Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Empat Aturan Masuk “Bengkel” DPRD Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Empat Aturan Masuk “Bengkel” DPRD Semarang

Empat regulasi di Kota Semarang sedang masuk meja “operasi” DPRD. Bukan cuma soal pasal dan administrasi, aturan tentang ketertiban umum, perizinan, kemiskinan, sampai tata tertib dewan bakal dibedah lewat Panitia Khusus (Pansus). Tantangannya simpel: jangan sampai setelah direvisi, masalah warganya tetap versi lama.

T. Budianto
Last updated: September 16, 2026 9:56 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- DPRD Kota Semarang mulai menggeber pembahasan empat regulasi yang dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Tiga di antaranya berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Raperda Perizinan Berbasis Risiko, serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Satu agenda lainnya menyangkut dapur internal DPRD, yakni Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Kamis (10/9).

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Benediktus Narendra Keswara mengatakan, perubahan sejumlah aturan tersebut dibutuhkan karena sebagian ketentuan dinilai sudah tidak sepenuhnya nyambung dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan pemerintahan saat ini.

Baca juga: DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki

“Urgensi terhadap usulan perubahan beberapa Raperda tersebut, karena selain untuk menyelesaikan perkembangan zaman juga karena sudah tidak relevan lagi jika diberlakukan saat ini,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu seusai rapat komisi, Senin (14/9).

Pembahasan nantinya melibatkan perwakilan sejumlah fraksi. Komposisi anggota Pansus disesuaikan dengan jumlah kursi masing-masing partai di DPRD.

“Masing-masing fraksi diwakili satu anggota hingga empat anggota di tiap pembahasan Raperda, disesuaikan dengan jumlah kursi masing-masing partai,” jelas Benediktus.

Meski disebut sebagai penyesuaian regulasi, pembahasan empat aturan tersebut tidak semestinya berhenti pada urusan mengganti pasal lama dengan pasal baru. DPRD punya kesempatan memastikan aturan yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan.

Kehidupan Warga

Raperda Ketertiban Umum, misalnya, bakal bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Mulai penggunaan ruang publik, aktivitas masyarakat hingga penanganan kelompok rentan.

Karena itu, aturan baru idealnya tak cuma memperbesar kewenangan pemerintah. Hak dan kewajiban warga juga harus dibuat jelas agar ketertiban tidak berubah menjadi sekadar urusan penertiban.

Begitu juga dengan Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Jangan sampai pembahasan sibuk dengan data dan program, sementara warga miskin masih kesulitan mengakses perlindungan sosial maupun pelayanan dasar.

Sementara untuk Perizinan Berbasis Risiko, kemudahan investasi memang menjadi salah satu kebutuhan. Namun, percepatan izin tetap perlu berjalan bersama kepastian hukum, transparansi, pengawasan, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Baca juga: DPRD Serahkan Aspirasi Warga ke Pemkot Semarang

Jangan sampai izin bisa ngebut, sementara pengawasannya masih pakai mode santai. Benediktus menekankan, pembahasan di Pansus perlu dilakukan secara terbuka, berbasis data dan kajian, sekaligus membuka ruang partisipasi publik.

“Pembahasan di tingkat Pansus mestinya perlu dilakukan secara terbuka, berbasis data dan kajian serta melibatkan partisipasi publik secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Empat regulasi kini berada di meja Pansus. Artinya, DPRD punya pekerjaan rumah yang cukup jelas: memastikan perubahan aturan bukan sekadar menghasilkan dokumen baru.

Sebab perda yang sukses bukan yang paling tebal pasalnya atau paling cepat diketok palu, melainkan yang setelah berlaku tidak membuat warga bertanya, ‘Ini aturan dibuat buat siapa, sih?’ (tebe)

You Might Also Like

Kemiskinan Jateng Turun Jadi 9,48 Persen, Wagub Minta OPD Tak Bekerja Sektoral

Aksi Demontrasi Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Bangunan Liar di Bawah Flyover Tanjungmas Ditertibkan

Menag Dorong Indonesia Jadi Rujukan Penjurian MTQ Dunia

Giant Sea Wall Dikhawatirkan Ganggu Nelayan

TAGGED:dprd kota semarangkomisi a dprd kota semarangpemkot semarangraperda
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article RAZIA SEL--Petugas menggeledah barang milik warga binaan dalam razia di area Lapas Semarang, Selasa (15/9/2025). (ist) Senjata Rakitan hingga Alat Pemanas, Temuan saat Razia Sel Napi Lapas Semarang
Next Article Sawah Jangan Sampai Hilang, Jateng Minta Pusat Turun Tangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Raffi Ahmad dan Willie Salim berfoto bersama di sela menghadiri acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2026.

Raffi Ahmad Kena Cancel Culture, Musisi hingga UMKM Ramai-ramai Boikot RANS Carnival

Kuliner legendaris Ayam Goreng Suharti.

Sejarah Kuliner Ayam Goreng Suharti: Dipisahkan Perceraian, Disatukan Keturunan

RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist)

Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist)

Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Laut Ngamuk di Musim yang Salah, Bukti Nyata Krisis Iklim

Agustus 21, 2025
Daerah

UMKM Syariah Jateng Siap Naik Panggung

Januari 23, 2026
Fokus

16 Duta Quran Semarang Siap Tempur di MTQ

September 10, 2026
Pendidikan

Detik-Detik Pohon Raksasa Timpa Kelas SDN Sendangmulyo 3

Juli 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Empat Aturan Masuk “Bengkel” DPRD Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?