BACAAJA, TEMANGGUNG – Rencana revisi aturan pembatasan tar dan nikotin mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan. Utamanya dari para petani tembakau lokal, termasuk para petani tembakau di Kabupaten Temanggung.
Gelombang penolakan terhadap aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terus bermunculan. Kali ini, para kepala desa di Kabupaten Temanggung yang dikenal sebagai Kota Tembakau, kompak menyuarakan penolakan karena khawatir kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan sektor pertembakauan.
Mereka menilai aturan yang mengatur batas maksimal kadar nikotin 1 miligram, tar 10 miligram per batang rokok, hingga wacana penyeragaman kemasan rokok berpotensi memukul perekonomian masyarakat yang selama ini bergantung pada tembakau.
Bacaaja: Petani Tembakau Jateng Kirim Sinyal Bahaya ke Istana, Presiden Jangan Abai!
Bacaaja: Polemik Revisi PP Kesehatan, Agus Gondrong Harap Keresahan Petani Tembakau Didengar
Kepala Desa Tlilir, Kecamatan Tlogomulyo, Faturrahman, mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya melihat persoalan dari sisi kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan nasib jutaan petani, buruh, hingga pelaku usaha yang hidup dari industri tembakau.
“Kami menolak keras rancangan pembatasan tar dan nikotin. Jangan hanya melihat aspek kesehatan, tapi pikirkan juga jutaan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertembakauan,” tegasnya, Senin (20/7/2026).
Menurut Fatur, aksi turun ke jalan menjadi langkah yang sah untuk menyampaikan aspirasi agar pemerintah lebih bijak dalam mengambil kebijakan.
“Jangan hanya melihat satu perspektif. Kami ingin pemerintah juga mendengar suara masyarakat di daerah penghasil tembakau,” ujarnya.
Senada, Kepala Desa Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Patriyono, menyebut mayoritas warga di desanya hidup dari sektor tembakau. Karena itu, aturan pembatasan tar dan nikotin dinilai tidak sejalan dengan karakteristik tembakau lokal yang sudah menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat.
“Tembakau adalah warisan yang sudah turun-temurun. Kalau aturan itu diterapkan, ekonomi masyarakat kami jelas terancam,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Bandel Sukoyo, berharap Presiden Prabowo Subianto dan para wakil rakyat mendengarkan keresahan petani tembakau.
Ia meminta pemerintah meninjau kembali aturan tersebut agar tidak berdampak pada jutaan warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertembakauan.
“Harapan kami sederhana, pemerintah mau mendengar suara petani. Jangan sampai kebijakan ini justru melumpuhkan ekonomi masyarakat yang hidup dari tembakau,” pungkasnya. (*)

