Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kalau selama ini kamu pikir penegakan hukum udah cukup bikin waswas, siap-siap: 2026 bisa lebih ngeri. KUHAP baru sebentar lagi berlaku, dan kasus penangkapan dua aktivis Semarang, Dera dan Munif, kayak kasih trailer tentang betapa gampangnya orang ditangkap tanpa prosedur. Dengan KUHAP lama aja penyidik udah bisa asal gas, apalagi kalau aturan barunya bikin kewenangan mereka jauh lebih bebas?

T. Budianto
Last updated: November 29, 2025 3:39 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Praktisi hukum NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran. (Foto: NET)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Masa depan hukum negara ini sepertinya makin suram. KUHAP baru bakal segera diterapin awal 2026. Kasus penangkapan aktivis Semarang, Dera dan Munif, jadi contoh. Dua aktivis ini ditangkap tanpa pernah diperiksa sebagai saksi, tanpa pemanggilan patut, tanpa diajak bicara dulu. Penangkapan itu nunjukin dengan mengacu KUHAP lama aja, penyidik polisi udah bisa serampangan.

Bayangin kalau KUHAP baru diterapin. Bisa jadi levelnya naik, dari serampangan jadi super bebas kendali. Serem nggak, sih?

KUHAP ini ngatur tentang tata cara negara menangani kasus pidana. Paktisi hukum NET Attorney, Nasrul Saftiar Dongoran, pasang alarm keras soal KUHAP baru. Anggota Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) itu memprediksi kriminalisasi bakal tambah. Karena kewenangan penyidik Polri jadi super lebar. Minim kontrol publik dan tanpa rem.

“Kriminalisasi akan terus meningkat dan berujung penangkapan sewenang-wenang karena penyidik Polri menjadi penyidik super dan minim pengawasan dari masyarakat,” ucap Nasrul saat dihubungi, Sabtu (29/11).
Kalau sekarang aja aktivis bisa “diambil” tanpa prosedur, gimana nanti saat KUHAP baru kasih karpet merah buat kewenangan lebih luas?

Ironi Kasus Dera

Khusus kasus Dera, Nasrul ngasih banyak kritikan. Dera ditetapkan tersangka dulu pada 24 November, baru ditangkap pada 27 November. SPDP kasus Dera tanggal 14 November 2025. Artinya penyidikan sudah dimulai hari itu. Tapi Dera tidak pernah menerima pemberitahuan, padahal putusan MK mewajibkan SPDP disampaikan dalam 7 hari.

Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi. Dera tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Tidak pernah dipanggil. Tiba-tiba jadi tersangka. Kalau ini bukan sewenang-wenang, apa namanya?

Penangkapan tanpa surat. Waktu disergap di kantor Walhi, tidak ada surat penangkapan yang layak. Hanya aksi “main tangkap” yang jelas melanggar KUHAP. “Ini bukti nyata penyidik bertindak sewenang-wenang. Orang yang tidak pernah diperiksa tiba-tiba jadi tersangka. Jelas melanggar hukum acara pidana,” ucap Nasrul.

Perbandingan Singkat KUHAP Lama vs KUHAP Baru

KUHAP Lama
– Penangkapan wajib pakai surat.
– Ada batasan waktu penangkapan dan penahanan.
– SPDP wajib diberi ke terlapor (putusan MK).
– Keterangan saksi penting sebelum penetapan tersangka.
– Pengawasan ada via praperadilan.

KUHAP Baru (poin yang paling kontroversial)
– Penyidik Polri jadi penyidik super (istilah para pegiat hukum).
– Penangkapan bisa dilakukan lebih luas, bahkan tanpa izin pengadilan.
– SPDP tak selalu wajib diberikan sejak awal.
– Ruang penahanan lebih panjang.
– Pengawasan masyarakat makin kecil.
– Praperadilan banyak dipangkas.

Kesimpulannya? Kalau KUHAP lama aja udah dilanggar, KUHAP baru bisa bikin pelanggarannya dianggap “hal biasa.” Serem kan? (bae)

You Might Also Like

Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara

Guru SMA di Banyumas Dinyatakan Lakukan Pelecehan, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku

KPU Cabut Keputusan Kontroversial, Dokumen Capres-Cawapres Kini Bisa Diakses Publik

Gengs! YLBHI Tegaskan Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Pemerintah, Begini Caranya

Parah Banget, Bos Sritex Kibuli Bank Sampe Negara Rugi Rp1 Triliun

TAGGED:kuhap baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wisatawan Jateng Udah Lumayan, Tembus 53 Juta, tapi…
Next Article Kabar Duka  dari Gary Iskak, Ini Penyebabnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pesta Nikah Berujung Duka, Akhirnya Pelaku Dikeler Polisi

April 7, 2026
Polisi nggelar olah TKP kecelakaan yang menewaskan Iko mahasiswa Unnes, Sabtu (6/9/2025). (Istimewa)
Hukum

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

September 7, 2025
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026
Bonatua Silalahi menangkan gugatan soal keterbukaan ijazah Jokowi.
Hukum

Gugatan Bonatua Menang! KIP Minta KPU Buka Data Ijazah Jokowi ke Publik

Januari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?