BACAAJA, JAKARTA – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, memilih untuk belum banyak berkomentar soal isu anak Wakil Ketua DPRD Sulsel yang disebut menguasai 41 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia bilang, lembaganya masih menggali persoalan dari sisi prosedur dan potensi maladministrasi dalam program MBG di wilayah Sulsel.
Ismu mengaku belum mendapat data lengkap soal kepemilikan puluhan dapur tersebut sehingga belum bisa memberi penilaian mendalam. Menurutnya, pihak yang lebih tepat memberikan keterangan awal adalah KPPG Sulsel yang menangani teknis lapangan.
“Nah, karena kan pasti ada proses, pasti ada prosedur dan lain-lain yang mereka lalui. Dari kami, Ombudsman, saat ini kajiannya baru di potensi maladministrasi, khususnya pada prosesi administratif awal,” ujar Ismu melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025).
Perizinan dan Kelayakan Jadi Fokus Pengawasan Ombudsman
Meski belum melangkah ke isu kepemilikan 41 dapur MBG, Ismu menegaskan bahwa Ombudsman tetap mengawasi proses administratif program secara ketat. Setiap SPPG, menurutnya, wajib memenuhi aturan perizinan yang telah ditetapkan.
“Itu yang kami ingin perketat supaya semua SPPG berjalan sesuai ketentuan, karena perizinan itu instrumen pemerintah untuk melakukan pengendalian dan pembinaan,” tegasnya.
Ada banyak aspek teknis yang menjadi sorotan, mulai dari izin operasional, standar higiene dan kesehatan dapur, hingga IMB, Amdal, dan persiapan teknis lainnya sebelum dapur resmi berjalan. Semua syarat itu, menurut Ismu, bukan sekadar formalitas, tetapi bagian yang menjamin keamanan dan kualitas makanan bergizi yang disalurkan.
Belum Ada Laporan Monopoli, Ombudsman Masih di Jalur Pencegahan
Ismu juga menyebut bahwa ekosistem pengelolaan MBG memang punya celah rawan, dari proses informasi hingga pelaksanaan di lapangan. Namun sampai sekarang, Ombudsman belum menerima laporan kasus terkait dugaan monopoli dapur MBG oleh satu pihak, termasuk soal kepemilikan puluhan dapur oleh Yasika Aulia Ramadhani.
Dari sudut pandang publik, penguasaan banyak dapur oleh satu nama bisa saja dianggap tidak wajar. Tetapi secara hukum, Ismu menegaskan belum ada aturan yang membatasi jumlah kepemilikan SPPG oleh individu ataupun yayasan.
Kalau ada pihak yang merasa dirugikan secara persaingan usaha, jalur formal sudah disiapkan. Salah satu lembaga yang bisa menangani ialah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Tapi sekali lagi, secara spesifik kami belum terima laporan kasus. Jadi Ombudsman masih bergerak di pencegahan dulu, bukan penindakan,” tutup Ismu. (*)

