Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum

R. Izra
Last updated: Januari 2, 2026 11:23 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mahasiswa Semarang turun jalan tolak KUHAP baru yang dinilai menginjak-injak HAM, Jumat (21/11).
Mahasiswa Semarang turun jalan tolak KUHAP baru yang dinilai menginjak-injak HAM, Jumat (21/11).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku Jumat (2/1/2026).

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman blak-blakan bilang, perlindungan hukum buat warga negara Indonesia lagi di ujung tanduk.

Menurut Marzuki, KUHAP yang resmi diundangkan sejak 17 Desember 2025 itu justru membuka jalan ke arah kekuasaan yang makin sentralistik dan otoriter.

Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Bacaaja: KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis

Ia menyebut, wajah hukum Indonesia hari ini semakin jauh dari semangat demokrasi.

“Kita sekarang sudah masuk dalam sistem politik yang bisa disebut otoritarian. Sumber masalahnya jelas: kekuasaan politik yang terlalu terpusat,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).

Masalah utama yang disorot Marzuki ada di kewenangan aparat penegak hukum, terutama polisi.

KUHAP baru dinilai memberi ruang terlalu luas bagi penyidik untuk bertindak, tanpa pengawasan yang cukup ketat.

Akibatnya, potensi kriminalisasi warga makin terbuka lebar.

“Kalau kekuasaan diberikan tanpa batas, kita bukan cuma masuk ke sistem otoriter, tapi sudah bergerak ke arah yang represif,” tegasnya.

Marzuki bahkan menyebut kondisi ini sebagai kemerosotan hukum yang nyaris tak bisa dibendung.

Melenceng dari prinsip keadilan

Buat Marzuki, pembentukan KUHAP dan KUHP baru bukan sekadar soal teknis hukum.

Ia menyebutnya sebagai operasi politik untuk memperkuat kekuasaan negara, dengan cara “mempersenjatai” aparat lewat kewenangan superbesar.

“Ini bukan lagi soal salah kelola atau inkompetensi. Ini wajah menakutkan dari otoritarianisme: hukum dijadikan alat, aparat diberi kelonggaran seluas-luasnya,” ujarnya.

Sebagai sosok yang ikut terlibat dalam sejarah lahirnya KUHAP 1981 dan pernah menjadi Jaksa Agung di era transisi Reformasi, Marzuki merasa paham betul bedanya hukum dalam sistem demokratis dan sistem otoriter.

Menurutnya, KUHAP baru jelas melenceng jauh dari prinsip keadilan.

“KUHAP ini tidak dibangun atas asas keadilan, tapi ketertiban dan penegakan polisionil. Dari semangat hukumnya saja, ini sudah sulit diperbaiki,” katanya.

Yang bikin situasi makin rawan, KUHAP baru mulai berlaku tanpa aturan turunan yang jelas. Kondisi ini, kata Marzuki, bakal memicu kekacauan dalam penanganan perkara hukum dan menciptakan ketidakpastian serius.

“Mulai hari ini, kita menghadapi kondisi darurat hukum. Bahkan bisa jadi malapetaka konstitusional, karena benteng terakhir yang melindungi warga dari kesewenang-wenangan resmi runtuh,” ucapnya.

Karena itu, Marzuki mendorong masyarakat sipil untuk tidak diam. Ia mengajak publik membangun gerakan kolektif—baik lewat jalur politik maupun hukum—untuk melawan dampak buruk KUHAP baru.

“Kalau perlu, ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Singkatnya, di hari pertama KUHAP baru berlaku, alarm bahaya sudah dinyalakan. Tinggal pertanyaannya: negara mau dengar atau justru tutup telinga? (*)

You Might Also Like

Polda Jabar Telusuri Tragedi di Pernikahan Anak Gubernur Dedi Mulyadi

Kasus Kekerasan Seksual Kembali Guncang Dunia Kampus, Kali Ini di UIN Saizu Purwokerto

“Selamat Jalan, Om Bambang”: Dari Kudus, Kenangan dan Jejak Besar yang Nggak Ikut Pergi

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Temanggung Ikut Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang, Kadisdik: Bikin Kami Bangkit Lagi!

TAGGED:headlinekuhapkuhap barukuhpnegara otoriter
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Duel Sesama Pejuang: PSIS vs Persipal, Siapa Kabur dari Zona Merah?
Next Article Sawah Ngebut, Lumbung Aman: Jateng 2025 Tembus Target

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Gubernur Salurkan Empat Ton Zakat Fitrah di Malam Takbiran

Maret 20, 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Unik

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

Agustus 1, 2025
Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina. (eka)
Hukum

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Maret 21, 2026
DADAN DITAHAN - Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026). (Tangkapan Layar Kompas TV)
Hukum

BREAKING NEWS: Pulang Haji Jadi Tersangka, Dadan Hindaya Langsung Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHAP Baru Resmi Berlaku, Mantan Jaksa Agung: Cermin Negara Otoriter & Darurat Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?