Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dunia Seni Tak Selalu Aman, Dekase Luncurkan Kanal Anti Kekerasan Seksual Lindungi Seniman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Dunia Seni Tak Selalu Aman, Dekase Luncurkan Kanal Anti Kekerasan Seksual Lindungi Seniman

R. Izra
Last updated: Juli 26, 2026 8:33 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
RESMIKAN KANAL ADUAN - Dekase meluncurkan kanal aduan "Suarakan, Lindungi, Lawan" Sabtu (25/7/2026), di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang. Kanal aduan ini untuk melindungi pelaku seni dari kekerasan seksual. (dul)
RESMIKAN KANAL ADUAN - Dekase meluncurkan kanal aduan "Suarakan, Lindungi, Lawan" Sabtu (25/7/2026), di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang. Kanal aduan ini untuk melindungi pelaku seni dari kekerasan seksual. (dul)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ruang seni juga tak selalu aman dari kekerasan seksual. Dewan Kesenian Semarang (Dekase) ngakui pernah menerima aduan dan menangani kekerasan seksual dari pegiat seni.

Kini, untuk melindungi seniman, Dekase meluncurkan kanal pengaduan “Suarakan, Lindungi, Lawan” sebagai upaya menghadirkan ruang aman bagi pelaku seni untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.

Peluncuran kanal tersebut dilakukan bersama Yayasan Sahwahita Jawa Tengah di Gedung Kesenian Ki Narto Sabdo, Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Semarang, Sabtu (25/7/2026).

Bacaaja: Wajar Kami Marah, Kekerasan Seksual di Kampus Semakin Parah
Bacaaja: Mereka yang Diam-Diam Mendukung Pelaku Kekerasan Seksual

Ketua Umum Dekase Semarang, Adhitia Armitrianto, mengatakan kanal pengaduan dibentuk karena dunia kesenian juga membutuhkan mekanisme pelaporan yang lahir dari ekosistemnya sendiri.

“Meski sudah ada lembaga pemerintah maupun organisasi masyarakat yang menangani persoalan ini, saya kira dunia kesenian juga perlu memiliki kanal pelaporan sendiri,” kata Adhitia.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan seni masih seperti fenomena gunung es. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, atau tidak mengetahui harus mencari pertolongan ke mana.

Adhitia mengungkapkan, Dekase sebelumnya pernah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dari lingkungan seni. Namun, korban meminta identitas dan kasusnya tidak dipublikasikan.

“Korban tidak ingin terekspos. Tapi yang penting tetap ada semacam sanksi untuk pelaku,” ujarnya.

Melalui kanal tersebut, Dekase berharap para pelaku seni memiliki ruang yang aman untuk melapor sekaligus memperoleh edukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual.

Dalam pelaksanaannya, Dekase menggandeng Yayasan Sahwahita Jawa Tengah serta mahasiswa Vokasi Universitas Diponegoro (Undip). Sahwahita akan memberikan pendampingan kepada korban, mulai dari dukungan psikologis hingga bantuan hukum.

Sementara itu, Pendamping Hukum Yayasan Sahwahita Jawa Tengah, Ninik Jumoenita, menilai lingkungan kesenian memiliki kerentanan terhadap kekerasan seksual, terutama akibat penyalahgunaan relasi kuasa.

Berdasarkan pengalaman pendampingan Sahwahita, terdapat dua kasus dalam tiga tahun terakhir yang melibatkan korban dengan latar belakang pelaku seni.

“Yang rawan di dunia kesenian adalah penyalahgunaan relasi kuasa. Dari pengalaman kami, ada dua kasus dengan korban anak-anak yang berlatar belakang seniman,” kata Ninik.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada data khusus mengenai jumlah kasus kekerasan seksual di kalangan seniman Kota Semarang. Sebab, sebagian besar laporan masuk sebagai kasus umum, kemudian baru diketahui bahwa korbannya merupakan pelaku seni.

Karena itu, Ninik menilai langkah pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu semakin banyak korban bermunculan. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan nonfisik hingga kekerasan seksual fisik.

Melalui kanal “Suarakan, Lindungi, Lawan”, Dekase dan Sahwahita berharap pelaku seni tidak lagi ragu melapor ketika mengalami maupun mengetahui dugaan kekerasan seksual, sehingga korban bisa lebih cepat memperoleh perlindungan dan pendampingan. (dul)

You Might Also Like

30 Investor dan 75 UMKM Ramaikan CJIBF 2026

Pulang Umrah Makin Mudah, Tapi Visa Jangan Sampai Lewat

Siswa SMP Grobogan Tewas di Kelas, Polisi Tangkap 3 Teman Sekolah Korban

3 Juni SPMB SMA/SMK Jateng Dibuka, Kursinya Cuma 40 Persen

Tanggul Sungai Tuntang Jebol: Ketinggian Banjir Demak Capai 1,5 Meter, 583 Warga Mengungsi

TAGGED:dekaseheadlinekanal aduankekerasan seksualseniman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PEMBEKALAN KKN--Ratusan mahasiswa Unwahas mengikuti pembelakan KKN, Sabtu (25/7/2026). (ist) 671 Mahasiswa KKN Unwahas Diterjunkan ke Kendal, Siap Bantu Warga
Next Article LOMBA BAKIAK--Peresta Porwakos 2026 bertanding lomba bakiak di halaman Balai Kota Semarang. (ist) Bakiak hingga Egrang Ramaikan Pekan Olahraga Warga Kota Semarang 2026, Ini Kata Agustina

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

MAKAN MBG--Siswa SDN Pendrikan Lor 02 Semarang menyantap MBG di bawah ruang kelas yang atapnya ambrol, Selasa (28/7/2026). (bae)
Info

Siswa SDN Perdikan Semarang Makan MBG dengan ‘Lauk’ Was-was Ketiban Atap Ambrol

Juli 28, 2026
Wali Kota Solo memberi warning agar penanganan sampah dimulai dari hulu. Hal itu disampaikan saat diskusi persoalan sampah di TPA Putri Cempo, Senin (23/2/2026).
Info

Solo Darurat Sampah? Respati Serukan Gerakan Besar: Beresin Mulai dari Hulu!

Februari 23, 2026
Fokus

Bajir Lumpur Terjang Purwoyoso Ngaliyan

Mei 17, 2026
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) berupaya memadamkan api.
Info

Kebakaran Sering Terjadi di Cilacap, 109 Kejadian Setahun

Januari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dunia Seni Tak Selalu Aman, Dekase Luncurkan Kanal Anti Kekerasan Seksual Lindungi Seniman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?