BACAAJA, BANDUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah Jawa Barat harus ikut “ngerem” sementara. Kebijakan ini diberlakukan setelah aktivitas Gunung Anak Krakatau memicu sebaran abu vulkanik dan membuat beberapa wilayah memilih menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional MBG di enam wilayah Jabar yang menerapkan PJJ. Penyaluran makanan untuk peserta didik di wilayah tersebut baru akan disesuaikan lagi setelah kegiatan belajar tatap muka kembali berjalan.
Enam wilayah yang terdampak yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Depok, dan Kabupaten Purwakarta. Penghentian ini bukan berarti program MBG dibatalkan, melainkan hanya menyesuaikan situasi di lapangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan pihaknya masih terus memantau kondisi di daerah terdampak. BGN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan langkah berikutnya.
“ Kami terus memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Operasional MBG akan disesuaikan kembali setelah kondisi memungkinkan dan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan,” ujar Hida, Senin (7/9/2026).
Menurut BGN, penghentian sementara dilakukan selama sekolah masih menerapkan PJJ. Artinya, ketika kegiatan belajar tatap muka kembali dibuka, pelaksanaan MBG akan kembali disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Kabupaten Sukabumi juga masih menjadi perhatian. Di wilayah tersebut, masyarakat masih mendapat imbauan untuk menggunakan masker menyusul kondisi udara akibat sebaran abu vulkanik.
BGN menegaskan kebijakan ini sifatnya sementara. Pelaksanaan MBG akan mengikuti perkembangan kondisi lingkungan sekaligus keputusan pemerintah daerah terkait kegiatan pembelajaran.
Sebelumnya, BGN juga menghentikan sementara penyaluran MBG di empat provinsi yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Empat wilayah tersebut yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Lampung. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi di lapangan dan untuk menjaga keamanan penerima manfaat. (*)

