Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

R. Izra
Last updated: Januari 16, 2026 7:39 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Urusan pajak satu ini akhirnya kelar. Seorang wajib pajak berinisial SHB yang sempat disandera di Semarang kini sudah menghirup udara bebas.

SHB dibebaskan setelah melunasi seluruh utang pajaknya. Total yang dibayar tembus Rp25,4 miliar, ditambah biaya penagihan sekitar Rp7,5 juta.

Pelunasan itu dilakukan Kamis (15/1/2026). Begitu uang masuk, status penyanderaan otomatis dicabut sesuai aturan yang berlaku.

Bacaaja: Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel
Bacaaja: Drama Mengguncang Negara, Keluarga Terkaya Indonesia Terseret Kasus Pajak

Sebelumnya, SHB disandera oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang. Proses ini juga didukung Bareskrim Polri.

Penyanderaan atau gijzeling ini bukan asal-asalan. Langkah tersebut cuma bisa dilakukan ke penanggung pajak yang utangnya minimal Rp100 juta dan dianggap tak punya itikad baik membayar.

Selama disandera, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Meski begitu, DJP memastikan hak-hak dasarnya tetap dipenuhi.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan semua proses sudah sesuai aturan. Dari penyanderaan sampai pembebasan, semuanya mengikuti prosedur hukum.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Nurbaeti.

Ia menegaskan, penegakan hukum adalah jalan terakhir. Selama ini DJP lebih mengutamakan pendekatan pelayanan ke wajib pajak.

Nurbaeti berharap kejadian seperti ini tak terulang. Ia juga mengingatkan agar wajib pajak taat dan membayar kewajibannya tepat waktu.

Menurutnya, kasus ini bisa jadi pelajaran bersama. “Penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun,” ujarnya. (bae)

You Might Also Like

Purbaya Spil UU Cipta Kerja Bikinan Jokowi Bikin Negara Boncos Rp 125 Triliun

Alonso Out! Real Madrid Pecat Xabi setelah Kalah dari Barcelona di Final Piala Super Spanyol

Ngaji Pancasila: IKAL Lemhannas Ajak Anak Muda Jadikan Pancasila Gaya Hidup

Ampun… Pemuda Lecehkan Wanita Usia 90 Tahun

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

TAGGED:bebasditjen pajakheadlinesandera pajakSemarangwajib pajak disandera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pameran Lukisan di Grand Candi Bikin Tamu Berhenti Jalan
Next Article Kinerja Dipercepat, Pemprov Terapkan SOTK Baru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Siswa SD Serengan Diajak Kenali Bahaya Cyberbullying

Tapak Suci Dorong Anak Muda Jadi Jagoan yang Punya Karakter

Jangan Sampai Bisnis Cuma Modal “Yang Penting Laku”

Petani Jateng Mulai Tinggalkan Pompa Diesel

Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

September 17, 2025
Sepak Bola

PSIS Borong Tiga Rekrutan Sekaligus, Sinyal Ngebut ke Super League?

Juli 8, 2026
Pengurus Kopdes Merah Putih Pekopen menjalankan usaha koperasi dengan menjual saruy-sayuran segar, Kamis (1072025). (humas pemprov)
Ekonomi

5.500 Koperasi Baru di Jateng, Jadi Motor Ekonomi atau Sekadar Bangunan Estetik?

April 11, 2026
Info

Mongol Bikin Natal Lapas Semarang Jadi Penuh Tawa

Januari 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?