Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”

R. Izra
Last updated: Oktober 7, 2026 4:33 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan dirinya saat maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh proses dan putusan yang telah dibacakan MK. Setelah itu, ia memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran, Rabu (7/10/2026).

Bacaaja: MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah tapi Gak Bisa Memakzulkan, Kenapa?
Bacaaja: Ramai Dukungan Gibran Maju Capres 2029, Bala Gibran: Kami Belum Bicara Pilpres

Soal putusan MK yang menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan dirinya menamatkan pendidikan setara SMA, Gibran memberikan jawaban singkat.

Menurutnya, dirinya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi karena sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi sorotan dalam putusan MK.

“Itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.

MK Tak Temukan Dokumen Kelulusan Setara SMA

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen seperti certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Menurut MK, dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan, bukan bukti kelulusan. Temuan ini menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pertimbangan putusan.

Meski membahas persoalan dokumen pendidikan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim MK Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana diminta para pemohon.

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Artinya, putusan MK kali ini tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. (*)

You Might Also Like

MTQ Nasional Bukan Sekadar Soal Lomba

Perubahan APBD Jateng 2025: Tetap Fokus Infrastruktur dan Dukung Swasembada Pangan

Wamentan Ajak Peternak Ubah Kotoran Sapi Jadi Energi Terbarukan

Stabilitas Energi Jadi Fokus, Golkar Jateng Dukung Penuh Pemerintah

DPR Kawal Ketat Program MBG, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

TAGGED:gibran rakabuming rakaheadlineijazah smaputusan mkwapres gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae) Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar
Next Article Persiapan Porprov 2026 Capai 90 Persen

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Persiapan Porprov 2026 Capai 90 Persen

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”

SIDANG KORUPSI: Terdakwa Sudewo, Bupati Pati, kembali menjalani sidang kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2026). (bae)

Sudewo Minta Bebas, Jaksa KPK Sebut Halu dan Nyangkal Tanpa Dasar

TANAMKAN NILAI PANCASILA - Tumbuhkan semangat Pancasila, insan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama insan PLN Group, mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/10/2026).

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Jadikan Nilai Kebangsaan sebagai Bagian dari Pengabdian

PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL - Bea Cukai Solo memusnahkan lebih dari 12,8 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Bea Cukai Solo Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp12,53 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Cara Pemkot Semarang “Ngobrol” dengan “Masa Lalu”

April 19, 2026
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Info

ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!

Februari 19, 2026
TRANSFORMASI LAYANAN DIGITAL - PLN Icon Plus perkuat implementasi transformasi digital pelayanan pelanggan melalui New Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) Wave 4.
Info

PLN Icon Plus Perkuat Implementasi New AP2T Wave 4 di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

September 30, 2026
Olahraga

Main Padel di Semarang Kini Ramah di Kantong

Agustus 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: “Segera Kami Follow Up”
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?