Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

R. Izra
Last updated: Agustus 13, 2026 8:03 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)
SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengakuan Ahmad Yazid alias Gus Yazid bahwa dirinya tidak pernah menerima uang Rp20 miliar ternyata belum membuat jaksa mengendurkan tuntutan.

Dalam sidang replik kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menegaskan Gus Yazid tetap dapat dijerat meski uang tersebut tidak pernah benar-benar diterimanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwono mengatakan persoalan utama dalam perkara ini bukan hanya soal uang Rp20 miliar sampai ke tangan Gus Yazid atau tidak.

Bacaaja: TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar
Bacaaja: Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

Menurut jaksa, ada peran Gus Yazid dalam pembuatan enam kuitansi yang menggambarkan seolah-olah telah terjadi penyerahan dana hibah Rp20 miliar kepada Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi jual beli lahan HGU Carui di Cilacap. Dalam perkara asal, PT Cilacap Segara Artha disebut mengalami kerugian Rp237,094 miliar setelah membeli lahan seluas 716,20 hektare yang kemudian tidak bisa dikuasai dan dimanfaatkan.

Dari uang hasil perkara tersebut, jaksa menyebut Rp21,05 miliar mengalir kepada Letjen TNI Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Uang tersebut ditransfer melalui rekening Arief Kusmawanto dan Endang Kusumawati. Jaksa menyebut Widi kemudian berusaha menyamarkan asal-usul uang tersebut dengan meminta bantuan Gus Yazid.

Menurut Suwono, keduanya kemudian sepakat membuat enam kuitansi. Isinya seolah-olah ada penyerahan uang tunai Rp20 miliar untuk bantuan dana hibah Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Gus Yazid kemudian mencabut keterangannya dalam BAP yang sebelumnya menyatakan menerima uang Rp20 miliar. Menurut pengakuan terbarunya, kuitansi itu dibuat setelah ada kesepakatan dengan Widi.

“Hal tersebut tidak akan membuat terdakwa terlepas dari jeratan hukum,” kata Suwono dalam replik yang dibacakan Rabu (12/8/2026).

Jaksa menjelaskan, TPPU tidak hanya menjerat orang yang menerima uang hasil kejahatan. Ada pula pihak yang bisa dipidana karena aktif membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut.

Dalam perkara ini, jaksa menilai pembuatan enam kuitansi fiktif menjadi bagian dari upaya penyamaran uang milik Widi. (bae)

You Might Also Like

Sensus Ekonomi 2026 Jateng Resmi Dimulai

Ekonomi Jateng Ngebut 5,89 Persen

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

KONI Jateng Gaspol: Bidik “Prestasi Emas 2032”

Akademisi: Ekonomi Jateng On The Track, Tapi……

TAGGED:gus yazidheadlinejaksakorupsi bumd cilacaptppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan
Next Article Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, meninjau lokasi kebakaran di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jumat (25/7) sore.
Unik

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Juli 26, 2025
Kakek Masir dengan tangan diborgol, digiring jaksa menuju penjara.
Viral

Cerita Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Mikat Burung Cendet

Desember 13, 2025
ilustrasi sekolah daring di rumah.
Info

Belum Dimulai Sudah Dibatalkan! Pemerintah Gak Jadi Berlakukan Sekolah Daring

Maret 26, 2026
RESMIKAN KANAL ADUAN - Dekase meluncurkan kanal aduan "Suarakan, Lindungi, Lawan" Sabtu (25/7/2026), di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang. Kanal aduan ini untuk melindungi pelaku seni dari kekerasan seksual. (dul)
Info

Dunia Seni Tak Selalu Aman, Dekase Luncurkan Kanal Anti Kekerasan Seksual Lindungi Seniman

Juli 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?