Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah digodok DPR RI menghadirkan banyak terobosan penting. Dari penyadapan hingga pengakuan bukti elektronik, semua diarahkan untuk menyeimbangkan kewenangan aparat dan perlindungan hak asasi. Nggak cuma soal hukum keras, pendekatan restoratif dan perlindungan kelompok rentan juga jadi fokus. KUHAP versi baru ini dinilai lebih modern, adil, dan manusiawi.

baniabbasy
Last updated: Agustus 25, 2025 2:15 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA –Buat kamu yang suka mikir “Hukum di Indonesia kok kayaknya kaku dan nggak adil ya?”, mungkin kabar ini bisa bikin kamu sedikit optimis. Komisi III DPR RI lagi serius banget merombak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan hasilnya lumayan menjanjikan.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8), sejumlah poin krusial dalam RUU KUHAP disepakati. Nggak main-main, rancangan ini bakal jadi fondasi baru hukum pidana Indonesia — lebih humanis, lebih transparan, dan lebih adaptif sama zaman sekarang.

Salah satu yang paling disorot adalah soal penyadapan. Sekarang, penyadapan resmi masuk ke hukum acara pidana. Tapi tenang, teknis pelaksanaannya akan diatur dalam undang-undang khusus biar nggak disalahgunakan. Jadi, nggak bisa asal sadap!

Lalu, ada juga aturan baru soal pemblokiran aset dan akun digital. Tujuannya jelas: mencegah pelaku kejahatan nyumputin harta atau transaksi mencurigakan lewat internet. Gokil, kan? Hukum kita mulai melek digital!

Dari sisi prosedur, DPR juga ngegas soal aturan penangkapan dan penahanan. Penangkapan maksimal cuma boleh 1×24 jam, dan semua proses kayak penggeledahan sampai penyitaan harus lebih akuntabel. Bahkan, pemeriksaan bisa direkam pakai kamera pengawas buat mencegah penyimpangan. Transparansi full!

Nah, buat kamu yang peduli sama hak asasi, kabar baiknya: hak tersangka, saksi, dan advokat makin diperkuat. Tersangka dan saksi wajib bisa didampingi pengacara sejak awal penyidikan. Pengacara juga dapat hak imunitas biar bebas dampingi klien tanpa takut ditekan.

Yang nggak kalah keren, KUHAP baru juga ngasih perhatian lebih ke korban, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Perlindungan mereka dipastikan lebih kuat dalam proses hukum.

Soal bukti juga nggak ketinggalan update. Sekarang alat bukti elektronik sah digunakan di pengadilan. Plus, sistem peradilan kita mulai disiapkan buat era digital. Nggak cuma soal nyari keadilan, tapi juga gimana prosesnya tetap akuntabel dan modern.

Tapi tunggu dulu, ini bagian paling menarik: RUU KUHAP juga mengusung konsep keadilan restoratif alias restorative justice. Jadi bukan cuma fokus ngasih hukuman, tapi juga pemulihan. Pelaku, korban, dan keluarga bisa duduk bareng cari solusi terbaik. Ini penting buat ngurangin overkapasitas lapas dan menyelesaikan kasus lebih cepat.

Ada juga mekanisme baru seperti:

  • Plea Bargaining: Terdakwa yang ngaku salah dan kooperatif bisa dapet keringanan hukuman.
  • Deferred Prosecution Agreement: Penundaan penuntutan untuk korporasi yang memenuhi syarat tertentu.
  • Putusan Pemaafan Hakim: Hakim bisa nyatakan terdakwa bersalah tapi nggak ngasih hukuman kalau perbuatannya ringan dan demi kemanusiaan.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, bilang semua ini penting biar hukum kita nggak cuma tegas, tapi juga adil dan manusiawi. “Paradigma hukum kita mulai bergeser. Bukan cuma menghukum, tapi juga memulihkan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Moh. Rano Alfath, juga bilang kalau suara dari aparat daerah — kayak Kapolda dan Kepala Kejaksaan — juga diakomodasi. Menurut dia, RKUHAP yang baru ini dibangun bareng-bareng biar responsif dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Kapolda Kepri pun ngasih dukungan penuh. Dia yakin RUU KUHAP yang baru ini lebih responsif dan berpihak ke keadilan masyarakat sipil. “Kami siap laksanakan. Tugas kami pastikan aturan ini berjalan baik di lapangan,” tegasnya.

Intinya? KUHAP baru ini bukan sekadar pembaruan, tapi langkah maju buat sistem hukum kita. Lebih adil, lebih manusiawi, dan pastinya lebih siap hadapi tantangan zaman.

Yuk, kita kawal bareng proses ini, biar hukum makin #Berkeadilan dan #Bermartabat!

You Might Also Like

Niat Bikin Mercon Malah Petaka, Bocah Ini Kena Imbas

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Diborgol, Tetap Nyengir dan Ngaku Nggak Salah

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

TAGGED:Komisi III DPR RIRUU KUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim saat memimpin kunjungan kerja spesifik di PT Chandra Asia Pasific. Dalam kesempatan ini, DPR menyoroti kondisi Indonesia yang sedang kekurangan garam industri. Foto: dok. Garam, Gas, dan Gagal Paham: Industri Ngeluh, Pemerintah Bingung
Next Article Foto dokumentasi pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha. Diterpa Isu Perselingkuhan, Pratama Arhan Ternyata Sudah Gugat Cerai Anaknya Andre Rosiade

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

KOSTUM UNIK--Pelari bersayap mengikuti Soekarno Run SOC 2026 di Surakarta, Minggu (28/6/2026). (bae)

Peri Bersayap hingga Trio Manekin Ikut Ramaikan Soekarno Run 2026

Kota Semarang Siap Sambut 8.000 Kafilah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

DIPECAT - Presiden Prabowo Subianto memecat Dadan Hindayana dari Kepala BGN. (ist)
Hukum

Uangnya Segunung, Program Makan Gratis Kini Mulai Disorot KPK

Mei 21, 2026
BEKAS ARTIS - Mantan artis ibu kota berinisial F, jadi tersangka penipuan investasi bodong dengan modus love scamming. Jaringan internasional yang berkantor di Solo Raya ini dibongkar oleh Polda Jateng. (ist)
Hukum

Bikin Bule AS Klepek-klepek, Mantan Artis Indonesia Terseret Love Scamming Rp41 Miliar

Juni 2, 2026
Hukum

New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara

Januari 12, 2026
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Hukum

Daftar Perangkat Desa Kok Kayak “Bayar Tiket Masuk”?

April 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?