BACAAJA, SEMARANG – Nama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, ikut mencuat dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap, Rabu (24/6/2026).
Nama politikus Partai Gerindra itu muncul saat jaksa mengulik aliran dana pencucian uang dari transaksi jual beli pabrik beras dengan terdakwa Andhi Nur Huda.
Jaksa Penuntut Umum Nur Farida mengonfirmasi pabrik beras di Kabupaten Klaten itu milik loyalis Prabowo Subianto, Sudaryono.
Bacaaja: Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Bacaaja: Mengenal Lebih Dekat Dian Putri: Eks-Kowad Cantik Jadi Pebisnis, Terseret Pencucian Uang
Lantas, jaksa menanyakan soal kesepakatan pembelian. Andhi, eks-Dirut PT Rumpun Saru Antan, itu mengaku proses negosiasi awal tidak dilakukan dengan Sudaryono, melainkan melalui seseorang bernama Rizal Hari Wibowo.
“Mas Rizal datang ke kantor saya menawarkan pabrik itu. Minta harganya Rp80 miliar. Saya tawar Rp50 miliar,” kata Andhi di Pengadilan Tipikor Semarang.
Andhi mengatakan setelah harga disepakati Rp50 miliar, ia menyerahkan cek sebagai pembayaran. Namun, menurutnya, yang baru bisa dicairkan hanya sebagian.
Jaksa kemudian memastikan jumlah uang yang benar-benar diterima pihak Sudaryono. Menurut Andhi, total yang sudah dibayarkan memang sekitar Rp13 miliar, terdiri dari pencairan cek dan transfer.
“Kesepakatannya memang Rp50 miliar. Tapi yang cair baru Rp13 miliar,” aku Andhi. Sampai sekarang kekurangannya belum dibayar.
Jaksa juga menanyakan apakah Andhi pernah berhubungan dengan Sudaryono selama proses transaksi. Andhi mengaku sempat bertemu langsung, tetapi hanya sekali.
“Sempat ketemu di kantor Partai Gerindra. Kalau teknis komunikasi dan penyerahan cek melalui Rizal,” katanya. (bae)

