Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin

Empat mahasiswa yang dituduh terlibat kerusuhan May Day sepakat: dakwaan jaksa ngawur dan enggak jelas. Mereka menolak dilanjutkan sidangnya dan menuntut kebebasan, dengan alasan dakwaan itu lebih banyak bikin bingung ketimbang memberi kepastian hukum.

T. Budianto
Last updated: Agustus 21, 2025 5:31 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG EKSEPSI: Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang eksepsi terdakwa kasus demo May Day, Kamis (21/8). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Sidang kasus demo May Day di Semarang makin panas. Empat mahasiswa yang jadi terdakwa sepakat bilang dakwaan yang disusun jaksa ngaco, jadi mending drop aja kasusnya!.

Perwakilan kuasa hukum terdakqa, Suroso, memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum. “Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan,” pinta Suroso dalam sidang eksepsi di PN Semarang, Kamis (21/8).

Empat mahasiswa yang ngajuin eksepsi adalah Afrizal Noor Hysam, M Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al Fahis, dan Kemal Maulana. Mereka hadir dengan “skuad pengacara” plus dukungan puluhan mahasiswa dari berbagai kampus. Ruang sidang PN Semarang pun penuh sesak di bawah pengawalan ketat polisi.

Jawaban Jaksa

Katanya, dakwaan yang disusun jaksa bikin bingung, kayak nulis skripsi buru-buru sebelum deadline. “Surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa,” tegas Suroso. Nah, usai sidang, hakim ketua ngumumin kalau persidangan bakal lanjut lagi hari Senin (25/8) pekan depan. Agendanya dengerin jawaban jaksa soal eksepsi yang diajukan mahasiswa.

Biar jelas, total ada tujuh mahasiswa yang lagi diadili gara-gara kerusuhan saat aksi May Day 1 Mei 2025.  Rinciannya, empat mahasiswa ngegas pakai eksepsi. Satu mahasiswa lain bernama Jovan, milih berjuang lewat jalur restorative justice. Mereka ini dijerat kasus penganiayaan.

Sementara dua mahasiswa lain, Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, beda kasus. Mereka kena pasal berat, yaitu Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang merampas kemerdekaan orang, plus Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP soal pengeroyokan. Jadwal sidang mereka juga Senin depan, agendanya pemeriksaan saksi. (bae)

You Might Also Like

Polisi Usut WNA Tiongkok yang Oleng Nabrak Pemotor

Nggak Mau Kecolongan, Lapas Purwodadi Sidak Kamar Warga Binaan

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Dua Bintara Polisi Terseret Kasus Calo Masuk Akpol 2025

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

TAGGED:PN Semarangsidang mayday semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article HUT RI Beda Nasib: Sambo Gigit Jari, Putri Candrawathi Dapat Remisi
Next Article Laut Ngamuk di Musim yang Salah, Bukti Nyata Krisis Iklim

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Eks bos Sritex, Iwan Setiawan (kemeja putih) berjalan keluar ruang sidang usai menjalani tuntutan di pengadilan, Senin (20/4/2026). (bae)
Hukum

Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

April 20, 2026
Ilustrasi perampokan, pelaku bersenjata tajam. (grafis/wahyu)
Hukum

Kades Ungkap Detik-detik Perampokan Rumah Juragan Sate di Boyolali, Satu Anak Tewas

Januari 30, 2026
Para narapidana tampil pede dalam fashion show di aula Lapas Perempuan Semarang, Kamis (11/9/2025).
Hukum

Kala Napi Perempuan Lenggak-Lenggok di Runway Balik Jeruji

September 11, 2025
Hukum

MAKI Laporkan KPK Soal Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Maret 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dakwaan Ngaco, Mahasiswa Demo May Day Kompak Minta Dibebasin
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?