BACAAJA, SEMARANG- Siapa sangka duit sewa Plasa Klaten dipereteli bareng-bareng. Bukan masuk kas daerah, tapi masuk kantong banyak orang. Kasus ini akhirnya kebuka di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Jaksa bacain dakwaan Kamis (4/12). Empat terdakwa diadili bergantian. Ada Sekda Klaten Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi. Ada juga pejabat dinas Didik Sudiarto dan Ferry Sanjaya dari pihak swasta.
Menurut jaksa, mereka kompak melenceng. Polanya jalan sejak 2020. Plasa Klaten dikelola tanpa prosedur benar. Harusnya ada sewa resmi. Harusnya ada lelang terbuka. Tapi waktu itu PT milik Ferry langsung ditunjuk. Semua beres tanpa ribut.
Baca juga: Kejaksaan Bidik Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plasa Klaten
Setelah dapat mandat, Ferry makin jauh. Harga sewa diatur ulang. Plasa malah disewakan lagi ke tiga perusahaan besar. Tiga tahun jalan, Ferry ngantongin Rp11,17 miliar. Tapi yang masuk kas daerah cuma Rp4,28 miliar. Sisanya hilang entah ke mana. Jaksa bilang sisanya dipake pribadi. Lalu dibagi ke pejabat Pemkab.
Peran Besar
“Didik Sudiarto Rp62,5 juta, Jaka Salwadi Rp311 juta, Jajang Prihono Rp1 juta,” kata jaksa. Tujuh pejabat lain di Pemkab Klaten juga kecipratan. Nilainya sama-sama sejuta. Nama mereka juga dibacakan di sidang.
Meski cuma terima sejuta, khusus Jajang tetap terdakwa. Jaksa bilang soal perannya lebih besar. Dia Inspektur dan Sekda saat skema itu jalan. Total kerugian juga besar. “Rp6,88 miliar sesuai hitungan BPK RI,” kata jaksa. Angkanya bikin siapa pun ngelus dada.
Baca juga: Dua Sekda Klaten Terseret Korupsi Plasa yang Bikin Negara Rugi Rp6 Miliar
Tiga terdakwa mengaku tidak keberatan. Tapi itu hanya soal materi pokok. Mereka bakal bantah lagi di sidang pembuktian. Ferry beda sikap. Dia langsung keberatan. Nada keberatannya tegas di ruang sidang.
Kalau lihat alurnya, rasanya miris. Duit umum diperlakukan kayak warisan keluarga. Kamu setuju? Kalau kamu warga Klaten, apa kamu nggak kesel? (bae)

