Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:00 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Negara sedang tegas-tegasnya negakin hukum. Terlalu tegas dan terlalu tajam malah. Tapi ya cerita lama. Hukum tajam banget kalau ke bawah.

Sampai hukum tutup mata, kalau yang dijerat itu kakek 71 tahun. Masir namanya. Rambut udah putih, badan ringkih, suara gemetar. Air matanya pecah di PN Situbondo.

Bahkan ia hampir pingsan. Kaget mendengar tuntutan jaksa, bak kepalanya dipukul palu gada di siang bolong.

Bacaaja: Pamer Uang Rp10,9 Miliar, Jaksa Kejari Semarang: Sitaan Korupsi Bank Jateng
Bacaaja: Minta Jaksa Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi, Rumah Hakim di Medan Terbakar

Begitu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara, Masir langsung ambruk. Menangis sesenggukan.

“Ya Allah, Ya Gusti… ampuni hambamu ini.”

Ruang sidang PN Situbondo mendadak sunyi. Bukan karena khidmat. Tapi karena semua orang sadar: ini bukan sinetron, ini kejadian nyata.

Dari burung cendet

Kasusnya simpel: Masir dituduh mencuri lima burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Bukan emas. Bukan truk kayu. Bukan korupsi miliaran. Iya bener, cuma lima burung.

Dan hadiahnya? Tuntutan dua tahun penjara.

Di usia 71 tahun, dua tahun itu bukan angka kecil. Itu bisa berarti: sisa hidup.

Di tengah isakannya, Masir bilang ia masih punya keluarga yang bergantung padanya.

Kalimat klasik. Tapi kali ini datang dari orang yang bahkan jalannya sudah pelan.

“Subhanallah… berilah kami kekuatan,” katanya lirih.

Kalau ini konten, mungkin sudah viral. Tapi ini pengadilan. Dan air mata tidak masuk sebagai alat bukti.

Jaksa bilang ini jalan terakhir

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal menjelaskan Masir sudah enam kali tertangkap. Lima kali dilepas. Tahun 2024 sempat bikin surat pernyataan. Tahun 2025 ketangkap lagi.

Maka hukum pun turun dengan versi paling seriusnya. Restorative justice? Nggak bisa. Alasannya: konservasi alam, dan ini bukan kali pertama kakek Masir ditangkap.

Lucunya, tuntutan dua tahun ini disebut jaksa sebagai yang paling ringan. Karena bilangnya, tuntutan maksimal kasus itu 10 tahun penjara.

Kuasa hukum: alam aman, burung pulang

Pihak kuasa hukum Masir malah bilang kerusakan alam nggak terbukti.

Lima burung cendet itu sudah dikembalikan ke habitatnya. Gak ada yang dirugikan. Alam masih tetap aman. Ekosistem pun tak rusak karena Masir.

Yang belum pulih justru hidup seorang kakek Masir.

Keadilan lagi-lagi bikin publik garuk kepala

Sidang masih lanjut. Putusan belum turun. Tapi publik sudah keburu mikir: kalau nyolong burung bisa dua tahun, yang nyolong uang rakyat dapat apa?

Hukum memang harus tegas. Tapi kalau tegasnya cuma ke yang lemah, itu bukan keadilan—itu kebiasaan.

Dan di ruang sidang Situbondo hari itu, hukum terlihat gagah, tapi empati tumbang, keadilan jatuh ke kolong meja. (*)

You Might Also Like

Tujuh Tokoh Jateng Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang

ASN Nggak Cuma Absen: Pemkot Semarang Lagi Serius Ngurusin Talenta

Jenderal TNI AU Gugur dalam Insiden Pesawat Jatuh di Bogor

274,7 Kilometer Tanggul Raksasa Bakal Bentengi Pantura Jateng

TAGGED:buurng cendetheadlinekakek masirmikat burungpn situbondotaman nasional baluran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase
Next Article Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

177 Posbankum Lahir, Warga Semarang Nggak Perlu Drama Polisi-Pengadilan Buat Nyelesaiin Urusan Hukum

November 19, 2025
Ilustrasi petugas mengekuasi korban kecelakaan bus. (grafis/wahyu)
Info

Fakta Baru Kecelakaan Bus di Tol Krapyak: Pengemudi Sopir Cadangan, Korban Jadi 16 Orang

Desember 22, 2025
RAWAT TANAMAN - Petani tembakau di Temanggung merawat tanaman yang menjadi komoditas andalan kabupaten tersebut.
Info

Kades Kota Tembakau Kompak Tolak Aturan Pembatasan Tar dan Nikotin: Lumpuhkan Ekonomi Petani

Juli 20, 2026
PKL SIMPANG LIMA - Pembeli sedang membeli dagangan di lapak PKL Simpang Lima Semarang, turut Jalan Ahmad Yani, Senin (31/8/2026). (dul)
Fokus

Derita PKL Simpang Lima: 35 Tahun Jualan, Namanya Hilang dari Daftar Relokasi

Agustus 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?