BACAAJA, YOGYAKARTA – Icon Plus gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk perkuat tata kelola bisnis.
PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama PT PLN (Persero) UP3 Sleman resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerja sama yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejari Sleman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proses bisnis dan pengembangan layanan digital.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan sinergi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai koridor hukum.
“PLN Icon Plus tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan layanan digital, tetapi juga memastikan seluruh proses bisnis berjalan dengan tata kelola yang baik serta memiliki kepastian hukum. Kolaborasi bersama Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan perusahaan dan memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” ujar Chipta.
Melalui kerja sama ini, PLN Icon Plus akan memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, mitigasi risiko, hingga penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara yang mungkin muncul dalam kegiatan operasional perusahaan.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menilai pendampingan dari Kejari Sleman akan memperkuat pelaksanaan berbagai program bisnis perusahaan.
“Melalui kerja sama ini, kami mendapatkan dukungan dan pendampingan hukum yang semakin memperkuat keyakinan kami dalam menjalankan berbagai program bisnis. Dengan adanya sinergi ini, setiap proses dapat berjalan lebih terarah, sesuai regulasi, serta mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan pelanggan,” jelas Leandra.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum agar pelaksanaan tugas dan fungsi PLN dapat berjalan efektif, efisien, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kami siap mendukung melalui pendampingan maupun langkah hukum lainnya sesuai kewenangan,” kata Bambang.
Kerja sama tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian pertimbangan hukum, pendampingan perkara perdata dan tata usaha negara, penyelesaian sengketa, hingga pengamanan aset perusahaan.
Melalui kolaborasi ini, PLN Icon Plus berharap tata kelola perusahaan semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat transformasi digital serta meningkatkan kualitas layanan bagi pelanggan dan masyarakat. (*)

