Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil

R. Izra
Last updated: April 25, 2026 8:21 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Fakta baru muncul dari kasus Robig Zaenudin. Eks polisi penembak siswa SMK itu ternyata sempat dinyatakan positif narkoba saat masih di Lapas Kelas I Semarang.

Pengakuan itu datang dari Polda Jawa Tengah. Hasil tersebut didapat dari pemeriksaan yang dilakukan Ditresnarkoba bersama Kanwil Lapas Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan tes dilakukan pada 19 Januari 2026. Saat itu, kondisi Robig disebut tidak stabil.

Bacaaja: Robig di Pusaran Narkoba, Petir: Kenapa Seolah Sejak Awal Dilindungi?
Bacaaja: Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

“Yang bersangkutan dalam kondisi labil, kemudian dilakukan tes urine,” kata Artanto, Jumat (24/4/2026).

Pengecekan tersebut langsung keluar dengan hasil cukup mengejutkan. Dari tes tersebut, Robig dinyatakan positif narkoba.

“Hasilnya positif narkoba,” beber Artanto.

Temuan itu jadi salah satu dasar tindakan lanjutan. Tak lama setelahnya, Lapas mengambil langkah tegas dengan memindahkan Robig ke Pulau Penjara Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan pada 4 Februari 2026. Pihak lapas menyebut langkah itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan di dalam lapas.

Di sisi lain, proses di internal kepolisian juga berjalan. Status Robig sebagai anggota Polri akhirnya dicabut.

Ia resmi dipecat pada 18 Februari 2026. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jawa Tengah.

“Robig resmi dipecat, artinya yang bersangkutan bukan anggota Polri lagi,” lanjut Artanto.

Kasus sebelumnya yang menjerat Robig bukan perkara ringan. Ia adalah terpidana penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

Peristiwa itu terjadi pada November 2024. Saat itu, Robig masih aktif sebagai Aipda di Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (bae)

You Might Also Like

Taman Gajahmungkur Semarang Kini Dijaga ‘Polisi’ Teladan, Ini Sosoknya

Rupiah Melemah, Nasib Pedagang Kecil Ikut Tergerus: Nahan Harga, Untung Dikit Gak Apa

Kronologi Duit SPPG di Bandung Rp 1 Miliar Raib, MBG Baru Jalan 10 Hari

Perempuan Ngaku Anak Polisi Diduga Bikin Konten Rasis Viral, Lagi Diselidiki Polda Jateng

Terminal Mangkang Masih Lengang, Puncak Arus Mudik Diperkirakan H-2 Lebaran

TAGGED:Aipda Robiglapasnarkobapositif narkobarobigrobig zaenudinsabu-sabuSemarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PADI Temanggung Didorong Jadi Event Wisata
Next Article Jateng-Aceh Resmi Kerja Sama Ekonomi, Deal Rp1 Triliun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Widodo C Putro Puas Agresivitas dan Komunikasi Pemain

RAIH PENGHARGAAN - PLN Icon Plus meraih penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026.

PLN Icon Plus Catat Prestasi di SBBI Awards 2026, Raih Penghargaan Fastest Rising Internet Service Provider

Soal Kriminalisasi Petani, Luthfi: Pemprov Siap Beri Pendampingan

Istimewa! Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Tahanan

DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)

Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

AKBP Basuki Masih Andalkan Jurus Langkah Seribu Hindari Wartawan

Mei 20, 2026
Hukum

Polda Jateng Musnahkan Narkoba dan Miras Ilegal Senilai Rp 15 Miliar

Juli 23, 2026
SAKSI SIDANG--Ratinudin Yusup (kemeja cokelat) mengungkap keterlibatan TNI dalam rapat pembelian tanah Cilacap, dalam sidang pencucian uang, Senin (8/6/2026). (bae)
Hukum

2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

Juni 8, 2026
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Akhirnya Polda Jateng Akui Robig Positif Narkoba: Dicek saat Kondisinya Labil
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?