Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

R. Izra
Last updated: Oktober 31, 2026 3:28 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Tengah wajib mengundurkan diri.

Pengunduran diri sebagai perangkat desa dilaksanakan selambat-lambatnya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades).

Sementara itu, ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) berbeda, bergantung pada status dan tahapan pencalonannya.

Bacaaja: Berapa Estimasi Biaya Pilkades di Jateng? Fantastis, Capai Miliaran Rupiah
Bacaaja: Pilkades di Jateng Berlangsung Dua Tahap, Dispermadesdukcapil Ungkap Jadwalnya

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso.

Ia menegaskan aturan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta Pilkades.

“Perangkat desa kalau sudah ditetapkan sebagai calon, ya dia harus mundur,” kata Nadi saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026).

Adapun bagi ASN, Nadi menjelaskan terdapat ketentuan pembebasan tugas dan cuti di luar tanggungan negara apabila terpilih menjadi kepala desa.

“Kalau ASN setelah terpilih, dia harus cuti di luar tanggungan negara sampai jabatan habis,” ujarnya.

Nadi menambahkan, panitia Pilkades dibentuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.

Ia mengingatkan bahwa calon yang berasal dari berbagai latar belakang harus memperhatikan aturan yang berlaku bagi status masing-masing agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan. (dul)

You Might Also Like

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Gibran Minta Maaf, Polemik MBG Makin Ramai

Longsor Pemalang: Luthfi Pastikan Kebutuhan Warga Terdampak Terpenuhi

Agustina Gaspol Atasi Sampah Organik Lewat Program Gumregah

Alat Peraga Sunat Karya Unwahas, Bahannya Elastis Mirip Kulit Manusia

TAGGED:asncutiheadlinemengundurkan dirimundurperangkat desapilkades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist) Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium
Next Article RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist) Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist)

Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist)

Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium

Ilustrasi anak terdampak kabut asap karhutla.

Asap Karhutla Bukan Cuma Bikin Sesak Napas, FK UI: Dampaknya Bisa Hantui Anak hingga Dewasa

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Dok Setwapres)

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah, Gibran Tak Layak Jadi Wapres? Denny Indrayana: Mundur!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Info

Suami Jadi Tersangka saat Bela Istri Kejambret, Pakar UGM: Ini Jadi Rumit karena . . .

Januari 24, 2026
Peta jalur rel Kedungjati-Tuntang dan kolase foto kondisi stasiun era dulu. (ist)
Info

Reaktivasi Jalur Kereta Api Kedungjati-Tuntang Paling Mungkin Direalisasikan, Asalkan. . .

April 27, 2026
Info

Lapas Purwodadi Bantu Bedah Rumah Warga

Juni 22, 2026
Hukum

Tender Pelat Nomor Kendaraan Disorot, Dugaan Monopoli Mulai Terkuak

Maret 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?