BACAAJA, SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ternyata punya tumpukan uang dolar di rumah. Tapi pejabat publik itu tak pernah melaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Fakta tersebut terungkap saat Penuntut Umum KPK menunjukkan foto barang bukti hasil penyitaan di rumah Sudewo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026).
“Kami tunjukkan barang bukti. Penyidik KPK pernah melakukan penyitaan di rumah terdakwa Sudewo,” kata tim KPK di hadapan majelis hakim.
Bacaaja: Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan
Bacaaja: Ngeri! Sudewo Tak Cuma Terima Gratifikasi Uang, Keris Nogososro Juga Diembat
Jaksa kemudian merinci uang asing yang ditemukan. Terdapat 13 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, kemudian uang senilai 58.000 dolar Singapura yang terdiri dari 58 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura, serta 9.000 dolar Singapura yang terdiri dari sembilan lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.
Selain itu, penyidik juga menyita uang dolar Amerika masing-masing senilai 7.000 dolar AS, 11.000 dolar AS, 20.000 dolar AS, dan 60.000 dolar AS yang seluruhnya berupa pecahan 100 dolar AS.
Jika dijumlahkan, uang yang ditemukan mencapai 80.000 dolar Singapura dan 98.000 dolar Amerika Serikat. Dengan kurs sekitar Rp12.900 per dolar Singapura dan Rp16.300 per dolar AS, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp2,63 miliar.
Temuan itu kemudian dikonfirmasi jaksa kepada saksi Luvita Buana Putri, pegawai pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
“Apakah ini pernah dilaporkan menurut data LHKPN?” tanya tim KPK.
Luvita menjelaskan, berdasarkan data LHKPN Sudewo sejak 2019 hingga 2025, Sudewo belum pernah melaporkan kepemilikan mata uang asing.
“Tidak ada,” jawab Luvita.
Tim KPK kembali menegaskan, “Jadi tidak pernah ada pelaporan terkait kepemilikan uang asing di LHKPN terdakwa ya?”
“Iya, betul,” jawab saksi.
Perkara yang kini disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sudewo, mantan anggota DPR RI yang juga Bupati Pati nonaktif, menjadi terdakwa baru setelah belasan pejabat lain lebih dulu divonis dalam perkara tersebut.
KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari sejumlah proyek perkeretaapian di lingkungan DJKA. (bae)

