Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:00 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Negara sedang tegas-tegasnya negakin hukum. Terlalu tegas dan terlalu tajam malah. Tapi ya cerita lama. Hukum tajam banget kalau ke bawah.

Sampai hukum tutup mata, kalau yang dijerat itu kakek 71 tahun. Masir namanya. Rambut udah putih, badan ringkih, suara gemetar. Air matanya pecah di PN Situbondo.

Bahkan ia hampir pingsan. Kaget mendengar tuntutan jaksa, bak kepalanya dipukul palu gada di siang bolong.

Bacaaja: Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng
Bacaaja: Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

Begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara, Masir langsung ambruk. Menangis sesenggukan.

“Ya Allah, Ya Gusti… ampuni hambamu ini.”

Ruang sidang PN Situbondo mendadak sunyi. Bukan karena khidmat. Tapi karena semua orang sadar: ini bukan sinetron, ini kejadian nyata.

Dari burung cendet

Kasusnya simpel: Masir dituduh mencuri lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Bukan emas. Bukan truk kayu. Bukan korupsi miliaran. Iya bener, cuma lima burung.

Dan hadiahnya? Tuntutan dua tahun penjara.

Di usia 71 tahun, dua tahun itu bukan angka kecil. Itu bisa berarti: sisa hidup.

Di tengah isakannya, Masir bilang ia masih punya keluarga yang bergantung padanya.

Kalimat klasik. Tapi kali ini datang dari orang yang bahkan jalannya sudah pelan.

“Subhanallah… berilah kami kekuatan,” katanya lirih.

Kalau ini konten, mungkin sudah viral. Tapi ini pengadilan. Dan air mata tidak masuk sebagai alat bukti.

Jaksa bilang ini jalan terakhir

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menjelaskan Masir sudah enam kali tertangkap. Lima kali dilepas. Tahun 2024 sempat bikin surat pernyataan. Tahun 2025 ketangkap lagi.

Maka hukum pun turun dengan versi paling seriusnya. Restorative justice? Nggak bisa. Alasannya: konservasi alam, dan ini bukan kali pertama kakek Masir ditangkap.

Lucunya, tuntutan dua tahun ini disebut jaksa sebagai yang paling ringan. Karena bilangnya, tuntutan maksimal kasus itu 10 tahun penjara.

Kuasa hukum: alam aman, burung pulang

Pihak kuasa hukum Masir malah bilang kerusakan alam nggak terbukti.

Lima burung cendet itu sudah dikembalikan ke habitatnya. Gak ada yang dirugikan. Alam masih tetap aman. Ekosistem pun tak rusak karena Masir.

Yang belum pulih justru hidup seorang kakek Masir.

Keadilan lagi-lagi bikin publik garuk kepala

Sidang masih lanjut. Putusan belum turun. Tapi publik sudah keburu mikir: kalau nyolong burung bisa dua tahun, yang nyolong uang rakyat dapat apa?

Hukum memang harus tegas. Tapi kalau tegasnya cuma ke yang lemah, itu bukan keadilan—itu kebiasaan.

Dan di ruang sidang Situbondo hari itu, hukum terlihat gagah, tapi empati tumbang, keadilan jatuh ke kolong meja. (*)

You Might Also Like

Kasus Dapur MBG Anak Wakil DPRD, Obsudsman Cuma Bilang Begini!

Harimaunya Kok Tinggal Empat? Pemkot Semarang Buka Suara

Iran Gelar Sayembara Berburu Pilot Jet Tempur AS yang Jatuh, Hadianya Gak Main-main

Ipemi Jateng Buka Jalan UMKM ke Eropa

Layer Cukai Mau Ditambah, Gappri: Kami Jangan Cuma Jadi Penonton

TAGGED:buurng cendetheadlinekakek masirmikat burungpn situbondotaman nasional baluran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase
Next Article Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Kisah Haru Peserta SNC 2026 yang Ngotot Tampil Sampai Akhir

Mei 3, 2026
Ilustrasi prakiraan cuaca BMKG.
Fokus

Cuaca di Jateng Makin Susah Ditebak? BMKG Ungkap Faktor Bikin Iklim Jadi Random

Juli 2, 2026
Ketua Golkar Jateng M Saleh meraih gelar doktor bidang hukum dari Universitas Islam Sultan Agung, Sabtu (14/2/2026). Disertasinya terkait keadilan ekologis PSN menuai apresiasi.
Unik

Dinilai Implementatif, Gagasan Mohammad Saleh Layak Diaplikasikan dalam PSN

Februari 17, 2026
Fokus

Penumpang: Bus Listrik Oke, Tapi Jangan Cuma Ganti Mesin

Juni 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?