BACAAJA, SEMARANG – Ruang seni juga tak selalu aman dari kekerasan seksual. Dewan Kesenian Semarang (Dekase) ngakui pernah menerima aduan dan menangani kekerasan seksual dari pegiat seni.
Kini, untuk melindungi seniman, Dekase meluncurkan kanal pengaduan “Suarakan, Lindungi, Lawan” sebagai upaya menghadirkan ruang aman bagi pelaku seni untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.
Peluncuran kanal tersebut dilakukan bersama Yayasan Sahwahita Jawa Tengah di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang, Sabtu (25/7/2026).
Bacaaja: Wajar Kami Marah, Kekerasan Seksual di Kampus Semakin Parah
Bacaaja: Mereka yang Diam-Diam Mendukung Pelaku Kekerasan Seksual
Ketua Umum Dekase Semarang, Adhitia Armitrianto, mengatakan kanal pengaduan dibentuk karena dunia kesenian juga membutuhkan mekanisme pelaporan yang lahir dari ekosistemnya sendiri.
“Meski sudah ada lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat yang menangani persoalan ini, saya kira dunia kesenian juga perlu memiliki kanal pelaporan sendiri,” kata Adhitia.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan seni masih seperti fenomena gunung es. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mengetahui harus mencari pertolongan ke mana.
Adhitia mengungkapkan, Dekase sebelumnya pernah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari lingkungan seni. Namun, korban meminta identitas dan kasusnya tidak dipublikasikan.
“Korban tidak ingin terekspos. Tapi yang penting tetap ada semacam sanksi untuk pelaku,” ujarnya.
Melalui kanal tersebut, Dekase berharap para pelaku seni memiliki ruang yang aman untuk melapor sekaligus memperoleh edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Dalam pelaksanaannya, Dekase menggandeng Yayasan Sahwahita Jawa Tengah serta mahasiswa Vokasi Universitas Diponegoro (Undip). Sahwahita akan memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari dukungan psikologis hingga bantuan hukum.
Sementara itu, Pendamping Hukum Yayasan Sahwahita Jawa Tengah, Ninik Jumoenita, menilai lingkungan kesenian memiliki kerentanan terhadap kekerasan seksual, terutama akibat penyalahgunaan relasi kuasa.
Berdasarkan pengalaman pendampingan Sahwahita, terdapat dua kasus dalam tiga tahun terakhir yang melibatkan korban dengan latar belakang pelaku seni.
“Yang rawan di dunia kesenian adalah penyalahgunaan relasi kuasa. Dari pengalaman kami, ada dua kasus dengan korban anak-anak yang berlatar belakang seniman,” kata Ninik.
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada data khusus mengenai jumlah kasus kekerasan seksual di kalangan seniman Kota Semarang. Sebab, sebagian besar laporan masuk sebagai kasus umum, kemudian baru diketahui bahwa korbannya merupakan pelaku seni.
Karena itu, Ninik menilai langkah pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu semakin banyak korban bermunculan. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan nonfisik hingga kekerasan seksual fisik.
Melalui kanal “Suarakan, Lindungi, Lawan”, Dekase dan Sahwahita berharap pelaku seni tidak lagi ragu melapor ketika mengalami maupun mengetahui dugaan kekerasan seksual, sehingga korban bisa lebih cepat memperoleh perlindungan dan pendampingan. (dul)

