Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap penyidik Kejagung, di Solo, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex.

R. Izra
Last updated: Mei 21, 2025 10:33 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Solo, pada Selasa (20/5/2025) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan Iwan Setiawan Lukminto yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Sritex ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex.

“Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menerangkan dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli, Senin (5/5/2025) lalu.

Harli menjelaskan lebih lanjut, aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (*)

You Might Also Like

Warga Desa Jono Panik, Pria Muda Ngamuk Aniaya Lansia hingga Berdarah-darah

Belum Dilantik, Kuwu Terpilih Sukasari Meninggal Dunia

Pagi atau Sore? Rahasia Olahraga Sehat Ternyata Ikuti Jam Tubuh Alami

Bikin Konten di Lokasi Bencana, Aspri Prabowo Dirujak Netizen

Bobby Kertanegara Dapat Sorotan Tajam!! Ketika Kucing Presiden Mendapat Perlakuan Berlebihan

TAGGED:dirut sritex ditangkapdirut sritex ditangkap kejagungiwan kurniawan lukmintoiwan setiawan lukmintokejagungkredit bank pemerintahkredit fiktifsirtex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun. Menguak Faktor di Balik Insiden Keracunan Massal Program MBG di Bogor
Next Article Jejak Terakhir Bersama Sang Suami, Kenangan Terindah Najwa Shihab

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekolah Wajib Jadi Rumah Aman Buat ODHIV

Nakes Jember Kini Jemput Bola ke Rumah

Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Malioboro Mau Full Jalan Kaki, Parkir Dicari Bareng

Berangkat Ngajar, Guru Honorer Malah Jadi Korban Penganiayaan Aparat Desa

Sidang Tesis S2 Pakai Kostum Cosplay

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Begini Lho Cerita Becak Listrik Baru yang Bikin Sumringah

Desember 6, 2025
Unik

Bupati Amalia Gerak Cepat, Ambil Sumpah PJ Sekda di Posko Bencana

November 20, 2025
Kerjo Aneh-aneh

Langit Tak Selalu Muram di Tangan Lek Joko Sang Pawang Hujan

Oktober 12, 2025
Unik

Puan: Perwira Muda Harus Jadi Benteng Rakyat yang Cerdas dan Humanis

Juli 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?