BACAAJA, SEMARANG – Perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Tengah wajib mengundurkan diri.
Pengunduran diri sebagai perangkat desa dilaksanakan selambat-lambatnya setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades).
Sementara itu, ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) berbeda, bergantung pada status dan tahapan pencalonannya.
Bacaaja: Berapa Estimasi Biaya Pilkades di Jateng? Fantastis, Capai Miliaran Rupiah
Bacaaja: Pilkades di Jateng Berlangsung Dua Tahap, Dispermadesdukcapil Ungkap Jadwalnya
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso.
Ia menegaskan aturan tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta Pilkades.
“Perangkat desa kalau sudah ditetapkan sebagai calon, ya dia harus mundur,” kata Nadi saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026).
Adapun bagi ASN, Nadi menjelaskan terdapat ketentuan pembebasan tugas dan cuti di luar tanggungan negara apabila terpilih menjadi kepala desa.
“Kalau ASN setelah terpilih, dia harus cuti di luar tanggungan negara sampai jabatan habis,” ujarnya.
Nadi menambahkan, panitia Pilkades dibentuk melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa.
Ia mengingatkan bahwa calon yang berasal dari berbagai latar belakang harus memperhatikan aturan yang berlaku bagi status masing-masing agar proses pencalonan berjalan sesuai ketentuan. (dul)

