Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok DPR RI menghadirkan banyak terobosan penting. Dari penyadapan hingga pengakuan bukti elektronik, semua diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan aparat dan perlindungan hak asasi. Nggak cuma soal hukum keras, pendekatan restoratif dan perlindungan kelompok rentan juga jadi fokus. KUHAP versi baru ini dinilai lebih modern, adil, dan manusiawi.

baniabbasy
Last updated: Agustus 25, 2025 2:15 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA –Buat kamu yang suka mikir “Hukum di Indonesia kok kayaknya kaku dan nggak adil ya?”, mungkin kabar ini bisa bikin kamu sedikit optimis. Komisi III DPR RI lagi serius banget merombak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan hasilnya lumayan menjanjikan.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8), sejumlah poin krusial dalam RUU KUHAP disepakati. Nggak main-main, rancangan ini bakal jadi fondasi baru hukum pidana Indonesia — lebih humanis, lebih transparan, dan lebih adaptif sama zaman sekarang.

Salah satu yang paling disorot adalah soal penyadapan. Sekarang, penyadapan resmi masuk ke hukum acara pidana. Tapi tenang, teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang khusus biar nggak disalahgunakan. Jadi, nggak bisa asal sadap!

Lalu, ada juga aturan baru soal pemblokiran aset dan akun digital. Tujuannya jelas: mencegah pelaku kejahatan nyumputin harta atau transaksi mencurigakan lewat internet. Gokil, kan? Hukum kita mulai melek digital!

Dari sisi prosedur, DPR juga ngegas soal aturan penangkapan dan penahanan. Penangkapan maksimal cuma boleh 1×24 jam, dan semua proses kayak penggeledahan sampai penyitaan harus lebih akuntabel. Bahkan, pemeriksaan bisa direkam pakai kamera pengawas buat mencegah penyimpangan. Transparansi full!

Nah, buat kamu yang peduli sama hak asasi, kabar baiknya: hak tersangka, saksi, dan advokat makin diperkuat. Tersangka dan saksi wajib bisa didampingi pengacara sejak awal penyidikan. Pengacara juga dapat hak imunitas biar bebas dampingi klien tanpa takut ditekan.

Yang nggak kalah keren, KUHAP baru juga ngasih perhatian lebih ke korban, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Perlindungan mereka dipastikan lebih kuat dalam proses hukum.

Soal bukti juga nggak ketinggalan update. Sekarang alat bukti elektronik sah digunakan di pengadilan. Plus, sistem peradilan kita mulai disiapkan buat era digital. Nggak cuma soal nyari keadilan, tapi juga gimana prosesnya tetap akuntabel dan modern.

Tapi tunggu dulu, ini bagian paling menarik: RUU KUHAP juga mengusung konsep keadilan restoratif alias restorative justice. Jadi bukan cuma fokus ngasih hukuman, tapi juga pemulihan. Pelaku, korban, dan keluarga bisa duduk bareng cari solusi terbaik. Ini penting buat ngurangin overkapasitas lapas dan menyelesaikan kasus lebih cepat.

Ada juga mekanisme baru seperti:

  • Plea Bargaining: Terdakwa yang ngaku salah dan kooperatif bisa dapet keringanan hukuman.
  • Deferred Prosecution Agreement: Penundaan penuntutan untuk korporasi yang memenuhi syarat tertentu.
  • Putusan Pemaafan Hakim: Hakim bisa nyatakan terdakwa bersalah tapi nggak ngasih hukuman kalau perbuatannya ringan dan demi kemanusiaan.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, bilang semua ini penting biar hukum kita nggak cuma tegas, tapi juga adil dan manusiawi. “Paradigma hukum kita mulai bergeser. Bukan cuma menghukum, tapi juga memulihkan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, juga bilang kalau suara dari aparat daerah — kayak Kapolda dan Kepala Kejaksaan — juga diakomodasi. Menurut dia, RKUHAP yang baru ini dibangun bareng-bareng biar responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Kapolda Kepri pun ngasih dukungan penuh. Dia yakin RUU KUHAP yang baru ini lebih responsif dan berpihak ke keadilan masyarakat sipil. “Kami siap laksanakan. Tugas kami pastikan aturan ini berjalan baik di lapangan,” tegasnya.

Intinya? KUHAP baru ini bukan sekadar pembaruan, tapi langkah maju buat sistem hukum kita. Lebih adil, lebih manusiawi, dan pastinya lebih siap hadapi tantangan zaman.

Yuk, kita kawal bareng proses ini, biar hukum makin #Berkeadilan dan #Bermartabat!

You Might Also Like

Dari Viral ke Laporan: Kisah ‘Nebeng Hujan’ yang Berujung Penyelidikan Polisi

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

AKBP Basuki Mulai Disidang, Didakwa Jaksa Biarkan Dosen Untag Meregang Nyawa

Dua Dekade Beraksi, Ki Bedil Akhirnya Tumbang Dibekuk Polisi

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

TAGGED:Komisi III DPR RIRUU KUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim saat memimpin kunjungan kerja spesifik di PT Chandra Asia Pasific. Dalam kesempatan ini, DPR menyoroti kondisi Indonesia yang sedang kekurangan garam industri. Foto: dok. Garam, Gas, dan Gagal Paham: Industri Ngeluh, Pemerintah Bingung
Next Article Foto dokumentasi pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Diterpa Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Ternyata Sudah Gugat Cerai Anaknya Andre Rosiade

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

September 3, 2025
Sidang perdana kasus pengadaan tanah BUMD Cilacap yang rugikan negara Rp 237 miliar.
Hukum

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Oktober 3, 2025
Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

Oktober 22, 2025
AKBP Basuki berdiri usai jalani sidang di PN Semarang, Rabu (11/3/2026). (bae)
Hukum

Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur

Maret 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?