Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?

Eks Dirut PT Sritex diduga melakukan sejumlah tindak pidana korupsi. Diantaranya dugaan penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan TPPU.

T. Budianto
Last updated: Mei 21, 2025 8:05 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung diduga korupsi kredit bank
SHARE

BELUM genap setahun, PT. Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex menggegerkan dunia bisnis lantaran pada 1 Maret 2025 resmi tutup operasional setelah sebelumnya dinyatakan pailit. Selasa, 20 Maret 2025 perusahaaan tekstil ini kembali mengguncang dunia bisnis karena eks Dirut Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejaksaan Agung.

Lalu mengapa Iwan Setiawan ditangkap Kejagung? Apakah statusnya sudah jelas menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan kredit yang diberikan bank-bank pemerintah kepada PT Sritex?

Sebelum dinyatakan pailit pada Oktober 2024, PT Sritex terlilit hutang hingga mencapai Rp 15 triliun (2024). Sementara kewajiban keuangan yang harus dipenuhi (liabilitas) Sritex mencapai Rp 25 triliun. Sedang aset perusahaan (ekuitas) setelah dikurangi kewajiban tersebut hanya sekitar Rp 16 triliun

Penyumbang terbesar atas kewajiban (liabilitas) Sritex berasal dari hutang Bank jangka panjang yang tembus di angka Rp 12,66 triliun. Hutang terbesar di Bank BCA, yaitu Rp 1,11 triliun utang jangka panjang dan tagihan hutang jangka pendeknya mencapai US$11,37 juta.

Utang bank jangka panjang Sritex berikutnya di State Bank of India, Cabang Singapura dengan total kredit sebesar US$43,89 juta. Selanjutnya, di posisis ketiga ada PT Bank QNB Indonesia dengan nilai sebesar US$36,94 juta.

Selain bank-bank tersebut, juga ada hutang Sritex ke bank-bank negara, termasuk bank-bank milik daerah. Seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 2,9 triliun, Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp 611 miliar, Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar dan Bank DKI sebesar Rp 185 miliar. Total utang Sritex ke bank-bank negara tersebut  tembus Rp 4,2 triliun.

Pada 25 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024 atas perkara dugaan penyalahgunaan pemberian kredit PT Sritex di bank-bank plat merah. Bahkan jampidsus juga mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025, atau bertepatan dengan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto (eks dirut).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga pernah melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana penyelewengan penyaluran kredit ke PT Sritek. Pengusutan ini dilakukan setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Bahkan polisi juga sudah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan peyelewengan yang dilakukan PT Sritex diantaranya, penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, penggunaan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dugaan tindak pidana pencucian uang atas pencairan kredit tersebut.

Atas dugaan-dugaan tersebut, PT Sritek diduga merugikan bank-bank termasuk bank plat merah dan pemberi pinjaman lain hingga Rp 19,963 triliun. Sedangkan pasal pidana yang diduga dilanggar PT Sritex adalah pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemerintahan Presiden Prabowo sendiri masih berupaya mencari skema terbaik agar PT Sritex kembali beroperasi dan pegawai-pegawai yang sebelumnya di PHK dipekerjakan lagi. Upaya itu dilakukan setelah PT Sritex dinyatakan pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025.

You Might Also Like

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jangan Salah Paham, Lima Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS

Sate Kelinci Gunung Lawu Bikin Nagih, Ini Sate Terbaik di Tempat Ini

Selamat dari Maut: Pria Inggris Ini Jadi Satu-satunya Korban Selamat Jatuhnya Pesawat Air India

Terbang di Atas Air Terjun, Taj Yasin Jajal Paralayang Curug Sewu

TAGGED:dirut sritex ditangkapdirut sritex ditangkap kejagungDugaan Pidana Direktur SritexSritex pailit dan ditutupsritex PHK karyawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jejak Terakhir Bersama Sang Suami, Kenangan Terindah Najwa Shihab
Next Article Realisasi Investasi Jateng Capai Rp 21,8 Triliun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Menguak Warisan Sehat Nusantara di Museum Jamu Nyonya Meneer

Juni 25, 2025
Unik

Kemenhut Jajaki Standar Keamanan Pendakian Gunung

Juli 2, 2025
Unik

5 Fakta Lomba 17-an, Seru-Seruan yang Nggak Pernah Lekang Dimakan Zaman

Agustus 19, 2025
Unik

Cantik Tapi Berisiko, Tanaman Ini Sebaiknya Tak Ditaruh di Rumah, Membawa Energi Buruk!

Mei 23, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Dirut Sritex Ditangkap Kejaksaan. Mungkinkah Karena Korupsi?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?