BACAAJA, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku Jumat (2/1/2026).
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman blak-blakan bilang, perlindungan hukum buat warga negara Indonesia lagi di ujung tanduk.
Menurut Marzuki, KUHAP yang resmi diundangkan sejak 17 Desember 2025 itu justru membuka jalan ke arah kekuasaan yang makin sentralistik dan otoriter.
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Bacaaja: KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis
Ia menyebut, wajah hukum Indonesia hari ini semakin jauh dari semangat demokrasi.
“Kita sekarang sudah masuk dalam sistem politik yang bisa disebut otoritarian. Sumber masalahnya jelas: kekuasaan politik yang terlalu terpusat,” kata Marzuki dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026).
Masalah utama yang disorot Marzuki ada di kewenangan aparat penegak hukum, terutama polisi.
KUHAP baru dinilai memberi ruang terlalu luas bagi penyidik untuk bertindak, tanpa pengawasan yang cukup ketat.
Akibatnya, potensi kriminalisasi warga makin terbuka lebar.
“Kalau kekuasaan diberikan tanpa batas, kita bukan cuma masuk ke sistem otoriter, tapi sudah bergerak ke arah yang represif,” tegasnya.
Marzuki bahkan menyebut kondisi ini sebagai kemerosotan hukum yang nyaris tak bisa dibendung.
Melenceng dari prinsip keadilan
Buat Marzuki, pembentukan KUHAP dan KUHP baru bukan sekadar soal teknis hukum.
Ia menyebutnya sebagai operasi politik untuk memperkuat kekuasaan negara, dengan cara “mempersenjatai” aparat lewat kewenangan superbesar.
“Ini bukan lagi soal salah kelola atau inkompetensi. Ini wajah menakutkan dari otoritarianisme: hukum dijadikan alat, aparat diberi kelonggaran seluas-luasnya,” ujarnya.
Sebagai sosok yang ikut terlibat dalam sejarah lahirnya KUHAP 1981 dan pernah menjadi Jaksa Agung di era transisi Reformasi, Marzuki merasa paham betul bedanya hukum dalam sistem demokratis dan sistem otoriter.
Menurutnya, KUHAP baru jelas melenceng jauh dari prinsip keadilan.
“KUHAP ini tidak dibangun atas asas keadilan, tapi ketertiban dan penegakan polisionil. Dari semangat hukumnya saja, ini sudah sulit diperbaiki,” katanya.
Yang bikin situasi makin rawan, KUHAP baru mulai berlaku tanpa aturan turunan yang jelas. Kondisi ini, kata Marzuki, bakal memicu kekacauan dalam penanganan perkara hukum dan menciptakan ketidakpastian serius.
“Mulai hari ini, kita menghadapi kondisi darurat hukum. Bahkan bisa jadi malapetaka konstitusional, karena benteng terakhir yang melindungi warga dari kesewenang-wenangan resmi runtuh,” ucapnya.
Karena itu, Marzuki mendorong masyarakat sipil untuk tidak diam. Ia mengajak publik membangun gerakan kolektif—baik lewat jalur politik maupun hukum—untuk melawan dampak buruk KUHAP baru.
“Kalau perlu, ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Ini bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum,” pungkasnya.
Singkatnya, di hari pertama KUHAP baru berlaku, alarm bahaya sudah dinyalakan. Tinggal pertanyaannya: negara mau dengar atau justru tutup telinga? (*)

