Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta

R. Izra
Last updated: Juli 15, 2026 5:35 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pendakwah Gus MIftah disebut menerima jatah duit dari korupsi DJKA Rp100 juta. KPK membuka peluang memanggil Gus MIftah dan menyita duit tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil pendakwah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah sebagai saksi setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

KPK juga menyatakan kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah apabila terbukti berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Bacaaja: Terpidana Dheky: Gus Miftah Terima Duit Rp100 Juta dari Korupsi DJKA
Bacaaja: Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan itu tidak dibantah oleh Dheky yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan yang muncul di persidangan merupakan fakta hukum yang akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa dan penyidik.

“Keterangan itu tentu menjadi salah satu fakta persidangan yang penting. Dugaan aliran uang dalam proyek DJKA tidak berhenti pada pelaku utama, tetapi diduga juga mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan mendalami motif pemberian uang tersebut, termasuk posisi pihak penerima, tujuan pemberian, serta ada tidaknya unsur melawan hukum sebelum memutuskan langkah lanjutan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan apabila dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.

“Kebutuhan pemanggilan saksi tentu akan disesuaikan dengan proses pembuktian yang sedang berjalan di persidangan,” katanya.

Selain itu, KPK membuka peluang melakukan penyitaan terhadap uang Rp100 juta yang disebut dalam persidangan apabila nantinya terbukti merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kalau nanti terbukti uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi, tentu sangat terbuka kemungkinan dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh langkah hukum akan bergantung pada hasil pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. (*)

You Might Also Like

Januari Belum Kelar, Bencana Sudah 45 Kali Nyapa Jateng

Tinggal Tiga Laga, PSIS Ditinggal Pelatih

SIM Sopir Bus Maut Cahaya Trans Diduga Palsu, Siapa akan Terseret?

Kasus Kucing Ditendang di Blora Resmi Naik Penyidikan

Polisi Jogja Aniaya Warga Semarang hingga Tewas Dibui 2,5 Tahun

TAGGED:gus miftahheadlinekorupsi djkaKPKperiksa gus mifttah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article LEBIH DEKAT DENGAN MASYARAKAT - Tak sekadar menghadirkan layanan internet berbasis fiber optik, ICONNET juga ingin menjadi bagian dari berbagai aktivitas masyarakat. Nobar Gembira ICONNET Jadi Ajang Silaturahmi, PLN Icon Plus Dekatkan Layanan dengan Masyarakat
Next Article Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Jadi Saksi, Batal Tersangka?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Indonesia Tidak Kekurangan Pasar Halal

Pemprov Lanjutkan Program Listrik Gratis

Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) cum Pembina YPLP PT PGRI Semarang, Dr Muhdi. (dul)

UPGRIS bakal Buka Fakultas Kedokteran? Muhdi: Mudah-mudahan Segera Kita Realisasikan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. (Foto: Ist)

Agustina Ajak Warga Tengok Perjuangan 81 Tahun Silam

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gus Mus hingga Wantimpres Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.
Hukum

Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu

Mei 4, 2026
PENCARIAN ORANG HILANG - Ilustrasi Tim SAR Gabungan melakukan operasi pencarian orang hilang di lautan.
Info

Fix, Jasad Terdampar di Enggano Kru Kapal yang Ditumpangi 5 Jurnalis Hilang

September 23, 2026
TERTAWA ALA NEGERI WACANDA - Pertunjukan tetaer Keraton Siluman yang penuh kritik sosial yang dibungkus dalam canda tawa, sukses mengocok perut penonton di UPGRIS, Sabtu (23/5/2026). (dul)
Info

Tawa Renyah Pecah di UPGRIS! Keraton Siluman Bikin Penonton Gergeran Gak Bisa Diam

Mei 24, 2026
HARGA NAIK--Pelanggan membeli makan di Warteg Arman di Jalan Pleburan, Kota Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
Info

Rakyat Gak Pakai Dolar, tapi Harga Menu Makanan di Warteg Semarang Melonjak

Juni 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KPK Buka Peluang Panggil Gus Miftah sebagai Saksi dan Sita Duit Korupsi Rp100 Juta
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?