BACAAJA, SEMARANG- Perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman kini memasuki babak baru. KPK resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru Bicara Pengadilan, Hadi Sunoto, mengatakan berkas perkara atas nama Syamsul Auliya Rahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, diterima dari tim jaksa KPK pada Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Gak Tahu Apa-Apa
Setelah berkas diterima, pengadilan langsung menjadwalkan sidang. “Sidang pertama Jumat 31 Juli 2026,” kata Hadi saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2026). Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Rosana Irawati, dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.
Ia menambahkan, perkara Sekda Cilacap Sadmoko Danardono juga akan disidangkan pada hari yang sama dengan majelis hakim yang sama.
Penetapan Tersangka
Sementara itu, Penuntut Umum KPK, Prasetyo membenarkan bahwa pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rahman dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk sejumlah puskesmas.
Baca juga: Korupsi BUMD Cilacap: Main Paling Dalam, Hukuman Paling Lama
Salah satu yang diungkap KPK adalah adanya permintaan pengumpulan dana dengan target mencapai Rp750 juta yang disebut untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Di birokrasi, meja kerja seharusnya menjadi tempat melayani masyarakat. Ketika perkara sudah berpindah ke meja hijau, yang diuji bukan lagi kinerja, melainkan pertanggungjawaban di depan hukum. (bae)

