Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:19 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra.

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu dinyatakan bersalah karena mengedit dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

Korbannya adalah guru hingga teman-temannya semasa di SMAN 11 Semarang.

Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?
Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim Agung Iriawan menyatakan Chiko terbukti melanggar pasal penyebaran pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Agung saat membacakan putusan.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 15 hari.

Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa hanya menuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Chiko menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi foto yang dimanipulasi adalah milik orang sungguhan dan digunakan tanpa izin.

Hakim juga menyoroti dampak penyebaran konten tersebut di internet.

“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” ujar hakim.

Meski begitu, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif, dan belum pernah dihukum.

Ia juga mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan di persidangan. Terdakwa disebut telah meminta maaf kepada para korban dan ada kesepakatan perdamaian.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan sikap. Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI.

Korban merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang. Salah satu editannya menampilkan foto dua siswi tanpa bra, padahal foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten itu sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes dari banyak pihak. (bae)

You Might Also Like

Kinerja Pemprov Jateng Diapresiasi Pusat

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Hadapi Nataru, Sampah Jadi Musuh Bersama

Panas Dingin! Dua Nama Resmi Ambil Formulir Calon Ketum KONI Jateng

Kota Lama Lagi Viral di Dunia Nyata: Wisatawan Meledak, Semua Hotel Nyaris Full!

TAGGED:1 tahun penjarachikoheadlinehukumankonten cabulskandal smansesman 11 semarangundipvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banjir Kembali Terjang Mangkang Kulon
Next Article BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kirab KH Sholeh Darat, Agustina: Selama Saya Menjabat, Jalan Terus

Gombel Lama Ditutup Tujuh Bulan

Nggak Perlu Jauh ke Kota, Tiga Stasiun Pantura Ini “Hidup” Lagi

Fatayat NU Diminta Jadi “Tameng” Perempuan & Anak

Bantuan Rp25 Juta per RT Belum Cair, Pemkot Masih Nyusun Perwal

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepala Kejari Semarang, Andhi FA saat menjelaskan kasus korupsi yang sedang ditangani. (bae)
Hukum

Gara-gara Mantri Nakal BRI Banyumanik Rugi Rp3 Miliar, Begini Ceritanya

Desember 25, 2025
Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)
Info

2 Kali Dikasih Makanan Basi, SD Muhammadiyah 1 Temanggung Kapok: Tak Terima MBG Lagi

Februari 27, 2026
Hukum

Menkomdigi Beberin “Bisnis Gelap” di Balik Live Streaming Demo, Nyambung ke Judi Online!

September 2, 2025
Ilustrasi gelombang tsunami. (grafis/tera)
Unik

BMKG Akhirnya Cabut Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempa Rusia, Pengungsi Kembali ke Rumah

Juli 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?