BACAAJA, SEMARANG – Hari Kemerdekaan RI jadi momen istimewa bagi para napi. Sebanyak 9.551 napi atau warga binaan dan anak binaan di Jawa Tengah mendapat diskon hukuman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso merinci, 9.516 warga binaan mendapat Remisi Umum 2026. Sementara 35 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana umum.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari peringatan HUT ke-81, Senin (17/8/2026), sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik.
Bacaaja: Menteri Kabinet Bayangan Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kendeng
Bacaaja: Warga Kandri Cosplay Jadi Juragan Bawang saat HUT RI, Sindir Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
Mardi mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan.
Kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan terus menunjukkan perubahan positif.
“Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi penerima untuk meningkatkan kedisiplinan, menjaga perilaku, serta mengikuti seluruh program pembinaan secara konsisten sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat,” kata Mardi.
Ia menambahkan, program pembinaan harus terus berjalan agar warga binaan memiliki keterampilan, sikap, dan kesiapan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Dari seluruh UPT pemasyarakatan di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi yang terbanyak memberikan remisi. Total ada 1.005 warga binaan yang menerima remisi. (bae)

