BACAAJA, JAKARTA – Desakan agar RUU Perampasan Aset segera tuntas terus bergulir. Di tengah sorotan itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara soal tudingan parlemen terlalu lama merespons aturan yang sudah lama dinanti tersebut.
Habiburokhman menilai hitungan waktunya tidak bisa sesederhana melihat kapan usulan pertama kali muncul. Menurut dia, RUU Perampasan Aset baru resmi masuk Prolegnas dan mulai dibahas DPR pada September 2025.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia sekaligus merespons anggapan bahwa DPR sengaja memperlambat pembahasan aturan tersebut.
Tak Bisa Cuma Hitung dari 2008
Habiburokhman mengatakan memang ada informasi bahwa PPATK sudah menyampaikan usulan terkait perampasan aset sejak 2008. Namun, menurut dia, fakta tersebut tidak otomatis berarti DPR baru bergerak setelah belasan tahun.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU baru berjalan setelah masuk dalam Prolegnas pada tahun lalu. Karena itu, menurutnya, perlu melihat proses legislasi secara utuh sebelum menyimpulkan DPR lambat merespons.
Habiburokhman bahkan membandingkannya dengan KUHP dan KUHAP yang menurutnya punya perjalanan jauh lebih panjang. Usulan KUHP, kata dia, sudah ada sejak 1963, sedangkan KUHAP telah didorong sejak awal era reformasi.
“Jadi enggak bisa dibandingin, ‘Oh 2008 diusulkan oleh PPATK kok baru dibahas sekarang?’,” ujar Habiburokhman.
Ruang Lingkup Ikut Jadi Perdebatan
Selain soal lamanya pembahasan, polemik lain muncul ketika DPR membicarakan cakupan tindak pidana yang bisa dikenai mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman menyebut ada 13 tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup pembahasan. Ketika poin tersebut disampaikan, respons publik justru beragam dan memunculkan pro-kontra.
Menurut dia, 13 tindak pidana tersebut memiliki karakter yang dinilai mirip dengan tindak pidana korupsi, terutama karena berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Persoalan pemulihan aset atau asset recovery pun disebut menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai. Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara terburu-buru hanya demi mengejar target pengesahan.
Ingatkan Integritas Aparat
Habiburokhman juga meminta penerapan aturan perampasan aset nantinya tidak sekadar meniru praktik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Menurut dia, Indonesia punya kondisi penegakan hukum yang berbeda. Hal tersebut perlu diperhitungkan karena RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan yang cukup luas kepada aparat.
Ia menilai persoalan integritas aparat penegak hukum menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan. Jangan sampai kewenangan besar justru membuka ruang penyalahgunaan.
“Kalau di negara maju sih oke, mungkin ya aparat penegak hukumnya berintegritas, enggak nyuap, enggak mengkriminalisasi lawan politik, enggak mengkriminalisasi orang yang kritis,” kata dia.
Bagi Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menemukan titik tengah. Di satu sisi, aturan ini dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset, tetapi di sisi lain kewenangan yang diberikan tetap harus punya pagar yang jelas. (*)

