Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:19 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra.

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu dinyatakan bersalah karena mengedit dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

Korbannya adalah guru hingga teman-temannya semasa di SMAN 11 Semarang.

Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?
Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim Agung Iriawan menyatakan Chiko terbukti melanggar pasal penyebaran pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Agung saat membacakan putusan.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 15 hari.

Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa hanya menuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Chiko menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi foto yang dimanipulasi adalah milik orang sungguhan dan digunakan tanpa izin.

Hakim juga menyoroti dampak penyebaran konten tersebut di internet.

“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” ujar hakim.

Meski begitu, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif, dan belum pernah dihukum.

Ia juga mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan di persidangan. Terdakwa disebut telah meminta maaf kepada para korban dan ada kesepakatan perdamaian.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan sikap. Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI.

Korban merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang. Salah satu editannya menampilkan foto dua siswi tanpa bra, padahal foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten itu sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes dari banyak pihak. (bae)

You Might Also Like

ASN Pemprov Jateng Tersangka Korupsi Gak Jadi Diadili, Meninggal saat Jadi Tahanan Kota

Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan

Pesawat Smart Air Terpeleset di Lanny Jaya, Polisi: Bawa Bahan Makanan, Gak Ada Korban Jiwa

Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok

Respons Agustina Wilujeng setelah Terseret dalam Dakwaan Korupsi Chromebook

TAGGED:1 tahun penjarachikoheadlinehukumankonten cabulskandal smansesman 11 semarangundipvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banjir Kembali Terjang Mangkang Kulon
Next Article BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bayi Keringatan Saat Menyusu, Jangan Dianggap Sepele

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap rencana Tax Amnesty Jilid III. Ia menilai kebijakan itu bisa merusak kredibilitas pemerintah dan justru memberi insentif bagi wajib pajak nakal.

Purbaya Digoyang Isu Terima Suap

Abu Anak Krakatau Mulai Nyasar ke Jakarta

Jangan Anggap Sepele Gula Darah Drop Saat Olahraga

Ketua MPR RI Soroti 8 WNI yang Disebut Jadi Tentara Rusia

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pemkot Semarang resmi luncurkan Lawang Sewu Short Film Festival (LSSFF) 2025 bareng sutradara Hanung Bramantyo. Festival ini jadi panggung bagi sineas muda Semarang untuk angkat cerita lokal dan dorong kota ini jadi pusat perfilman Indonesia yang baru. Foto: dok/humas
Daerah

LSSFF 2025 Resmi Meluncur! Bareng Hanung Bramantyo, Wali Kota Semarang Gas Bikin Kota Sineas

September 16, 2025
Daerah

Satu Tahun Agustina-Iswar: PAD Kota Naik, Tapi Kebocoran Jadi PR Serius

Februari 22, 2026
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Info

Wali Kota Denpasar Buka-bukaan! Penonaktifan BPJS Kesehatan Itu Instruksi Presiden

Februari 13, 2026
Info

Luthfi Tepati Janji, Beri Bantuan untuk Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

Januari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?