BACAAJA, JAKARTA – Revisi KUHAP resmi disahkan DPR dan pemerintah, tapi di luar gedung parlemen, mahasiswa dan berbagai kalangan, termasuk para akademisi, lagi nggak tenang.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) bilang, aturan baru ini bukan cuma bikin warga sipil waswas, tapi juga bisa nyerempet langsung ke kebebasan akademik di kampus-kampus.
Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, terang-terangan menyebut proses pembahasan revisi KUHAP ini kelewat ngebut dan minim ruang dialog.
“Pengesahan RUU KUHAP tidak hanya mengancam masyarakat sipil, tetapi juga mengancam kegiatan intelektual dan penelitian kritis,” ujar Herdiansyah, Selasa (18/11/2025).
Menurut dia, dalih “kejar waktu” demi menyesuaikan dengan KUHP baru nggak bisa jadi alasan buat nge-skip masukan substansial dari publik. Prinsip partisipasi bermakna yang sering dikutip dari putusan MK, dinilai cuma jadi jargon di atas kertas.
Presidium KIKA lain, Rina Mardiana, nunjuk langsung beberapa pasal yang menurutnya bisa bikin dosen dan mahasiswa mikir dua kali sebelum meneliti isu-isu sensitif.
Salah satunya Pasal 16, yang kasih kewenangan aparat buat melakukan operasi pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan bahkan sejak tahap penyelidikan dan untuk banyak jenis tindak pidana.
Di dunia akademik, skema kayak gini dikhawatirkan bisa dipakai buat menjebak peneliti atau mahasiswa yang terlibat gerakan sosial atau riset kritis, misalnya soal korupsi atau pelanggaran institusional.
“Hal ini akan melumpuhkan keberanian intelektual dan memicu sensor diri yang masif di lingkungan kampus,” kata Rina.
Dia juga sorot Pasal 5, 90, dan 93 yang memungkinkan aparat melakukan pengamanan, penangkapan, bahkan penahanan padahal kasus masih di level penyelidikan.
Buat peneliti yang biasa ngulik data pelanggaran HAM atau kejahatan lingkungan, aturan kayak gini jelas bikin ruang gerak makin sempit.
“Ini ancaman nyata terhadap otonomi keilmuan,” tegasnya.
Penyadapan tanpa izin hakim ancam data riset
Presidium KIKA lainnya, Dodi Faedlullah, angkat suara soal pasal-pasal yang buka pintu penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, sampai penyadapan tanpa izin pengadilan (di antaranya Pasal 105, 112A, 132, dan 124).
Di dunia riset, kerahasiaan data, narasumber, dan temuan awal itu harga mati. Kalau perangkat akademisi bisa sewaktu-waktu disita atau disadap tanpa pengawasan pengadilan, informan bisa dalam bahaya, dan riset kritis bisa mandek karena rasa takut.
Dodi juga menyoroti Pasal 7 dan 8 yang menempatkan semua PPNS di bawah koordinasi Polri. Menurutnya, desain ini bikin kepolisian makin superpower.
“Bagi akademikus yang sering mengkritik kerja penegak hukum, struktur superpower ini akan semakin menyulitkan upaya pencarian keadilan atau advokasi melalui jalur hukum,” ujar pengajar Universitas Lampung itu.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah jalan terus. RUU KUHAP diketok jadi undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (18/11/2025), meski kritik deras dari organisasi masyarakat sipil dan komunitas akademik.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, justru mengklaim KUHAP baru ini dirancang untuk memperkuat posisi warga negara, termasuk kelompok rentan, di mata hukum. Ia juga menyebut prosesnya sudah sesuai prinsip partisipasi bermakna.
“Tidak semua masukan dapat diakomodasi. Inilah realitas parlemen,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, KIKA menilai yang dipertaruhkan bukan cuma teknis hukum, tapi iklim berpikir kritis di kampus.
Mereka khawatir, jika pasal-pasal yang multitafsir ini dibiarkan, dosen dan mahasiswa bakal makin rajin sensor diri ketimbang bicara jujur berdasarkan data dan kajian ilmiah.
Buat KIKA, revisi KUHAP ini bukan sekadar soal pasal, tapi soal: apakah negara siap punya warga dan akademisi yang berani berpikir dan bersuara kritis? (*)

