Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

R. Izra
Last updated: Februari 14, 2026 7:18 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
SHARE

BACAAJA, PATI — Sidang dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendadak jadi sorotan setelah mantan Wakapolri, Oegroseno, hadir sebagai ahli dari pihak terdakwa.

Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (13/2/2026), ia menilai pasal yang digunakan dalam perkara ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Menurut Oegroseno, tidak terlihat adanya perbuatan yang secara tegas memenuhi unsur pidana.

Bacaaja: Kiai Ubaid Rais Syuriah PWNU Jateng Geram, Aktivis dan Relawan Jadi Sasaran Teror

“Kalau saya lihat, pasal yang digunakan benar-benar mengarah pada kriminalisasi. Tidak ada perbuatan yang secara eksplisit sesuai dengan rumusan pasal pidana,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Eks jenderal polisi itu juga mengingatkan bahwa setiap tindakan aparat, mulai dari pengamanan hingga penangkapan, wajib berdiri di atas aturan hukum.

Ia bahkan menyoroti istilah “diamankan” yang sering dipakai di lapangan.

“Dalam hukum acara tidak dikenal istilah diamankan. Yang ada adalah penangkapan, dan penangkapan harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Bacaaja: Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK

Mengacu pada KUHAP, seseorang yang ditangkap harus diberi penjelasan lengkap: mulai dari dugaan tindak pidana, laporan polisi, sampai surat perintah penyidikan.

“Harus dijelaskan, Anda diduga melakukan kejahatan ini. Jangan sampai terjadi salah tangkap,” lanjutnya.

Oegroseno juga menegaskan pentingnya asas legalitas dalam hukum pidana, artinya, sebuah perbuatan hanya bisa dipidana jika memang sudah diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Tidak boleh menggunakan analogi dalam hukum pidana,” katanya.

Berawal dari aksi massa

Kasus ini menyeret dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, setelah keduanya ikut mengawal aksi terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, di Alun-alun Pati pada 31 Oktober 2025.

Saat itu, DPRD Kabupaten Pati memutuskan memberi kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerja sehingga proses pemakzulan tidak berlanjut.

Namun kekecewaan massa memicu aksi pemblokiran Jalur Pantura Pati–Rembang. Setelahnya, aparat menangkap Botok, Teguh, serta seorang sopir asal Pati.

Pernyataan Oegroseno langsung menambah perhatian publik terhadap jalannya perkara ini. Banyak pihak kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai argumentasi ahli dan fakta persidangan.

Kasus ini sekaligus kembali membuka diskusi lama: di mana batas antara penegakan hukum dan dugaan kriminalisasi terhadap aktivisme?

Sidang masih berlanjut, dan putusannya berpotensi jadi penentu arah keadilan bagi para terdakwa. (*)

You Might Also Like

Akhir Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Survivor Pulang Tinggal Nama

Iran Klaim Berhasil Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln, AS Membantah

Drama Politik Masuk Lapangan: Iran Mundur dari Piala Dunia 2026

Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!

Tiga Orang Meninggal karena Banjir Semarang

TAGGED:ahliaktivis patibotokheadlinekomjen pol oegrosenokriminalisasimantan wakapolripn patisidangteguh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu) Darurat Kesehatan Mental! Bocah SD di Demak Akhiri Hidup, Sempat Unggah Chat Dimarahi Ibu
Next Article Pengumuman penarikan album 'Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" milik penyanyi cilik Gandhi Sehat. Baru Rilis Langsung Hilang! Album Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) Mendadak Ditarik, Ada Apa?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Jateng-Lampung Gandengan, Kerja Sama Senilai Rp 832 Miliar per Tahun Diteken

Januari 7, 2026
Hukum

KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Pemkab Cilacap, Berkas Dibawa Keluar

Maret 16, 2026
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Unik

OPM Pertanyakan Kapasitas Gibran Selesaikan Masalah Papua: Apa Kualifikasinya? Percuma!

Juli 9, 2025
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?