BACAAJA, TEMANGGUNG – Gelombang penolakan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus menguat. Petani tembakau di Jawa Tengah secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan, jangan abai. Sebab, kebijakan tersebut berdampak luas terhadap nasib jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor pertembakauan.
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, menilai sejumlah poin yang tengah dibahas pemerintah berpotensi mengancam keberlangsungan ekonomi petani tembakau.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pembatasan kadar tar maksimal 10 mg dan nikotin 1 mg pada produk hasil tembakau. Selain itu, pemerintah juga sedang membahas aturan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Bacaaja: Polemik Revisi PP Kesehatan, Agus Gondrong Harap Keresahan Petani Tembakau Didengar
Bacaaja: Wiwitan di Lereng Sumbing: saat Doa dan Benih Tembakau Bertemu di Awal Musim Tanam
Menurut Wisnu, kebijakan tersebut terlalu fokus pada aspek kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi yang akan dirasakan petani.
“Kami heran mengapa yang dibahas hanya sisi kesehatannya saja. Padahal ada jutaan orang yang hidup dari sektor pertembakauan. Jangan sampai kesejahteraan petani justru dikorbankan,” kata Wisnu, Rabu (10/6/2026).
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Sebab, mayoritas tembakau yang diproduksi petani di berbagai sentra tembakau Jawa Tengah memiliki kandungan nikotin dan tar alami yang berada di atas batas yang diwacanakan.
Jika aturan tersebut diterapkan, para petani khawatir hasil panen mereka tidak lagi terserap oleh industri rokok karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Padahal bagi banyak petani, tembakau masih menjadi komoditas utama yang bisa diandalkan saat musim kemarau tiba. Ketika tanaman lain kesulitan tumbuh akibat minim pasokan air, tembakau justru menjadi sumber penghasilan yang paling menjanjikan.
Wisnu mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar bagi negara. Berdasarkan data yang ia sampaikan, penerimaan cukai hasil tembakau mencapai sekitar Rp230 triliun per tahun.
Tak hanya itu, data International Labour Organization (ILO) juga mencatat lebih dari 4 juta orang di Indonesia bergantung pada sektor pertembakauan, mulai dari petani, buruh tani, pekerja industri, hingga pelaku usaha pendukung lainnya.
“Berubah ke tembakau rendah nikotin tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Dibutuhkan riset panjang dan biaya besar. Karena itu kami berharap Presiden Prabowo yang memahami dunia pertanian bisa mendengar suara petani,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC APTI Kabupaten Temanggung, Siyamin, menyebut dampak aturan tersebut bisa sangat besar bagi daerah sentra tembakau seperti Temanggung.
Menurutnya, hampir separuh masyarakat Temanggung memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan sektor pertembakauan. Dengan luas lahan tembakau mencapai sekitar 12.000 hingga 14.000 hektare, perputaran uang saat musim panen bisa mencapai Rp3 triliun.
“Tembakau bukan hanya soal petani. Banyak sektor ekonomi lain yang ikut bergerak. Kalau aturan ini dipaksakan, tentu kami akan menyatakan sikap,” tegasnya.
Sementara itu, petani tembakau asal lereng Gunung Sumbing, Yamuhadi, berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil yang dihadapi petani di lapangan sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, saat musim kemarau tiba, tembakau menjadi satu-satunya tanaman yang masih bisa memberikan harapan ekonomi bagi petani karena lebih tahan terhadap keterbatasan air.
“Kalau memasuki Juli sampai Oktober, air sangat sulit. Dalam kondisi seperti itu, tembakau yang paling memungkinkan untuk ditanam dan menghasilkan. Karena itu kami berharap pemerintah menggunakan hati nurani dalam membuat kebijakan,” pungkasnya. (*)

