BACAAJA, SEMARANG – Pengakuan Ahmad Yazid alias Gus Yazid bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp20 miliar ternyata belum membuat jaksa mengendurkan tuntutan.
Dalam sidang replik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menegaskan Gus Yazid tetap dapat dijerat meski uang tersebut tidak pernah benar-benar diterimanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwono mengatakan persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya soal uang Rp20 miliar sampai ke tangan Gus Yazid atau tidak.
Bacaaja: TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar
Bacaaja: Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi
Menurut jaksa, ada peran Gus Yazid dalam pembuatan enam kuitansi yang menggambarkan seolah-olah telah terjadi penyerahan dana hibah Rp20 miliar kepada Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi jual beli lahan HGU Carui di Cilacap. Dalam perkara asal, PT Cilacap Segara Artha disebut mengalami kerugian Rp237,094 miliar setelah membeli lahan seluas 716,20 hektare yang kemudian tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan.
Dari uang hasil perkara tersebut, jaksa menyebut Rp21,05 miliar mengalir kepada Letjen TNI Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Uang tersebut ditransfer melalui rekening Arief Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Jaksa menyebut Widi kemudian berusaha menyamarkan asal-usul uang tersebut dengan meminta bantuan Gus Yazid.
Menurut Suwono, keduanya kemudian sepakat membuat enam kuitansi. Isinya seolah-olah ada penyerahan uang tunai Rp20 miliar untuk bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Gus Yazid kemudian mencabut keterangannya dalam BAP yang sebelumnya menyatakan menerima uang Rp20 miliar. Menurut pengakuan terbarunya, kuitansi itu dibuat setelah ada kesepakatan dengan Widi.
“Hal tersebut tidak akan membuat terdakwa terlepas dari jeratan hukum,” kata Suwono dalam replik yang dibacakan Rabu (12/8/2026).
Jaksa menjelaskan, TPPU tidak hanya menjerat orang yang menerima uang hasil kejahatan. Ada pula pihak yang bisa dipidana karena aktif membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Dalam perkara ini, jaksa menilai pembuatan enam kuitansi fiktif menjadi bagian dari upaya penyamaran uang milik Widi. (bae)

