Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Empat mahasiswa yang dituduh terlibat kerusuhan May Day sepakat: dakwaan jaksa ngawur dan enggak jelas. Mereka menolak dilanjutkan sidangnya dan menuntut kebebasan, dengan alasan dakwaan itu lebih banyak bikin bingung ketimbang memberi kepastian hukum.

T. Budianto
Last updated: Agustus 21, 2025 5:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG EKSEPSI: Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang eksepsi terdakwa kasus demo May Day, Kamis (21/8). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus demo May Day di Semarang makin panas. Empat mahasiswa yang jadi terdakwa sepakat bilang dakwaan yang disusun jaksa ngaco, jadi mending drop aja kasusnya!.

Perwakilan kuasa hukum terdakqa, Suroso, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum. “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” pinta Suroso dalam sidang eksepsi di PN Semarang, Kamis (21/8).

Empat mahasiswa yang ngajuin eksepsi adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana. Mereka hadir dengan “skuad pengacara” plus dukungan puluhan mahasiswa dari berbagai kampus. Ruang sidang PN Semarang pun penuh sesak di bawah pengawalan ketat polisi.

Jawaban Jaksa

Katanya, dakwaan yang disusun jaksa bikin bingung, kayak nulis skripsi buru-buru sebelum deadline. “Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa,” tegas Suroso. Nah, usai sidang, hakim ketua ngumumin kalau persidangan bakal lanjut lagi hari Senin (25/8) pekan depan. Agendanya dengerin jawaban jaksa soal eksepsi yang diajukan mahasiswa.

Biar jelas, total ada tujuh mahasiswa yang lagi diadili gara-gara kerusuhan saat aksi May Day 1 Mei 2025.  Rinciannya, empat mahasiswa ngegas pakai eksepsi. Satu mahasiswa lain bernama Jovan, milih berjuang lewat jalur restorative justice. Mereka ini dijerat kasus penganiayaan.

Sementara dua mahasiswa lain, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, beda kasus. Mereka kena pasal berat, yaitu Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, plus Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP soal pengeroyokan. Jadwal sidang mereka juga Senin depan, agendanya pemeriksaan saksi. (bae)

You Might Also Like

LBH Semarang Sorot Intoleransi di Jateng: Negara Harus Tegas Lindungi Hak Warga

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Drama Mengguncang Negara, Keluarga Terkaya Indonesia Terseret Kasus Pajak

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

TAGGED:PN Semarangsidang mayday semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
Next Article Laut Ngamuk di Musim yang Salah, Bukti Nyata Krisis Iklim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Jaksa melintas di lobi kantor Kejati Jateng. (bae)
Hukum

Korupsi BUMD Cilacap, Kejati Bilang Bakal Periksa Mantan Pangdam

Desember 2, 2025
Hukum

Nggak Cuma Nangkep Penjahat, Polisi Juga “Ngurus Pesangon”

April 21, 2026
ILUSTRASI - SPPG atau dapur MBG.
Hukum

Kejagung Selidiki Dugaan 100 Dapur MBG Fiktif di Cilacap, dari Kuburan hingga Hutan

Juni 25, 2026
Hukum

Kronologi Pikap Ngantuk Seruduk Santriwati Jalan Pagi Indramayu

April 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?