Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar

Nama Gus Yazid mendadak jadi sorotan. Tokoh agama yang dikenal sebagai pengasuh pesantren itu kini justru terseret pusaran kasus pencucian uang miliaran rupiah. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkannya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana korupsi senilai Rp20 miliar, yang berasal dari kasus jual beli tanah BUMD Cilacap.

T. Budianto
Last updated: Desember 24, 2025 6:46 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
JADI TERSANGKA: Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Rabu (24/12/2025). Kejati Jateng menetapkan Gus Yasid sebagai salah satu tersangka kasus korupsi jual beli tanah oleh BUMD Cilacap. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Udah bener jadi tokoh agama, eh malah ikut-ikutan terima uang nggak jelas. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid kini kena batunya. Dia diciduk kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono bilang, Gus Yazid ditangkap di Bekasi, Selasa, (23/12/2025) malam. Penangkapannya terkait dugaan aliran duit korupsi Rp20 miliar.

Penangkapan ini hasil penyidikan panjang. Penyidik sudah pegang bukti awal yang cukup. Dari situ, Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang Rabu (24/12/2025) pukul 05.00 WIB,” jelasnya.

Baca juga: Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Bilang Bakal Periksa Mantan Pangdam

Sejak tiba di Semarang, Gus Yazid dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Masa penahanannya 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat pasal berlapis. Mulai Pasal 3, 4, sampai Pasal 5 UU TPPU. Ancaman hukumannya berat.

Gus Yasid sendiri merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah juga Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban di Jatim. Selama ini dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional dan disebut-sebut dekat dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono.

Pengobatan Gratis

Menurut pengakuannya, uang Rp20 miliar yang diterima sebagian digunakan untuk pengobatan gratis di Kodim/Korem di sejumlah wilayah sekaligus sebagai kegiatan pendukung salah satu capres/cawapres.

Kasus ini lanjutan dari pengusutan kasus korupsi jual beli tanah 700 hektare BUMD Cilacap. Transaksi gelap itu merugikan negara Rp237 miliar.

Usut punya usut, ratusan miliar hasil korupsi malah dibagi-bagi. Ada yang mengalir ke pejabat Pemkab Cilacap, ke petinggi Kodam IV Diponegoro, dan termasuk ke Gus Yazid.

Baca juga: Kolonel TNI Akui Terima Uang dari Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap

“Tersangka (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU yaitu menerima atau menguasai penempatan hasil tipikor sebesar Rp20 miliar,” beber Arfan.

Di sisi lain, kasus korupsinya sedang disidangkan di pengadilan. Terdakwanya eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda; eks Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri; eks Komisaris PT Cilacap Segara Artha, Iskandar Zulkarnain.

Kejaksaan bilang kasus ini belum selesai. Aliran duit masih ditelusuri. Terlebih, Gus Yazid diketahui menerima aliran dana dari dari Novita, Isteri Mayjen TNI (Purn) Widi Prasetijono, yang tak lain mantan Pangdam IV/Diponegoro.

Mungkinkah pejabat atau mantan pejabat Kodam Diponegoro ada yang ikut keseret? (bae)

You Might Also Like

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

Petani Tembakau Jateng Kirim Sinyal Bahaya ke Istana, Presiden Jangan Abai!

Petani Pati Geruduk Jakarta, BNPB Akhirnya Janji Cairkan Bantuan dalam 30 Hari

Naikin Gaji ASN, Prabowo Main Aman atau Efisien?

Bikin Status WA Aja Bisa Bikin Kamu Ditangkap, LBH Semarang Bilang Polisi Berlebihan

TAGGED:gus yasidheadlinekejati jatengkorupsi bumd cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jersey PSIS Makin Ramai: Orphys Sports Clinic & PStore Masuk Line Up Sponsor
Next Article Batik Buatan Warga Lapas Bikin Agustina Angkat Topi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Semarang Lagi Jadi Pusat Anak Muda Keren, Wali Kota: Masa Depan Lagi Dibentuk di Sini!

Oktober 18, 2025
Hakim sedang membacakan putusan kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar, Selasa (24/2/2026). (bae)
Hukum

Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

Februari 24, 2026
Ganjar Pranowo menjadi pembicara dalam seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda.
Info

Pesan Tegas Ganjar Pranowo: Jangan Takut Bersuara, Akal Sehat Harus Tetap Terjaga!

April 19, 2026
Hukum

AKBP Basuki Akui Salah tapi Tak Pernah Minta Maaf Atas Kematian Levi

Maret 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: TPPU Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Keseret Kasus Pencucian Uang Rp20 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?