BACAAJA, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus bergulir. Terbaru, penyidik Kejaksaan Agung menggeledah salah satu rumah miliknya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung pada Jumat (31/7/2026) malam. Hunian yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, itu diperiksa karena diduga menyimpan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan terhadap kasus TPPU yang kini tengah diusut.
Ia menjelaskan proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 21.30 WIB.
Selama pemeriksaan di lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki hubungan dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan Febrie.
Berkas-berkas tersebut akan ditelaah lebih mendalam untuk menelusuri dugaan aliran dana sekaligus memperkuat konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun apakah ada barang berharga lain yang ikut diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Anang menegaskan seluruh barang bukti yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik lebih dulu akan mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah mendapatkan persetujuan pengadilan, seluruh dokumen itu akan dijadikan bahan analisis untuk mendukung proses pembuktian di tahap berikutnya.
Perkara yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah mengungkap sejumlah barang bukti bernilai besar.
Dalam penggeledahan terdahulu di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini sedang didalami penyidik.
Temuan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara hingga akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Febrie resmi menyandang status tersangka pada 24 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, mantan Jampidsus itu menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Pengusutan kasus ini juga melebar ke pihak lain. Penyidik menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru karena diduga turut terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan penetapan Nurman dilakukan setelah Tim 9 memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap memenuhi syarat.
Dengan bertambahnya barang bukti dan tersangka baru, Kejagung berharap dapat mengungkap secara utuh dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari praktik pencucian uang.
Penyidik pun memastikan proses hukum belum berhenti. Jika nantinya ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan penyidikan akan kembali dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)

