Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 7:39 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
KONFRENSI PERS: Jampidsus Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, (10/7/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengalihan penanganan perkara korupsi dan TPPU Febrie Ardiansyah memantik kontroversi. Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru, setelah mendapat pelimpahan pengalihan penanganan dari Polri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur, meski dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung ia masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan tiga sprindik baru merupakan dasar hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan penyidikan atas perkara yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Bacaaja: Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi
Bacaaja: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

“Tidak gugur. Yang penting kita terima dulu, kemudian kita pelajari semua,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Tiga perkara yang kini ditangani Kejagung meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, dugaan korupsi batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.

Anang membenarkan bahwa dalam sprindik baru, Febrie Adriansyah maupun tersangka lain berinisial DR masih dicantumkan sebagai saksi.

“Ya, (statusnya) saksi,” katanya.

Menurut Anang, penyidik Kejagung masih harus memeriksa seluruh kelengkapan administrasi, alat bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan kembali menetapkan status tersangka.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejagung baru menerima dokumen perkara dan barang bukti. Sementara penyerahan tersangka dari Polri masih menunggu proses lanjutan.

“Nanti juga tersangka kita terima,” ujarnya.

Anang menambahkan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan Kejagung. Meski demikian, proses penyidikan tetap akan dilakukan secara kolaboratif bersama penyidik Polri dan berada dalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga berkolaborasi dengan KPK untuk melakukan supervisi proses penyidikannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara. (*)

You Might Also Like

Gudang Sepi di Mijen Semarang Ternyata Pabrik Narkoba! Kapasitas Produksi 1 Ton Ekstasi

Banyak Utang, Eks Kepala Gudang Jual Susu Cimory Kedaluwarsa

Eks-Pejabat Bank BJB Nangis Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex

Alih Fungsi Lahan di Kawasan BSB Masif, Jadi Biang Kerok Banjir Semarang

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

TAGGED:febrie ardiansyahgugurheadlinekejagungsaksisprindik barustatut tersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
Next Article Ilustrasi bangunan gereja. Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BOBOL DATA - Ilustrasi hacker membobol data digital.

1,2 Juta NIK Warga Jateng Dibobol, Begini Respons Pemerintah Provinsi

Ilustrasi bangunan gereja.

Polemik Pendirian Gereja di Leyangan sampai Komnas HAM, PJ Kades Bantah Persulit Perizinan

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat.

Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudin dan para anggota Komisi X DPR RI berfoto bersama para pelajar saat berkunjung ke Wamena Pegunungan Papua. UU Sisdiknas dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lokal wilayah Papua. Foto: dok.
Pendidikan

RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi

Oktober 8, 2025
Daerah

Agro Expo 2025: Pertanian di Semarang Nggak Cuma Soal Sawah, tapi Juga Inovasi Kekinian

September 13, 2025
Fokus

Penumpang: Bus Listrik Oke, Tapi Jangan Cuma Ganti Mesin

Juni 26, 2026
Info

PBI Nonaktif, Pemkot: Santai, Warga Tetap Bisa Berobat

Februari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?