BACAAJA, JAKARTA– Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi kembali menghadirkan perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi), para pemohon menghadirkan saksi dan ahli yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Salah satu saksi, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi pada awalnya dimaksudkan untuk memperkuat sektor pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Menurutnya, pengalihan sebagian anggaran tersebut untuk membiayai MBG berdampak pada berbagai persoalan pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan.
“Direnggutnya anggaran untuk MBG memiliki efek domino yang parah hingga menghilangkan harapan bahwa menjadi seorang guru bukanlah suatu profesi yang dapat dicita-citakan kembali,” ujarnya dalam persidangan.
Baca juga: Serikat Pekerja Kampus Minta MK Lindungi Dana Pendidikan
Sementara itu, saksi lainnya, Rika Iffati Farihah yang hadir sebagai wali murid sekaligus pengurus yayasan pendidikan, mengaku keberatan karena sekolah anaknya tidak meminta persetujuan orang tua sebelum menerima program MBG.
Ia juga mengaku masih mampu menyediakan makanan bergizi bagi anaknya sehingga memilih agar bantuan tersebut diberikan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.
Dalam sidang tersebut turut disampaikan keterangan tertulis dari Muhammad Rafif Arsya, pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah menulis surat kepada Presiden Prabowo agar jatah MBG miliknya dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dalam keterangannya, Arsya menyebut masih banyak guru honorer di daerahnya yang menerima penghasilan sekitar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. “Dari pengalaman saya sebagai pelajar, saya melihat guru mengabdi dengan penuh dedikasi, tetapi kesejahteraannya masih jauh dari layak,” tulisnya.
Ahli hukum HAM dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, dalam keterangannya menilai perlu dilakukan penyeimbangan antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan dalam kebijakan negara.
Anggaran Pendidikan
Menurutnya, apabila dampak terhadap sektor pendidikan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh dari program MBG, maka penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut patut dipertanyakan dari sisi konstitusionalitasnya.
Sementara itu, pemerhati pendidikan Darmaningtyas berpendapat, persoalan utama MBG terletak pada desain program yang dinilainya lebih menyerupai proyek dibanding layanan dasar. Ia juga mengusulkan agar sasaran penerima manfaat diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan pengelolaannya tidak berorientasi pada keuntungan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua YLBHI Edy K Wahid menyatakan, pengalihan anggaran pendidikan melalui mekanisme APBN berpotensi mengabaikan jaminan konstitusional apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
YLBHI meminta pemerintah dan DPR menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG setidaknya hingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Dapur MBG Kebanyakan, Anggaran Bakal Dikurangi
Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Kepala Divisi Advokasi, Egi Primayogha menyampaikan kritik terhadap desain kebijakan MBG yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
ICW menilai penyusunan kebijakan publik semestinya benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan mempertimbangkan dampak terhadap sektor pelayanan publik lainnya.
Melalui permohonannya, KOSPI meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga mendesak penghentian sementara pembahasan maupun pencairan anggaran program tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.
Sidang di Mahkamah Konstitusi belum menghasilkan putusan. Namun satu hal sudah terlihat jelas, perdebatan soal MBG kini bukan lagi sebatas menu makan siang. Yang sedang diperebutkan adalah soal prioritas: ketika anggaran harus memilih, siapa yang lebih dulu diberi makan, programnya atau masa depan pendidikannya? (tebe)

