BACAAJA, JAKARTA — “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan dirinya saat maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses dan putusan yang telah dibacakan MK. Setelah itu, ia memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).
Bacaaja: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah tapi Gak Bisa Memakzulkan, Kenapa?
Bacaaja: Ramai Dukungan Gibran Maju Capres 2029, Bala Gibran: Kami Belum Bicara Pilpres
Soal putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan dirinya menamatkan pendidikan setara SMA, Gibran memberikan jawaban singkat.
Menurutnya, dirinya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi karena sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam putusan MK.
“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
MK Tak Temukan Dokumen Kelulusan Setara SMA
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen seperti certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Menurut MK, dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan, bukan bukti kelulusan. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pertimbangan putusan.
Meski membahas persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Artinya, putusan MK kali ini tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. (*)

