BACAAJA, SEMARANG – Kafilah Kalimantan Timur berhasil menyabet gelar juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 yang digelar di Jawa Tengah.
Penetapan tersebut dibacakan Ketua Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026, Prof. Dr. H. E. Syibli Syarjaya, di Semarang, Sabtu (19/9/2026). Ia membacakan keputusan tersebut didampingi Sekretaris Dewan Hakim, Dr. Muhammad Ramli Massange, M.A.
Dalam keputusan Dewan Hakim, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai juara umum setelah memperoleh nilai 288. Sementara tuan rumah Jawa Tengah menempati peringkat kedua dengan nilai 208.
Bacaaja: MTQ Nasional XXXI di Jateng Jadi Panggung Kolaborasi
Bacaaja: Penutpan MTQ Nasional, Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini kepada Kafilah
“Menetapkan kafilah Provinsi Kalimantan Timur sebagai juara umum MTQ Nasional 31 Tahun 2026 di Provinsi Jawa Tengah,” kata Prof. Syibli saat membacakan keputusan Dewan Hakim, Sabtu (19/9/2026).
Posisi ketiga ditempati DKI Jakarta dengan perolehan nilai 129. Kemudian Aceh dan Jawa Timur berada di peringkat keempat dengan nilai yang sama, yakni 99.
Sumatera Utara dan Jawa Barat berbagi posisi kelima setelah masing-masing mengumpulkan nilai 71. Berikutnya, Sumatera Selatan berada di peringkat keenam dengan nilai 55.
Banten menempati peringkat ketujuh dengan nilai 52, disusul Riau di posisi kedelapan dengan nilai 35. Nusa Tenggara Barat berada di peringkat kesembilan dengan nilai 33, sedangkan Sulawesi Selatan melengkapi daftar 10 besar dengan nilai 31.
Prof. Syibli menyampaikan bahwa peringkat lengkap beserta perolehan nilai kafilah pada setiap cabang dan golongan tercantum dalam lampiran keputusan Dewan Hakim.
“Peringkat lengkap dan perolehan nilai kafilah pada setiap cabang dan golongan dalam Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Nasional 31 Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujarnya.
Keputusan penetapan juara umum dan 10 besar tersebut ditetapkan di Semarang pada 19 September 2026. Dewan Hakim menegaskan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final serta mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” kata Prof. Syibli. (dul)

