Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Empat mahasiswa yang dituduh terlibat kerusuhan May Day sepakat: dakwaan jaksa ngawur dan enggak jelas. Mereka menolak dilanjutkan sidangnya dan menuntut kebebasan, dengan alasan dakwaan itu lebih banyak bikin bingung ketimbang memberi kepastian hukum.

T. Budianto
Last updated: Agustus 21, 2025 5:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG EKSEPSI: Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang eksepsi terdakwa kasus demo May Day, Kamis (21/8). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus demo May Day di Semarang makin panas. Empat mahasiswa yang jadi terdakwa sepakat bilang dakwaan yang disusun jaksa ngaco, jadi mending drop aja kasusnya!.

Perwakilan kuasa hukum terdakqa, Suroso, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum. “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” pinta Suroso dalam sidang eksepsi di PN Semarang, Kamis (21/8).

Empat mahasiswa yang ngajuin eksepsi adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana. Mereka hadir dengan “skuad pengacara” plus dukungan puluhan mahasiswa dari berbagai kampus. Ruang sidang PN Semarang pun penuh sesak di bawah pengawalan ketat polisi.

Jawaban Jaksa

Katanya, dakwaan yang disusun jaksa bikin bingung, kayak nulis skripsi buru-buru sebelum deadline. “Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa,” tegas Suroso. Nah, usai sidang, hakim ketua ngumumin kalau persidangan bakal lanjut lagi hari Senin (25/8) pekan depan. Agendanya dengerin jawaban jaksa soal eksepsi yang diajukan mahasiswa.

Biar jelas, total ada tujuh mahasiswa yang lagi diadili gara-gara kerusuhan saat aksi May Day 1 Mei 2025.  Rinciannya, empat mahasiswa ngegas pakai eksepsi. Satu mahasiswa lain bernama Jovan, milih berjuang lewat jalur restorative justice. Mereka ini dijerat kasus penganiayaan.

Sementara dua mahasiswa lain, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, beda kasus. Mereka kena pasal berat, yaitu Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, plus Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP soal pengeroyokan. Jadwal sidang mereka juga Senin depan, agendanya pemeriksaan saksi. (bae)

You Might Also Like

Kasus Rekam Polwan Heboh, Briptu BTS Masih Aktif Bertugas

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak

Petir Ungkap 7 Mahasiswi Jadi Korban Konten Cabul, Terduga Pelaku Teman SMA

TAGGED:PN Semarangsidang mayday semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
Next Article Laut Ngamuk di Musim yang Salah, Bukti Nyata Krisis Iklim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho. (ist)

Perpres Ojol Jadi UMKM Disoal Mas Dewan RI, Andhika Soroti Perlindungan dan Jaminan Sosial

Ilustrasi anak korban kekerasan. (ist)

Mengerikan! 1.778 Anak di Jateng Jadi Korban Kekerasan, DP3AKB: 47 Persen Kasus Seksual

MANIFESTO PETANI NAHDLIYIN - Pembacaan manifesto petani Nahdliyin di Ponpes Al Itqon, Bugen, Semarang, Senin (10/8/2026). (ist)

7 Poin Manifesto Muktamar Petani Nahdliyin di Semarang, akan Dibawa ke Muktamar NU di Jombang

MENGENAL TEKNOLOGI - Siswa SLB B Yakut Purwokerto mengenal teknologi komunikasi lewat Program BERDAYA dari PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Rabu (5/8/2026).

PLN Icon Plus Kenalkan Teknologi Telekomunikasi kepada Siswa SLB B Yakut Purwokerto melalui Praktik

FESTIVAL BALON - Puluhan balon udara bergambar Prabowo dan berbagai program unggulannya diterbangkan di Alun-alun Wonosobo, Minggu (9/8/2026). (ist)

Viral Balon Gambar Prabowo hingga MBG di Wonosobo, Panitia: Silakan Kritik Programnya . . .

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Aksi Tak Pantas Kampus Untirta Bikin Publik Geram Banget, Mahasiswa Rekam Dosennya

April 4, 2026
Hukum

Amarah Warga Meledak, Mapolsek Madina Dibakar Siang Hari

Desember 20, 2025
Hukum

OTT Lagi, OTT Lagi… Luthfi Ingatkan Jangan Main Api di Birokrasi

Maret 4, 2026
Hukum

Satu Kasus Terbuka, Deretan Dugaan Lain Taufik Ikut Bermunculan

Juli 3, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?