Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 7:22 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Gus Yazid (berpeci) menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Gus Yazid (berpeci) menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus korupsi BUMD Cilacap mulai panas. Nama KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid ikut terseret. Ia didakwa menyamarkan uang hasil korupsi yang disebut-sebut bagian jatah eks-Pangdam IV/Diponegoro.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). Gus Yazid duduk sebagai terdakwa, terpisah dari Andhi Nur Huda, terdakwa lain. Tapi ceritanya sama, soal aliran duit hasil jual beli tanah bermasalah.

Jaksa Teguh Ariawan membongkar alurnya di ruang sidang. Uang awalnya mengalir dari Andhi ke Widi Prasetijono yang saat itu menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Bacaaja: Eks-Pangdam Diponegoro Letjen Widi Tersangka Korupsi BUMD Cilacap? Ada Salinan Surat Berkop Kejagung
Bacaaja: TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar

“Saksi Andhi Nur Huda telah menempatkan atau mentransfer uang sebesar Rp25.000.000.000 (Rp25 miliar) kepada saksi Widi Prasetijono,” kata jaksa.

Dari situ, duit mulai berjalan. Sebagian besar malah disebut sampai ke Gus Yazid.

“Selanjutnya saksi Widi Prasetijono menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp20.000.000.000 kepada terdakwa Ahmad Yazid,” lanjut jaksa.

Nggak cuma tunai, ada juga transfer ke rekening. Bahkan ikut masuk ke rekening istri terdakwa.

Setelah itu, duit diduga diputar ke mana-mana. Mulai dari beli mobil, logam mulia, sampai main di bisnis pialang.

Jaksa juga bilang, uang itu dipakai buka usaha rumah makan. Tujuannya biar kelihatan legal. “Bertujuan agar uang tersebut tidak diketahui asal usulnya seolah-olah diperoleh dengan cara yang sah,” tegasnya.

Menurut jaksa, Gus Yazid dan pihak lain sebenarnya tahu atau minimal patut curiga. Duit itu diduga kuat dari hasil korupsi jual beli tanah.

“Mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata Teguh.

Kasus ini sendiri berawal dari jual beli lahan ratusan hektare oleh BUMD Cilacap. Masalahnya, setelah BUMD membayar, uangnya malah dikorupsi. (bae)

You Might Also Like

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

Ayah Bejat di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Bui Usai Coba Habisi Anak Kandung

Jawaban Purbaya saat Dicecar Dasco soal Dana Pemulihan Bencana Sumatra

Ngobrol Santai Tapi Berat: Luthfi-Gus Yusuf Bedah Kemiskinan Sampai Isu BBM

Ajak Pejabat Intip Lapas, Gubernur Kasih Peringatan Halus

TAGGED:gus yazidheadlinekorupsi bumd cilacapletjen widi prasetijonopangdam iv/diponegoropencucian uang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gak Cuma Nurut, Begini Cara Bikin Anak Perempuan Tangguh
Next Article Lama di Jalan, Orderan Melayang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Viral Pasien BPJS Meninggal Usai Tunggu 8 Jam, DPR Minta Kemenkes Turun Tangan

Semarang Lagi Menata Masa Depan 850 Keluarga

Sekolah Rakyat Disiapkan Jadi Jalan Keluar Kemiskinan

Rektor SCU Soroti Dana MBG: Jangan Sampai Besar Anggaran, Kecil Dampaknya

JALANI SIDANG--Dua terdakwa kasus pencucian uang, Gus Yazid dan Andhi Nur Huda menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/8/2026). (bae)

Dituntut 6 Tahun Penjara, Gus Yazid Minta Dibebaskan dari Kasus Pencucian Uang Libatkan Letjen Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025
Ekonomi

Stok Bahan Pokok di Kabupaten Semarang Dipastikan Aman Jelang Lebaran

Maret 18, 2026
Daerah

Ratusan ASN Semarang Diajak Move On dari Trauma Korupsi

April 10, 2026
Info

Puasa Aja Belum, Pemprov Jateng Sudah Ancang-ancang Mudik Gratis

Januari 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?