Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran

Lagi-lagi akal-akalan demi cuan ketahuan juga. Praktik oplos gas elpiji subsidi yang harusnya buat rakyat kecil malah “naik kasta” jadi gas non subsidi, dibongkar polisi di Karanganyar. Dua orang langsung diamankan, ratusan tabung gas jadi barang bukti.

T. Budianto
Last updated: April 4, 2026 4:07 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
ELPIJI OPLOSAN: Konferensi pers penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Tim Ditreskrimsus Polda Jateng ngebongkar praktik curang pengoplosan gas elpiji subsidi di Karanganyar. Modusnya nggak ribet tapi bikin geleng-geleng: gas 3 kg dipindahin ke tabung 12 kg sampai 50 kg, lalu dijual seolah-olah non subsidi.

Dua tersangka yang diduga jadi dalang di balik aksi ini adalah N (36), warga Jebres, Solo, dan NA (31), warga Gondangrejo, Karanganyar. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto bilang, kasus ini kebongkar secara nggak sengaja.

Baca juga: Oplosan Elpiji Beromzet Miliaran Terbongkar di Semarang

Awalnya petugas lagi patroli, terus curiga sama aktivitas sebuah gudang di wilayah Tasikmadu. “Petugas lihat ada mobil pikap bolak-balik bawa tabung gas subsidi dan non subsidi ke dalam gudang,” jelas Djoko.

Rasa penasaran itu berujung penggerebekan. Begitu dicek, ternyata di dalam gudang lagi berlangsung proses “sulap gas”, penyuntikan elpiji subsidi ke tabung ukuran lebih besar.

Barang Bukti

Nggak pakai lama, polisi langsung mengamankan lokasi, saksi, dan barang bukti. Total ada 820 tabung gas yang disita. Rinciannya, ratusan tabung 3 kg, ratusan tabung 12 kg, dan belasan tabung 50 kg yang diduga jadi “wadah baru” hasil oplosan.

Praktik ini jelas melanggar hukum. Kedua pelaku dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Baca juga: BBM Aman, Elpiji Nggak Langka, Pemprov: Tenang, Nggak Usah Panik

Di saat banyak orang antre gas subsidi buat masak sehari-hari, ada juga yang malah “naikin level” gas rakyat jadi barang mahal demi untung pribadi. Kreatif sih… tapi sayangnya kreatif ke arah yang salah. (tebe)

You Might Also Like

Peradi SAI Kota Semarang Sosialisasikan Nama dan Logo Baru

OTT Cilacap: Uang Diduga Hasil Peras Rp610 Juta Disiapkan Jadi “THR Pejabat”

Polda Jateng Tegaskan Anggota Tetap Wajib Kooperatif saat Dipanggil Kejaksaan, Namun….

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

TAGGED:ditreskrimsus jatengelpiji oplosanelpiji subsidipolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article WR III UIN Walisongo: Soal Merger Ormawa, Tunggu Pejabat Baru
Next Article Tanggul Jebol, Banjir Demak Meluas ke Enam Desa

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG TPPU--Jaksa sedang menghadap hakim untuk menunjukkan bukti transaksi yang diduga bagian dari aliran TPPU BUMD Cilacap, Senin (22/6/2026). (bae)
Hukum

Mobil LC Pak Widi, Jaksa Bongkar Jejak Duit TPPU Korupsi BUMD Cilacap

Juni 23, 2026
Hukum

Video Tak Senonoh Boyolali Akhirnya Berujung Kursi Camat Melayang

Juli 13, 2026
Hukum

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Agustus 21, 2025
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) cum Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono. (ist)
Hukum

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Januari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplos Elpiji Subsidi Beromzet Miliaran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?