BACAAJA, SEMARANG – Razia gabungan di Lapas Kelas I Semarang menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam sel warga binaan atau napi.
“Kami memperoleh temuan berupa gunting, senjata tajam rakitan, alat pemanas rakitan serta kaca,” ungkap Kepala Lapas, Ahmad Tohari, Rabu (16/9/2026).
Barang-barang tersebut ditemukan setelah petugas menggeledah 32 kamar di tiga blok Lapas Semarang, meliputi blok Citrawirya, Drupada, dan Ekalawya.
Bacaaja: Di Lapas Semarang, Razia Narkoba Sampai 18 Kali Sebulan
Bacaaja: Dari Balik Jeruji Lapas Semarang, Cabai dan Harapan Mulai Bertunas
Temuan barang terlarang itu, kata Tohari, tentunya sangat membahayakan. “Untuk pemilik nanti akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Razia tersebut digelar Lapas Semarang bersama TNI, Polri dan BNNP Jawa Tengah pada Selasa (15/9/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Sebanyak 15 personel gabungan dari Koramil Ngaliyan, Polsek Ngaliyan dan BNNP Jawa Tengah ikut dalam razia. Selain itu, tujuh petugas Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dan 50 petugas Lapas Semarang juga diterjunkan.
Petugas dibagi menjadi dua tim untuk menyisir tiga blok yang telah ditentukan.

Selain penggeledahan, petugas kesehatan juga melakukan tes urine terhadap warga binaan yang dianggap berpotensi menggunakan obat terlarang.
Tohari mengatakan sebanyak 50 warga binaan dan 20 petugas mengikuti tes urine. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif.
Menurutnya, razia seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan Lapas. Dalam pelaksanaannya, petugas juga diminta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. (bae)

