BACAAJA, SEMARANG – Ada yang susah payah bekerja baru dapat untung. Tapi ada juga yang nggak ngapa-ngapain tapi terima jatah miliaran. Itulah yang diduga dialami Haji Muhammad Suryo.
Suryo yang kini terkenal sebagai bos pabrik rokok HS itu terseret kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Menurut Bernard Hasibuan, eks-pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Suryo menerima sleeping fee dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.
Bacaaja: Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat
Bacaaja: Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga
Berdasarkan catatan yang diterima Bernard selaku PPK proyek, ada alokasi fee Rp11 miliar untuk Suryo, meski belum sepenuhnya terealisasi.
“Yang terealisasi baru Rp9,5 miliar,” ujar Bernard saat menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Namun ketika ditanya apa peran Suryo dalam proyek itu atau mengapa namanya masuk dalam daftar penerima uang, Bernard mengaku tak tahu.
Penuntut Umum KPK kemudian memastikan bahwa Suryo yang dimaksud adalah pemilik pabrik rokok HS. Bernard pun mengamini. “Iya,” jawabnya.
Nama Muhammad Suryo sebenarnya bukan pendatang baru di perkara DJKA. Sejak kasus ini mulai disidangkan pada 2023, ia berulang kali disebut menerima sleeping fee Rp9,5 miliar.
Sejumlah saksi juga pernah menerangkan proyek JGSS 6 awalnya dipersiapkan untuk perusahaan yang dikaitkan dengannya. Namun karena perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi, proyek akhirnya digarap PT Istana Putra Agung milik Dion Renato.
Meski namanya berkali-kali muncul dalam persidangan, status hukum Muhammad Suryo hingga kini belum berubah. Ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi DJKA.
Keterangan Bernard itu disampaikan dalam sidang kasus korupsi proyrk DJKA dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif sekaligus mantan anggota DPR RI. (bae)

