Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Politik

KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis

DPR baru aja ngetok palu ngesaih KUHAP yang baru. Namun, mahasiswa dan akademisi ramai-ramai tolak KUHAP yang dinilai memberangus suara-suara kritis.

R. Izra
Last updated: November 24, 2025 11:41 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Revisi KUHAP resmi disahkan DPR dan pemerintah, tapi di luar gedung parlemen, mahasiswa dan berbagai kalangan, termasuk para akademisi, lagi nggak tenang.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) bilang, aturan baru ini bukan cuma bikin warga sipil waswas, tapi juga bisa nyerempet langsung ke kebebasan akademik di kampus-kampus.

Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, terang-terangan menyebut proses pembahasan revisi KUHAP ini kelewat ngebut dan minim ruang dialog.

“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil, tetapi juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” ujar Herdiansyah, Selasa (18/11/2025).

Menurut dia, dalih “kejar waktu” demi menyesuaikan dengan KUHP baru nggak bisa jadi alasan buat nge-skip masukan substansial dari publik. Prinsip partisipasi bermakna yang sering dikutip dari putusan MK, dinilai cuma jadi jargon di atas kertas.

Presidium KIKA lain, Rina Mardiana, nunjuk langsung beberapa pasal yang menurutnya bisa bikin dosen dan mahasiswa mikir dua kali sebelum meneliti isu-isu sensitif.

Salah satunya Pasal 16, yang kasih kewenangan aparat buat melakukan operasi pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan bahkan sejak tahap penyelidikan dan untuk banyak jenis tindak pidana.

Di dunia akademik, skema kayak gini dikhawatirkan bisa dipakai buat menjebak peneliti atau mahasiswa yang terlibat gerakan sosial atau riset kritis, misalnya soal korupsi atau pelanggaran institusional.

“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memicu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” kata Rina.

Dia juga sorot Pasal 5, 90, dan 93 yang memungkinkan aparat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan padahal kasus masih di level penyelidikan.
Buat peneliti yang biasa ngulik data pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan, aturan kayak gini jelas bikin ruang gerak makin sempit.

“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” tegasnya.

Penyadapan tanpa izin hakim ancam data riset

Presidium KIKA lainnya, Dodi Faedlullah, angkat suara soal pasal-pasal yang buka pintu penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, sampai penyadapan tanpa izin pengadilan (di antaranya Pasal 105, 112A, 132, dan 124).

Di dunia riset, kerahasiaan data, narasumber, dan temuan awal itu harga mati. Kalau perangkat akademisi bisa sewaktu-waktu disita atau disadap tanpa pengawasan pengadilan, informan bisa dalam bahaya, dan riset kritis bisa mandek karena rasa takut.

Dodi juga menyoroti Pasal 7 dan 8 yang menempatkan semua PPNS di bawah koordinasi Polri. Menurutnya, desain ini bikin kepolisian makin superpower.

“Bagi akademikus yang sering mengkritik kerja penegak hukum, struktur superpower ini akan semakin menyulitkan upaya pencarian keadilan atau advokasi melalui jalur hukum,” ujar pengajar Universitas Lampung itu.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah jalan terus. RUU KUHAP diketok jadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (18/11/2025), meski kritik deras dari organisasi masyarakat sipil dan komunitas akademik.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, justru mengklaim KUHAP baru ini dirancang untuk memperkuat posisi warga negara, termasuk kelompok rentan, di mata hukum. Ia juga menyebut prosesnya sudah sesuai prinsip partisipasi bermakna.

“Tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, KIKA menilai yang dipertaruhkan bukan cuma teknis hukum, tapi iklim berpikir kritis di kampus.
Mereka khawatir, jika pasal-pasal yang multitafsir ini dibiarkan, dosen dan mahasiswa bakal makin rajin sensor diri ketimbang bicara jujur berdasarkan data dan kajian ilmiah.

Buat KIKA, revisi KUHAP ini bukan sekadar soal pasal, tapi soal: apakah negara siap punya warga dan akademisi yang berani berpikir dan bersuara kritis? (*)

You Might Also Like

Diterpa Isu Loncat ke PSI, Hendi Bertemu Hasto Tegaskan Setia kepada PDIP

Jateng Bidik Empat Besar PON

Ansor Semarang Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan

Porwakos 2026 Dibuka, Agustina: Menang Itu Bonus, Persaudaraan yang Juara

Mahfud MD Sorot Pernyataan Prabowo soal Keracunan MBG: Nyawa Orang Gak Bisa Diukur Angka

TAGGED:dpr sahkan kuhapheadlinekaukus kebebasan akademikkikakuhaptolak kuhap baru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tim Life Leader Project dari WOSM bareng Kwartir Nasional mampir ke Desa Wisata Nongkosawit, Kecamatan Gunungpati, intip project keren Pramuka Semarang. Intip Project Keren, Tim Life Leader Project WOSM Sambangi Pramuka Semarang
Next Article Logo PSIS Semarang. Datu Nova Resmi Kuasai PSIS Semarang, Malut United: Kami Berasa Dibohongi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.
Politik

Sah! Prabowo Tetapkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

November 10, 2025
Info

Padi Jateng Diproyeksi Nanjak 5,5 Persen di 2026

Januari 8, 2026
Ilustrasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. (grafis/wayu)
Info

Kronologi Mobil KH Anwar Zahid Kecelakaan di Bojonegoro, Dihantam Truk Trailer saat Menuju Banjarnegara

Agustus 11, 2026
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai usulan Cak Imin soal Gubernur dipilih atau ditunjuk Presiden berpotensi menyalahi konstitusi. Foto: dok/ist
Nasional

KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Geram: Transparansi Demokrasi Dipertaruhkan

September 16, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: KUHAP Baru Diketok, Akademisi Waswas: Ancaman Intelektual dan Peneliti Kritis
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?