BACAAJA, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hanya punya satu pilihan: mundur dari jabatan Wapres RI.
Ultimatum Denny Indrayana ini merespons Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran.
Lewat putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan. MA menyatakan Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Denny menyebut putusan MA sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Bacaaja: Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”
Bacaaja: Golkar Buka Peluang Hak Angket soal Ijazah Gibran, Begini Respons Jokowi
“Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny melalui akun X miliknya, dikutip Minggu (31/10/2026).
Denny bahkan menilai Gibran hanya punya satu pilihan setelah muncul putusan dari dua lembaga peradilan tersebut.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pertimbangan perkara perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang bisa dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Berdasarkan keterangan tersebut, dokumen yang digunakan dalam pengajuan Suket pada 2019 hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai, bukan ijazah kelulusan.
Mahfud Minta KPU dan Dikdasmen Diperiksa
Sorotan juga datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menilai putusan MA sudah memberikan kepastian hukum terkait pembatalan Suket penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, menurut Mahfud, tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan ranah politik yang harus diputuskan melalui mekanisme lembaga legislatif.
“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara (ijazah) SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Meski begitu, Mahfud menegaskan persoalan penerbitan Suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) tidak boleh berhenti pada perdebatan politik.
Ia meminta dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti melalui proses pidana. Dua institusi yang menurutnya perlu diperiksa adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Dikdasmen.
“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana,” ujar Mahfud.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” pungkasnya. (*)

