BACAAJA, SEMARANG – Ontran-ontran baru nih. Internal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jateng lagi jadi omongan. Salah satu pengurusnya melapor ke Polda Jateng usai diduga jadi korban penganiayaan oleh petinggi organisasi sendiri.
Korban bernama Rais Nur Halim Kurniawan. Dia melaporkan seorang petinggi HIPMI Jateng berinisial TA pada 14 Mei 2026 atas dugaan penganiayaan.
Rais sendiri menjabat sebagai Kompartemen Evaluasi Kinerja dan Etik HIPMI Jateng periode 2025–2028. Tapi urusan etik di internal organisasi ini malah disebut berujung kekerasan fisik.
Bacaaja: HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!
Bacaaja: Pengusaha Jateng Tertekan Kenaikan BBM dan Bahan Baku, Produksi Terancam Turun
Kejadian itu diduga terjadi usai kegiatan Business Camp HIPMI Jateng di Kledung Park, Kabupaten Temanggung pada 7-8 Mei 2026. Korban mengaku mengalami lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh.
Menurut keterangan korban, dirinya diduga dipiting, diseret, dipukul berkali-kali sampai diinjak. Dia juga mengaku tidak melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.
Nggak cuma itu, korban juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman terhadap dirinya maupun keluarganya. Ponselnya bahkan disebut sempat diambil dan diduga mau diakses paksa.
Setelah kejadian, korban disebut ditempatkan di hotel selama beberapa hari karena kondisi luka dan trauma. Beberapa orang yang ada di lokasi juga disebut menyaksikan kejadian tersebut.
Kuasa hukum korban, Sukarman, mengatakan kliennya mengalami kekerasan berulang saat kejadian.
“Klien kami mengalami tindakan kekerasan berupa leher yang dipegang menggunakan tangan kiri terlapor (dipiting), sementara tangan kanan terlapor melakukan pemukulan secara berulang. Bahkan, korban juga sempat diinjak pada bagian tubuhnya. Klien kami tidak melakukan perlawanan sedikit pun,” ujar Sukarman, Selasa (19/5/2026).
Laporan itu disebut sudah diterima Polda Jateng dengan nomor STTPL/113/V/2026/Jateng/SPKT. Pihak kuasa hukum juga bakal mendorong polisi segera memeriksa korban dan para saksi.
“Selain korban, beberapa saksi juga akan kami hadirkan guna melengkapi alat bukti agar unsur tindak pidana penganiayaan dapat terpenuhi,” tambahnya.
Pengacara lain, Misbakhul Munir, menyebut korban sudah menjalani visum terkait luka lebam dan kondisi mata memerah akibat dugaan penganiayaan tersebut. Hasil pemeriksaan psikologis juga disebut menunjukkan korban mengalami trauma mendalam.
Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan profesional dan adil. Mereka menilai pengurus organisasi publik seharusnya memberi contoh baik, bukan malah diduga menyelesaikan masalah pakai otot. (bae)

