Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 5:35 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pendakwah Gus MIftah disebut menerima jatah duit dari korupsi DJKA Rp100 juta. KPK membuka peluang memanggil Gus MIftah dan menyita duit tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK juga menyatakan kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Bacaaja: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Bacaaja: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik.

“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang penting. Dugaan aliran uang dalam proyek DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami motif pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak penerima, tujuan pemberian, serta ada tidaknya unsur melawan hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kebutuhan pemanggilan saksi tentu akan disesuaikan dengan proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” katanya.

Selain itu, KPK membuka peluang melakukan penyitaan terhadap uang Rp100 juta yang disebut dalam persidangan apabila nantinya terbukti merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kalau nanti terbukti uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi, tentu sangat terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (*)

You Might Also Like

Mau Jadi Guru? Seleksi PPG 2026 Resmi Dibuka

Taj Yasin: Riset Kampus Jadi Bahan Bikin Kebijakan

Tragis! Balita 2 Tahun di Cianjur Meninggal usai Santap MBG, Ratusan Lainnya Tumbang

Bukan Margoyoso, Pemprov Jateng Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken

Robig si Pembunuh Gamma Dipecat dari Polri, Irwan Anwar Melenggang Kangkung

TAGGED:gus miftahheadlinekorupsi djkaKPKperiksa gus mifttah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat. Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat
Next Article Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Batalkan Status Tersangka Febrie Ardiansyah?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Batalkan Status Tersangka Febrie Ardiansyah?

Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat.

Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat

SPPG DISEGEL - Sejumlah karyawan SPPG Gunungsimping 01, Jalan Jawa, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, menyegel dapur MBG tempat mereka sebelumnya bekerja, Sabtu (30/5/2026).

Tata Kelola Ruwet! Mitra Ancam Gembok Nasional SPPG, MBG bakal Tamat?

LAYANGKAN ADUAN - Ketua eLSA Semarang, Tedi Khoiludin (tengah) dalam konferensi pers "Penghalang-halangan Pendirian Gereja Beth-El Tabernakel Jemaat Kristus Alfa Omega (GBT KAO) Leyangan oleh Kepala Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang" di Kantor LBH Semarang, Rabu (15/7/2026).

Jemaat GBT Adukan Dugaan Penghalangan Pendirian Gereja ke Komnas HAM

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Amar Zoni dan napi berisiko tinggi lain dipindah ke Nusakambangan. (dok Ditjenpas Jateng)
Hukum

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Oktober 16, 2025
Ekonomi

Bos Baru Bank Jateng Resmi Dilantik, Gubernur: Aset Sudah Tembus Rp100 Triliun, Gas Terus!

Maret 7, 2026
Apple resmi rilis iPhone 17 Pro dan Pro Max dengan desain aluminium unibody, kamera 48MP, zoom optik 8x, dan storage jumbo 2TB. Ditenagai chipset A19 Pro, layar Super Retina XDR 120Hz, dan iOS 26 terbaru. Foto: dok/iPhone Indonesia
Unik

iPhone 17 Pro & Pro Max Resmi Meluncur: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Storage Super Jumbo 2TB

September 10, 2025
Info

Tedjowulan Tegaskan Tahta Keraton Solo Masih ‘On Hold’

Februari 17, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?