Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Proses panjang sudah dilalui sebelum akhirnya sanksi tegas dijatuhkan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH menjadi langkah akhir setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh institusi kepolisian.

Nugroho P.
Last updated: April 11, 2026 4:49 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Karier seorang anggota polisi di Bali harus berakhir dengan cara yang tidak diharapkan. Bukan karena masa tugas selesai, tapi karena tersandung kasus yang mencoreng nama institusi. Briptu GYK, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Jembrana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penggelapan.
SHARE

BACAAJA, JEMBRANA – Karier seorang anggota polisi di Bali harus berakhir dengan cara yang tidak diharapkan. Bukan karena masa tugas selesai, tapi karena tersandung kasus yang mencoreng nama institusi. Briptu GYK, anggota yang sebelumnya bertugas di Polres Jembrana, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat kasus penggelapan.

Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Proses panjang sudah dilalui sebelum akhirnya sanksi tegas dijatuhkan. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH menjadi langkah akhir setelah berbagai pertimbangan dilakukan oleh institusi kepolisian.

Upacara pemecatan digelar di wilayah Negara, Kabupaten Jembrana, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, Kadek Citra Dewi Suparwati. Meski yang bersangkutan tidak hadir, prosesi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu momen yang paling mencuri perhatian adalah simbol penegakan sanksi, ketika foto wajah Briptu GYK diberi tanda silang. Prosesi ini menjadi penanda resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merujuk pada kebijakan dari Polda Bali. Artinya, langkah ini bukan hanya keputusan lokal, tetapi bagian dari sistem yang lebih luas dalam penegakan disiplin di tubuh Polri.

Menurutnya, sanksi ini bukan sekadar hukuman, tapi juga bentuk komitmen bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang menyangkut hukum dan integritas.

Kasus yang menjerat Briptu GYK sendiri bukan hal sepele. Dugaan penggelapan yang dilakukan dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Yang membuat situasi semakin serius, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah mendapat sanksi demosi saat bertugas di Polres Buleleng pada tahun 2025. Riwayat ini menjadi catatan penting dalam proses penilaian.

Dengan adanya pelanggaran berulang, institusi akhirnya mengambil langkah tegas sebagai bentuk penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Kapolres Jembrana menekankan bahwa keputusan ini memang tidak mudah. Namun langkah tersebut harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi Polri di mata masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun hukum, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang kompromi jika sudah menyangkut integritas.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga profesionalisme dalam bertugas. Tanggung jawab yang diemban bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga soal kepercayaan publik.

Kapolres juga meminta seluruh jajaran untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama. Bukan untuk saling menyalahkan, tapi sebagai refleksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pengawasan internal pun diminta diperkuat. Para pimpinan satuan diinstruksikan untuk lebih aktif memantau anggotanya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Selain pengawasan, pembinaan juga menjadi fokus utama. Pendekatan ini dinilai penting agar anggota yang menghadapi masalah bisa mendapatkan solusi sebelum berujung pada pelanggaran.

Langkah preventif dianggap lebih efektif dibandingkan harus menjatuhkan sanksi berat di kemudian hari. Karena itu, komunikasi dan perhatian terhadap anggota menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa institusi kepolisian berusaha menjaga integritasnya dengan tindakan nyata.

Di sisi lain, kejadian ini mengingatkan bahwa profesi apa pun, termasuk aparat penegak hukum, tetap memiliki risiko jika tidak dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Akhir karier Briptu GYK menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran serius bisa berujung pada konsekuensi besar, bahkan kehilangan profesi yang selama ini dijalani.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga dan semakin kuat.

Pada akhirnya, penegakan aturan bukan hanya soal menghukum, tapi juga menjaga nilai dan kepercayaan yang melekat pada sebuah institusi. (*)

You Might Also Like

Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP

Baru Naik Pangkat, Syahduddi Langsung Bongkar Jaringan Narkoba di Semarang

Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

IDI Jateng Pasang Badan, Gak Terima Dokter RSI Sultan Agung Jadi Korban Kekerasan Keluarga Pasien ‘Sultan’

TAGGED:gykpenggelapanpolisiptdh
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net) Iming ASN Tanpa Tes, Warga Gresik Tertipu Ratusan Juta
Next Article Silayur Rawan Kecelakaan, Warga Hidupkan Lagi Tradisi Ruwatan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.

Rupiah Makin Ambles! Nilai Tukar 1 Dolar AS Setara Rp17.868, Segera Tembus Rp18.000?

Ketua DPD PDIP Jateng, Dolfie Othniel Frederic Palit (tengah), saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media.

PDIP Jateng Kebut Konsolidasi Struktur Partai hingga Akar Rumput, Target Menang Pemilu 2029

DANDIM - Komandan Kodim (Dandim) 0706/Temanggung, Hermawan Adi Nugroho.

Bangunan KDMP Tutup Jalan Umum, Dandim Temanggung Ajak Warga Iuran Bikin Jalan Baru

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Belajar Ikhlas Lewat Kurban

Pemkot Semarang Lagi Serius Soal Gotong Royong

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok.
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

Desember 15, 2025
Hukum

Bukannya Ikan, Tiga Nelayan Juwana Kegep Bawa Burung Langka

Mei 5, 2026
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Hukum

Drama Hukum di Medan: Korban Pencurian Jadi Tersangka, Polisi Bilang Begini

Februari 5, 2026
Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Hukum

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Februari 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kasus Penggelapan Berujung Pecat, Polisi Ini Resmi Diberhentikan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?