uang pinjaman yang seharusnya buat usaha mikro justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menjerat MRF dengan pasal-pasal korupsi di UU Tipikor dan KUHP. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

Yang niat bantu usaha mikro malah bikin korupsi makro. Kadang bukan cuma rakyat kecil yang butuh kredit, tapi nurani juga butuh “disuntik” biar nggak bangkrut. (bae)

You Might Also Like

Rp8 Juta, Kapal Asing, Vonis Mati Mengintai

War Takjil Muladi Dome, Bukan Sekadar Bazar! Tetap Ramai meski Diguyur Hujan

Puluhan Lapak PKL di Atas Drainase Pasar Kobong Ditertibkan

Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

TAGGED:departemen administrasi bisnis undipkejari kota semarangkur mikroundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dari Dapur ke FYP: UMKM Jabungan Belajar Ngonten
Next Article Undip Bantu UMKM Jabungan Tentukan Harga Jual Produk

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kerusakan Jalan Pascabanjir di Silayur Langsung Diperbaiki

556 KK Terdampak Banjir Ngaliyan-Tugu

TEMAN DEKAT -Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C, pada Jumat (20/2/2026). (Kemenko Perekonomian)

Rupiah Melemah Makin Nyungsep di ‘Kaki’ USD, Prabowo: Orang Desa Gak Pakai Dolar

KORBAN BANJIR--Tim gabungan mengevakuasi korban hanyut banjir Semarang, Sabtu (16/5/2026). (ist)

Nasib Tragis Maryam, Lansia Semarang Tewas Terseret Banjir Imbas Tanggul Mangkang Jebol

Pemkot Salurkan Bantuan Korban Banjir Tugu dan Ngaliyan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aktivis perempuan Laras Faizati.
Hukum

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Januari 15, 2026
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, saat dicecar Komisi III DPR RI.
Hukum

Akhirnya Kapolresta Sleman Diberhentikan, Buntut Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Januari 30, 2026
Hukum

Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum

Maret 24, 2026
Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina. (eka)
Hukum

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Maret 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUR-nya Buat Rakyat, Duitnya Buat Mantri
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?