BACAAJA, JAKARTA — Gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Wapres) telah diputus. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Meski demikian, MK tak dapat mengabulkan gugatan pemohon untuk mencopot atau memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden (Wapres). Alasannya, antara lain para pemohon tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Bacaaja: Prabowo 2029 Gandeng Gibran Lagi, Untung Atau Bumerang?
Bacaaja: Ramai Dukungan Gibran Maju Capres 2029, Bala Gibran: Kami Belum Bicara Pilpres
Gugatan tersebut diajukan Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, serta tiga advokat lainnya. Mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat pendidikan minimal. Mereka juga mempertanyakan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai tidak didukung dokumen kelulusan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.
Gugatannya Nggak Diterima, tapi MK Tetap Bahas Substansinya
Nah, bagian ini yang menarik. Meski gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tetap mempertimbangkan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan.
Hasilnya cukup jelas. MK mengatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades. Masalahnya, dokumen tersebut bukan bukti kelulusan.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar Arsul.
Jadi sederhananya: ada dokumen yang menunjukkan proses pendidikan. Tapi MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan kelulusan setara SMA.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang kemudian dijadikan dasar penyetaraan sebagai pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kenapa Gibran Nggak Didiskualifikasi?
Pertanyaan berikutnya tentu muncul. Kalau MK menemukan persoalan tersebut, kenapa Gibran tidak didiskualifikasi?
Jawabannya berkaitan dengan posisi Gibran saat perkara diputus. MK menilai perkara tersebut sudah tidak tepat lagi masuk dalam mekanisme sengketa hasil Pilpres.
Sebab, Gibran sekarang bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden. Dia sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Karena itu, MK menyatakan tidak punya kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Hakim MK Adies Kadir.
Meski gugatan tidak diterima, MK memberikan catatan penting. Temuan mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah pendidikan Gibran dari luar negeri yang setara SMA atau sederajat disebut bisa menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.
Lembaga tersebut yang nantinya memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden maupun calon wakil presiden.
Artinya, putusan MK kali ini memang menutup perkara dalam jalur sengketa hasil Pilpres. Tapi temuan yang diungkap dalam persidangan tetap tercatat.
Soal apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar terpenuhi atau tidak, MK menyerahkannya kepada lembaga yang memang punya kewenangan untuk menilai hal tersebut. (*)

