BACAAJA, JAKARTA – Drama besar lagi di dunia perpajakan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi minta lima orang dicegah ke luar negeri, termasuk eks Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi dan Bos Djarum, Victor Rachmat Hartono. Mereka terseret kasus dugaan korupsi terkait pajak periode 2016–2020.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, nge-confirm soal pencekalan ini.
“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan Kejagung,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, merinci lima nama yang dicegah:
-
Ken Dwijugiasteadi – mantan Dirjen Pajak Kemenkeu
-
Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum
-
Bernadette Ning Dijah Prananingrum – Kepala KPP Madya Dua Semarang
-
Heru Budijanto Prabowo – konsultan pajak
-
Karl Layman – pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak
Pencekalan ini berlaku mulai Kamis (14/11/2025) buat enam bulan ke depan.
Terkait pengampunan pajak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, bilang kasus ini terkait dugaan korupsi untuk “memperkecil” kewajiban pajak perusahaan atau wajib pajak di tahun 2016–2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak,” jelasnya.
Pihak Djarum sendiri mengaku belum bisa banyak komentar. Corporate Communication Djarum, Budi Dharmawan, bilang mereka baru tahu kabar pencekalan Victor dari media.
“Kami baru mengetahui hal tersebut dari berita,” katanya singkat.
Menkeu: Ini Kasus Lama, Terkait Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara. Ia menyebut kasus yang menyeret Victor dan Ken ini terkait program Tax Amnesty alias pengampunan pajak beberapa tahun lalu.
“Ini kan kasus Tax Amnesty, ya. Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Biar Pak Jaksa Agung yang menjelaskan,” kata Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025.
Purbaya mengaku belum mendapat laporan resmi dari Jaksa Agung, tapi membenarkan ada beberapa pegawai Kemenkeu yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja kasus ini berjalan,” ujarnya.
Dia juga menepis anggapan bahwa langkah Kejagung ini adalah upaya “bersih-bersih” besar-besaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), meski sebelumnya Kejagung juga mengusut kasus lain di lingkungan Bea Cukai.
“Itu kan kasus di masa lalu, bukan zaman sekarang. Saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya,” tambahnya.
Untuk sekarang, bola panas lagi-lagi ada di tangan Kejagung. Publik tinggal nunggu: kasus ini bakal benar-benar dibongkar tuntas, atau cuma lewat kayak isu musiman? Bagaimana menurut Sobat Bacaaja? (*)

