Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru

R. Izra
Last updated: Januari 3, 2026 12:43 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengesahan KUHAP baru dan mulai berlakunya KUHP per 2 Januari 2026 terus menuai kritik.

Kali ini, sorotan datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang mempertanyakan satu hal mendasar: Indonesia ini masih negara hukum atau bukan?

Dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026), Sulistyowati menilai arah pembentukan KUHAP dan KUHP terbaru justru menjauh dari prinsip utama negara hukum.

Bacaaja: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Menurutnya, hukum seharusnya jadi benteng buat warga dari potensi kesewenang-wenangan negara, bukan malah jadi alat kekuasaan.

“Kalau kita negara hukum, tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penyelenggara negara,” tegasnya.

Masalahnya, Sulistyowati melihat pilar penting negara hukum—demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan independensi peradilan—tidak tampak kuat dalam aturan baru ini.

Sebaliknya, supremasi justru terasa ditarik sepenuhnya ke tangan negara.

Ia bahkan menyebut KUHAP baru ini cocok digambarkan dengan istilah “man behind the gun”: hukum dipegang oleh mereka yang punya kuasa, dan bisa dipakai sesuka hati.

“Yang kena dampaknya siapa? Kelompok mayoritas yang minim kuasa. Ini bukan lagi soal melindungi masyarakat, tapi menjaga status quo kekuasaan,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari Ketua YLBHI, M Isnur. Ia menyoroti pasal kebebasan berpendapat yang dinilai makin ketat.

Kalau di KUHP lama justru orang yang mengganggu demo bisa dipidana, di KUHP baru malah sebaliknya.

“Sekarang, orang yang demo tanpa pemberitahuan bisa langsung kena pidana,” kata Isnur. Menurutnya, Pasal 256 KUHP baru membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi dan bikin iklim demokrasi makin ribet.

Isnur menilai aturan ini berbahaya karena membuat hak menyampaikan pendapat di muka umum jadi serba “izin dulu”.

Padahal, kebebasan berekspresi adalah napas demokrasi. Dengan KUHP dan KUHAP versi baru, ia khawatir publik justru makin takut bersuara.

Sebagai catatan, KUHP yang disahkan pada 2022 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Sementara KUHAP baru disahkan pada Desember 2025.

Alih-alih membawa angin segar reformasi hukum, dua aturan ini justru memicu alarm keras soal masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.

Singkatnya: hukum baru sudah jalan, tapi pertanyaannya masih sama, negara hukum atau negara kuasa? (*)

You Might Also Like

LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

Ngeri! Istri Eks-Pangdam Widi Ungkap Aliran Duit Korupsi Rp18,5 M Buat Kampanye Prabowo

Dua Nama Resmi Jadi Tersangka OTT Cilacap, Siapa Dia?

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

TAGGED:guru besar fakultas hukumguru besar hukumkuhap baruui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi demonstrasi besar-besaran di Iran. Mereka menuntut pergantian rezim. Iran Bergolak! Ekonomi Ambruk, Demo Besar-besaran Telan 7 Korban Tewas
Next Article Maryam, eks-napiter (bercadar) berfoto bersama petugas, sebelum dideportasi ke Malaysia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (3/1/2026). Bebas dari Lapas, Napiter Perempuan Asal Malaysia Langsung Dideportasi dari Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Februari 14, 2026
Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae)
Hukum

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Agustus 28, 2025
TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dikawal relawannya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2206). (bae)
Hukum

Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar

Juni 23, 2026
Mahasiswa Untag audiensi usai aksi mendesak pengusutan kasus kematian Levi, dosennya, Rabu (19/11/2025).
Hukum

Mahasiswa Untag Kenang Dosen Levi Ceria dan Friendly, Desak Polisi Usut Tuntas

November 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?