Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong memang tidak korupsi dalam kasus kebijakan importasi gula sealam menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Namun kebijakannya dinilai melawan hukum dan lebih memihak pada kapitalis.

baniabbasy
Last updated: Juli 18, 2025 7:18 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya memvonis Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hukuman 4,5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan, tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong lantaran tidak menerima uang atau keuntungan dari kasus ini. Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa agar mengembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong yang sempat disita.

Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dengan Harga terjangkau. Hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.

Salah satu pertimbangan hakim, Tom Lembong melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Anggota Majelis Hakim Alfis Setiawan menatakan, unsur melawan hukum yang dilakukan Tom yaitu dengan menerbitkan Surat Nomor 294 tentang persetujuan pengadaan gula kristal mentah (GKM) untuk operasi pasar dan persetujuan impor 157.500 ton GKM pada Maret dan April 2016.

“Oleh terdakwa selaku Mendag juga tidak didasari adanya rapat koordinasi antar kementerian tau rapat koordinasi kementerian di bidang perekonomian yang menentukan jumlah kebutuhan gula sebanyak 157.500 ton,” kata Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan unsur melawan hukum dalam sidang.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut Tom dihukum penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi vonis ini, Tom Lembong mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.(*)

You Might Also Like

Rutin Sarapan Telur Rebus, Tubuh Bisa Jadi Seperti Ini Lho!

Anak Buah Mbak Ita Sobek-sobek Catatan saat Penggeledahan KPK

3 Juni SPMB SMA/SMK Jateng Dibuka, Kursinya Cuma 40 Persen

Libur Udah, PSIS Gaspol Lagi, Persipal Siap Jadi Ujian Awal

Dari Banjarnegara, Suara PPPK Menggema: Tolak Stigma ‘Tenaga Siap Pakai’

TAGGED:headlineKebijakan Tom Lembong memihak kapitalisTom LembongTom Lembong divonis 4Vonis Tom Lembong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai, kebijakan tarif dagang 0% barang asal AS ke Indonesia, diyakini mengancam kedaulatan pangan, terutama nasib petani dan peternak dalam negeri Tarif 0% Produk Asal AS Ancam Kedaulatan Pangan Indonesia
Next Article Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya (kanan) dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati, Leo Jimmy, menjelaskan progres penguautan korupsi BUMD Cilacap Kejaksaan Dalami Keterlibatan DPRD di Skandal Korupsi BUMD Cilacap

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama General Manager Angkasa Pura Cabang Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Fajar Purwawidada Sabtu (26/7/2025) sebelum meresmikan Lounge Mega Diving Resort di Bandara Ahmad Yani.
Unik

Gubernur Luthfi Minta Promosi Wisata Karimunjawa Digenjot

Juli 26, 2025
Fokus

Kekeringan Mengintai, Ada Wilayah Jateng Dua Bulan Nggak Hujan

Juni 30, 2026
Ekonomi

Rawit Lagi “Pedas”, Pemprov Gelontor Tiga Ton ke 15 Daerah

Februari 25, 2026
'Profesor Mangro' dari Semarang, Sururi.
Lakon Lokal

Petuah Sururi Mangrove: saat Dirawat, Alam Membayar Balik dengan Rezeki bagi Keluarga

Januari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?