Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

R. Izra
Last updated: Maret 6, 2026 8:19 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra menunduk saat dengar putusan kasus pidananya di PN Semarang, Kamis (5/3/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra.

Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu dinyatakan bersalah karena mengedit dan menyebarkan konten cabul hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI).

Korbannya adalah guru hingga teman-temannya semasa di SMAN 11 Semarang.

Bacaaja: Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?
Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Putusan dibacakan dalam sidang Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim Agung Iriawan menyatakan Chiko terbukti melanggar pasal penyebaran pornografi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun penjara,” kata Agung saat membacakan putusan.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan denda kategori VI maksimal Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 15 hari.

Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa hanya menuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Chiko menimbulkan keresahan di masyarakat. Apalagi foto yang dimanipulasi adalah milik orang sungguhan dan digunakan tanpa izin.

Hakim juga menyoroti dampak penyebaran konten tersebut di internet.

“Perbuatan terdakwa menyebarluaskan konten yang dapat diakses publik menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Jejak digitalnya juga berpotensi terus ada di ruang digital,” ujar hakim.

Meski begitu, majelis hakim juga mencatat beberapa hal yang meringankan. Chiko masih berusia muda, berstatus mahasiswa aktif, dan belum pernah dihukum.

Ia juga mengakui perbuatannya serta menyampaikan penyesalan di persidangan. Terdakwa disebut telah meminta maaf kepada para korban dan ada kesepakatan perdamaian.

Setelah putusan dibacakan, jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan sikap. Keduanya memilih pikir-pikir sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan. Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI.

Korban merupakan siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang. Salah satu editannya menampilkan foto dua siswi tanpa bra, padahal foto aslinya mereka mengenakan kebaya yang tertutup rapi.

Sebagian konten itu sempat diunggah ke media sosial dan memicu protes dari banyak pihak. (bae)

You Might Also Like

Rumah Elit di Semarang Jadi Markas Penjual Janji Manis Internasional

Polisi Bilang Tahun Baru Nggak Boleh Ada Pesta Kembang Api di Jateng

Sektor UMKM Sumbang 20 Persen Total Investasi di Jateng

1.037 Orang Ditangkap setelah Demo Agustus, Mahfud MD: Sejarah Baru

Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

TAGGED:1 tahun penjarachikoheadlinehukumankonten cabulskandal smansesman 11 semarangundipvonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Banjir Kembali Terjang Mangkang Kulon
Next Article BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Cepat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RUWATAN - Massa Jateng Guyub meruqyah atau meruwat Kantor Gubernur Jawa Tengah, sebagai simbol tolak bala atas matinya nurani pemerintah.

Massa Jateng Guyub Kantor Gubernur, Tabur Bunga dan Dupa di 8 Penjuru

SIDANG KORUPSI--Enam kades dari Pati jadi saksi sidang terdakwa Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026). (bae)

Sidang Sudewa Kupas Keterlibatan Anggota hingga Pimpinan DPRD Pati dalam Pengisian Perangkat Desa

Ketua DPD Gerindra Jateng, Sudaryono, resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN.

Resmi! Istana Umumkan Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Urgensinya Apa? Puan Sorot Pengiriman 25 Kepala Daerah ke Singapura di Tengah Efisiensi Anggaran

AKSI DAMAI - Petani tembakau dari Temanggung dan sejumlah daerah lain di Indonesia menggelar aksi damai di depan kantor Kemenko PMK, desak pemerintah kaji ulang regulasi tembakau, terutama terkait pembatasan tar dan nikotin.

Desakan Petani Tembakau Menguat, Kemenko PMK Janji Kaji Ulang Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.
Daerah

Polisi Ubah TKP Kecelakaan, IKA FH Unnes Ungkap Kejanggalan Kematian Iko Juliant

September 2, 2025
Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)
Info

2 Kali Dikasih Makanan Basi, SD Muhammadiyah 1 Temanggung Kapok: Tak Terima MBG Lagi

Februari 27, 2026
Politik

Coblosan Mau Go Digital? Usul E-Voting Pilkada Mulai Dipikirin Serius

Januari 20, 2026
Info

Gagal Panen Mengintai, Gubernur Minta Daerah Ajukan Asuransi

Januari 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Chiko Pembuat Konten Cabul ‘Skandal Smanse’ Dihukum 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?